Senin, 29 Oktober 2018

BAB 1 DOKUMEN 1 KTSP SMPN 4 BIREM BAYEUN


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Undang-Undang nomor 20 tahun 2010 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
Landasan untuk penyusunan kurikulum 2013 SMP Negeri 4 Birem Bayeun adalah Permendiknas No. 64 tahun 2013 tentang Standar Isi, Permendiknas No. 54 tahun 2013 tentang Standar Kelulusan, Permendiknas No. 65 tahun 2013 tentang Standar Proses, Permendiknas No. 66 tahun 2013 Standar Penilaian, Permendiknas No. 68 tahun 2013 tentang Struktur Kurikulum SMP dan Permendiknas No. 71 tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran Layak, PP No. 32 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar nasional Pendidikan.
Berdasarkan landasan-landasan yang telah ada, maka kurikulum SMP Negeri 4 Birem Bayeun  mulai tahun pelajaran 2018/2019 untuk kelas VII, VIII, dan IX menggunakan kurikulum 2013 yang disusun dan dikembangkan sesuai dengan situasi, kondisi dan potensi SMP Negeri 4 Birem Bayeun. Dengan sendirinya kurikulum yang dikembangkan merupakan persepakatan warga satuan pendidikan di SMP Negeri 4 Birem Bayeun  dan merupakan pedoman kegiatan pembelajaran di SMP  ini.
Dengan tersusunnya kurikulum SMP Negeri 4 Birem Bayeun  diharapkan kepala sekolah, guru, peserta didik dan orang tua peserta didik memahami arah dan target yang akan dicapai oleh SMP Negeri 4 Birem Bayeun dan guru secara langsung mempunyai pedoman operasional dalam pembelajaran.





B.     Landasan

1.      Landasan Filosofis
Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam disekitarnya.
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia yang berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang berkualitas. Berrdasarkan hal tersebut, kurikulum 2013 dikembangkan dengan menggunakan filosofi sebagai berikut :
a.       Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian, tugas mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, kurikulum 2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat bangsa masa kini.
b.      Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan dimasa lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan kecermelangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial dimasyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.
c.       Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki nama mata pelajaran yang sama dengan nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.
d.      Pendidikan untuk membangun masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai macam kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan bermasyarakat dan bangsa yang lebih baik.
Dengan demikian Kurikulum 2013 menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni, kreatifitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan umat manusia.

2.      Landasan Teoritis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “Pendidikan Berdasarkan Standar” (Standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (Competency-based curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak.
Kurikulum 2013 menganut : (1) pembelajaran yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjasi hasil kurikulum.

3.      Landasan Yuridis

Landasan Yuridis Kurikulum 2013 adalah :
1)      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2)      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3)      Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
4)      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Bomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
5)      Permendiknas Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi. Standar isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
6)      Permendiknas Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
7)      Permendiknas Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses. Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
8)      Permendiknas Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
9)      Permendiknas Nomor 68 Tahun 2013 tentang Struktur Kurikulum SMP.

C.    Tujuan Pengembangan Kurikulum 2013
Tujuan pengembangan kurikulum 2013 adalah sebagai acuan untuk mengembangkan pembelajaran dalam mencapai pendidikan yang bermutu dengan standar yang jelas, target yang terukur, dan budaya yang akan dicapai, memberi kesempatan peserta didik belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memahami dan menghayati, mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, hidup bersama dan berguna bagi orang lain, membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
Selain itu peserta didik harus memiliki Kompetensi Masa Depan, yaitu kemampuan berkomunikasi, kemampuan berfikir jernih dan kritis, kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan, kemampuan menjadi warga negara yang bertanggung jawab, kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda, kemampuan hidup dalam masyarakat yang mengglobal, memiliki minat luas dalam kehidupan, memiliki kesiapan untuk bekerja, memiliki kecerdasan sesuai dengan bakat / minatnya dan memiliki rasa tanggung jawab terhadap lingkungan.

D.    Acuan Konseptual
1.      Peningkatan iman, taqwa dan akhlak mulia
2.      Kebutuhan Kompetensi masa depan

E.     Prinsip Pengembangan Kurikulum 2013
Kurikulum SMP Negeri 4 Birem Bayeun  Tahun 2013 dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.      Kurikulum satuan pendidikan atau jenjang pendidikan bukan merupakan daftar mata pelajaran. Atas dasar prinsip tersebut maka kurikulum sebagai rencana adalah rancangan untuk konten pendidikan yang harus dimiliki oleh seluruh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikannya si satu satuan atau jenjang pendidikan tertentu.
2.      Kurikulum sebagai proses adalah totalitas pengalaman belajar peserta didik di  satu satuan atau jenjang pendidikan untuk menguasai konten pendidikan yang dirancang dalam rencana.
3.      Hasil belajar adalah prilaku peserta didik secara keseluruhan dalam menerapkan perolehannya di masyarakat.
4.      Standar kompetensi lulusan ditetapkan untuk satu satuan pendikan, jenjang pendidikan, dan program pendidikan. Sesuai dengan kebijakan Pemerintah mengenai wajib belajar 12 Tahun maka Standar Kompetensi Lulusan yang menjadi dasar pengembangan Kurikulum adalah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik setelah mengikuti proses pendidikan selama 12 Tahun. Selain itu sesuai dengan fungsi dan tujuan jeenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta fungsi dan tujuan dari masing-masing satuan pendidikan pada setiap jenjang  pendidikan maka pengembangan kurikulum didasarkan pula atas Standar Kompetensi Lulusan pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta Standar Kompetensi satuan Pendidikan.
5.      Model kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan, keterampilan berfikir, dan keterampilan psikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk pengetahuan dikemas secara khusus dalam satu mata pelajaran. Kompetensli yang termasuk sikap dan keterampilan dikemas dalam setiap mata pelajaran dan bersifat lintas mata pelajaran dan diorganisasikan dengan memberikan prinsip penguatan ( Organisasi Horizontal ) dan bertkelanjutan ( Organisasi Vertikal ) sehingga memenuhi prinsip akumulasi dalam pembelajaran.
6.      Kurikulum didasarkan pada prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan dan pengetahuan yang dirumuskan  dalam kurikulum yang berbentuk kemampuan dasar dapat dipelajari dan dikuasai setiap peserta didik ( Mastery Learning ) sesuai dengan kaedah kurikulum berbasis kompetensi.
7.      Kurikulum dikembangkan dengan memberikan kesempatan pada peserta didik untuk mengembangkan perbedaan dalam kemampuan dan minat. Atas dasar prinsip perbedaan kemampuan individual peserta didik, kurikulum memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memiliki tingkat penguasaan diatas standary ang telah ditentukan ( dalam sikap, keterampilan dan pengetahuan ). Oleh karena itu berbagai program dan ppengalaman belajar disediakan sesuai dengan miat dan kemampuan awal peserta didik.
8.      Kurikulum berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik berada pada posisi sentral dan aktif dalam belajar.
9.      Kurikulum harus tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena itu konten kurikulum harus selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni, membangun rasa ingin tahudan kemampuan bagi peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat hasil-hasil ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
10.  Kurikulum harus relevan dengan kebutuhan kehidupan. Pendidikan tidak boleh memisahkan peserta didik dari lingkungannya dan pengembangan kurikulum didasarkan kepada prinsip relevansi pendidikan dengan kebutuhan dan lingkungan hidup. Artinya, kurikulum memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mempelajari permasalahan di lingkungan masyarakatnya sebagai konten kurikulum dan kesempatan untuk mengaplikasikan yang dipelajari di kelas dalam kehidupan di masyarakat.
11.  Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat dirumuskan dalam sikap, keterampilan, dan pengetahuan dasar yang dapat digunakan untuk mengembangkan budaya belajar.
12.  Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dikembangkan melaui penentuan struktur kurikulum, SKL, KI, dan KD serta Silabus. Kepentringan daerah dikembangkan untuk membangun manusia yang tidak tercabut dari akar budayanya dan mampu berkontribusi langsung kepada masyarakat di sekitarnya. Kedua kepentingan ini saling mengisi dan memberdayakan keragaman dan kebersatuan yang dinyatakan dalam Bhineka Tunggal Ika untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13.  Penilaian hasil belajar ditujukan untuk mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompetensi. Instrumen penilaian       hasil belajar adalah alat untuk mengetahui kekurangan yang dimiliki setiap peserta didik. .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar