BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang nomor 20
tahun 2010 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan
bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi
dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan
pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua
adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
Landasan untuk penyusunan
kurikulum 2013 SMP Negeri 4 Birem Bayeun adalah Permendiknas No. 64 tahun 2013
tentang Standar Isi, Permendiknas No. 54 tahun 2013 tentang Standar Kelulusan,
Permendiknas No. 65 tahun 2013 tentang Standar Proses, Permendiknas No. 66
tahun 2013 Standar Penilaian, Permendiknas No. 68 tahun 2013 tentang Struktur
Kurikulum SMP dan Permendiknas No. 71 tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran
Layak, PP No. 32 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 19
tahun 2005 tentang Standar nasional Pendidikan.
Berdasarkan
landasan-landasan yang telah ada, maka kurikulum SMP Negeri 4 Birem Bayeun mulai tahun pelajaran 2018/2019 untuk kelas
VII, VIII, dan IX menggunakan kurikulum 2013 yang disusun dan dikembangkan
sesuai dengan situasi, kondisi dan potensi SMP Negeri 4 Birem Bayeun. Dengan
sendirinya kurikulum yang dikembangkan merupakan persepakatan warga satuan
pendidikan di SMP Negeri 4 Birem Bayeun dan
merupakan pedoman kegiatan pembelajaran di SMP
ini.
Dengan tersusunnya
kurikulum SMP Negeri 4 Birem Bayeun diharapkan
kepala sekolah, guru, peserta didik dan orang tua peserta didik memahami arah
dan target yang akan dicapai oleh SMP Negeri 4 Birem Bayeun dan guru secara
langsung mempunyai pedoman operasional dalam pembelajaran.
B. Landasan
1. Landasan Filosofis
Landasan filosofis
dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang akan
dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi
peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan
masyarakat dan lingkungan alam disekitarnya.
Kurikulum 2013
dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan
seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia yang berkualitas yang
tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
Pada dasarnya tidak ada
satupun filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara spesifik untuk
pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang berkualitas.
Berrdasarkan hal tersebut, kurikulum 2013 dikembangkan dengan menggunakan
filosofi sebagai berikut :
a.
Pendidikan berakar pada budaya bangsa
untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini
menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang
beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun
dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan
peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum,
hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk
mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian, tugas
mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, kurikulum 2013
mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta
didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini
dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka
sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan
masyarakat bangsa masa kini.
b.
Peserta didik adalah pewaris budaya
bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di
berbagai bidang kehidupan dimasa lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam
isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses pendidikan adalah suatu
proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi
dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan kecermelangan akademik dengan
memberikan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari
warisan budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan
sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta
didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik,
Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk
menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan
pribadi, dalam interaksi sosial dimasyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan
berbangsa masa kini.
c.
Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan
kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin
ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan
pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini
mewajibkan kurikulum memiliki nama mata pelajaran yang sama dengan nama
disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan
kecemerlangan akademik.
d.
Pendidikan untuk membangun masa kini dan
masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai macam kemampuan
intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian dan
berpartisipasi untuk membangun kehidupan bermasyarakat dan bangsa yang lebih
baik.
Dengan
demikian Kurikulum 2013 menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam
mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni,
kreatifitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai
dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan umat
manusia.
2. Landasan Teoritis
Kurikulum 2013
dikembangkan atas teori “Pendidikan Berdasarkan Standar” (Standard-based
education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (Competency-based
curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional
sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar
proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan,
standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan
standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk
memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam
mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan
bertindak.
Kurikulum 2013 menganut
: (1) pembelajaran yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses
yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan
masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik
(learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan
awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik
menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta
didik menjasi hasil kurikulum.
3. Landasan Yuridis
Landasan Yuridis
Kurikulum 2013 adalah :
1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2)
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
3)
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan
yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
4)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Bomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
5)
Permendiknas Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Standar Isi. Standar isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan
tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu.
6)
Permendiknas Nomor 54 Tahun 2013 tentang
Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria
mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.
7)
Permendiknas Nomor 65 Tahun 2013 tentang
Standar Proses. Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan
pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi
Lulusan.
8)
Permendiknas Nomor 66 Tahun 2013 tentang
Standar Penilaian Pendidikan. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria
mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta
didik.
9)
Permendiknas Nomor 68 Tahun 2013 tentang
Struktur Kurikulum SMP.
C. Tujuan Pengembangan Kurikulum 2013
Tujuan pengembangan
kurikulum 2013 adalah sebagai acuan untuk mengembangkan pembelajaran dalam
mencapai pendidikan yang bermutu dengan standar yang jelas, target yang
terukur, dan budaya yang akan dicapai, memberi kesempatan peserta didik belajar
untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memahami dan menghayati,
mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, hidup bersama dan berguna bagi
orang lain, membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang
aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
Selain itu peserta
didik harus memiliki Kompetensi Masa Depan, yaitu kemampuan berkomunikasi,
kemampuan berfikir jernih dan kritis, kemampuan mempertimbangkan segi moral
suatu permasalahan, kemampuan menjadi warga negara yang bertanggung jawab,
kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda,
kemampuan hidup dalam masyarakat yang mengglobal, memiliki minat luas dalam
kehidupan, memiliki kesiapan untuk bekerja, memiliki kecerdasan sesuai dengan
bakat / minatnya dan memiliki rasa tanggung jawab terhadap lingkungan.
D. Acuan Konseptual
1.
Peningkatan iman, taqwa dan akhlak mulia
2.
Kebutuhan Kompetensi masa depan
E. Prinsip Pengembangan Kurikulum 2013
Kurikulum SMP Negeri 4
Birem Bayeun Tahun 2013 dikembangkan
berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.
Kurikulum satuan pendidikan atau jenjang
pendidikan bukan merupakan daftar mata pelajaran. Atas dasar prinsip tersebut
maka kurikulum sebagai rencana adalah rancangan untuk konten pendidikan yang
harus dimiliki oleh seluruh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikannya
si satu satuan atau jenjang pendidikan tertentu.
2.
Kurikulum sebagai proses adalah
totalitas pengalaman belajar peserta didik di
satu satuan atau jenjang pendidikan untuk menguasai konten pendidikan
yang dirancang dalam rencana.
3.
Hasil belajar adalah prilaku peserta
didik secara keseluruhan dalam menerapkan perolehannya di masyarakat.
4.
Standar kompetensi lulusan ditetapkan
untuk satu satuan pendikan, jenjang pendidikan, dan program pendidikan. Sesuai
dengan kebijakan Pemerintah mengenai wajib belajar 12 Tahun maka Standar
Kompetensi Lulusan yang menjadi dasar pengembangan Kurikulum adalah kemampuan
yang harus dimiliki peserta didik setelah mengikuti proses pendidikan selama 12
Tahun. Selain itu sesuai dengan fungsi dan tujuan jeenjang pendidikan dasar dan
pendidikan menengah serta fungsi dan tujuan dari masing-masing satuan
pendidikan pada setiap jenjang pendidikan
maka pengembangan kurikulum didasarkan pula atas Standar Kompetensi Lulusan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta Standar Kompetensi satuan
Pendidikan.
5.
Model kurikulum berbasis kompetensi
ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan, keterampilan
berfikir, dan keterampilan psikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata
pelajaran. Kompetensi yang termasuk pengetahuan dikemas secara khusus dalam
satu mata pelajaran. Kompetensli yang termasuk sikap dan keterampilan dikemas
dalam setiap mata pelajaran dan bersifat lintas mata pelajaran dan
diorganisasikan dengan memberikan prinsip penguatan ( Organisasi Horizontal )
dan bertkelanjutan ( Organisasi Vertikal ) sehingga memenuhi prinsip akumulasi
dalam pembelajaran.
6.
Kurikulum didasarkan pada prinsip bahwa
setiap sikap, keterampilan dan pengetahuan yang dirumuskan dalam kurikulum yang berbentuk kemampuan
dasar dapat dipelajari dan dikuasai setiap peserta didik ( Mastery Learning )
sesuai dengan kaedah kurikulum berbasis kompetensi.
7.
Kurikulum dikembangkan dengan memberikan
kesempatan pada peserta didik untuk mengembangkan perbedaan dalam kemampuan dan
minat. Atas dasar prinsip perbedaan kemampuan individual peserta didik,
kurikulum memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memiliki tingkat
penguasaan diatas standary ang telah ditentukan ( dalam sikap, keterampilan dan
pengetahuan ). Oleh karena itu berbagai program dan ppengalaman belajar disediakan
sesuai dengan miat dan kemampuan awal peserta didik.
8.
Kurikulum berpusat pada potensi,
perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik berada pada
posisi sentral dan aktif dalam belajar.
9.
Kurikulum harus tanggap terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni. Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, budaya, teknologi,
dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena itu konten kurikulum harus
selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni,
membangun rasa ingin tahudan kemampuan bagi peserta didik untuk mengikuti dan
memanfaatkan secara tepat hasil-hasil ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
10. Kurikulum
harus relevan dengan kebutuhan kehidupan. Pendidikan tidak boleh memisahkan
peserta didik dari lingkungannya dan pengembangan kurikulum didasarkan kepada
prinsip relevansi pendidikan dengan kebutuhan dan lingkungan hidup. Artinya,
kurikulum memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mempelajari
permasalahan di lingkungan masyarakatnya sebagai konten kurikulum dan
kesempatan untuk mengaplikasikan yang dipelajari di kelas dalam kehidupan di
masyarakat.
11. Kurikulum
diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta
didik yang berlangsung sepanjang hayat dirumuskan dalam sikap, keterampilan,
dan pengetahuan dasar yang dapat digunakan untuk mengembangkan budaya belajar.
12. Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah
untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan
nasional dikembangkan melaui penentuan struktur kurikulum, SKL, KI, dan KD
serta Silabus. Kepentringan daerah dikembangkan untuk membangun manusia yang
tidak tercabut dari akar budayanya dan mampu berkontribusi langsung kepada
masyarakat di sekitarnya. Kedua kepentingan ini saling mengisi dan
memberdayakan keragaman dan kebersatuan yang dinyatakan dalam Bhineka Tunggal
Ika untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13. Penilaian
hasil belajar ditujukan untuk mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompetensi.
Instrumen penilaian hasil belajar
adalah alat untuk mengetahui kekurangan yang dimiliki setiap peserta didik. .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar