PERTANYAAN DAN JAWABAN PKB -GURU PEMBELAJAR
TAHUN 2017
1. APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENGEMBANGAN
KEPROFESIAN
BERKELANJUTAN?
Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan adalah program yang bertujuan untuk
meningkatkan kompetensi guru, khususnya
untuk mengembangkan keterampilan
instruksional dan pengetahuan terhadap
konten pembelajaran yang diampu.
2. SIAPA YANG DAPAT MENGIKUTI PENGEMBANGAN
KEPROFESIAN
BERKELANJUTAN?
Guru yang dapat mengikuti Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah guru
yang:
1. Profil hasil UKG-nya menunjukkan
terdapat 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) kelompok
kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65).
Jika guru tersebut belum melakukan UKG
atau telah melakukan UKG namun dengan mata
pelajaran/paket keahlian/jenjang yang
tidak sesuai, maka guru tersebut diwajibkan
untuk melakukan tes awal dengan
menggunakan sistem UKG.
2. Terdaftar di dalam Komunitas GTK pada
Sistem Informasi Manajemen (SIM)
Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan.
3. Berada di wilayah yang tersedia
akses/jaringan internet (khusus untuk peserta yang
mengikuti Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan moda daring dan daring
kombinasi).
4. Bersedia melaksanakan pembelajaran
dengan kemauan dan komitmen yang tinggi.
Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan mewajibkan peserta untuk
menyelesaikan setidaknya 2 (dua) kelompok
kompetensi yang nilainya paling rendah dalam
satu tahun program berjalan dan atau 2
(dua) modul prioritas yang sudah ditentukan dengan
moda yang ditentukan oleh penyelenggara
Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan pada kurun waktu 1 (satu)
tahun.
3. APA ITU SIM PKB?
SIM PKB adalah Sistem Informasi Manajemen
yang digunakan pada Program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan.
SIM PKB merupakan alat penghasil informasi
untuk mengelola data dan sebagai pusat
pengaturan layanan bagi Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan.
4. APA ALAMAT WEBSITE SIM PKB?
Website: sim.gurupembelajar.id
5. APA YANG HARUS GURU LAKUKAN UNTUK
MEMPEROLEH AKUN SIM PKB?
A. GURU YANG SUDAH MELAKUKAN UKG TAHUN
2015
Penerbitan akun guru yang sudah melakukan
UKG tahun 2015 dapat dilakukan dengan
melakukan Registrasi Akun di SIM PKB.
Lakukanlah langkah-langkah berikut.
1. Pilih menu Registrasi Akun
2. Masukkan Nomor Peserta UKG 2015 dan
Tanggal Lahir Anda
3. Klik kotak kecil Saya bukan robot
4. Klik Register
B. GURU YANG BELUM MELAKUKAN UKG
Penerbitan akun guru yang belum melakukan
UKG dapat dilakukan dengan melakukan
langkah-langkah berikut.
1. Pilih menu Registrasi Akun
2. Pilih menu Cari No. UKG
3. Pilih nama Provinsi, Kota/Kabupaten, dan
masukkan Nama Anda
4. Klik Cari GTK
5. Cari Nama dan Instansi Anda, kemudian
Catat No Peserta UKG Anda.
6. Lakukan Registrasi Akun seperti
langkah-langkah pada poin 1 bagian A.
6. APA YANG HARUS GURU LAKUKAN JIKA LUPA
PASSWORD AKUN SIM PKB?
Jika Anda lupa password akun di SIM PKB,
Anda dapat menghubungi pihak berikut untuk
dilakukan RESET PASSWORD.
1. Ketua Komunitas
2. Operator Dinas
Kabupaten/Kota/Provinsi
3. Admin UPT (P4TK/LP3TK)
7. MENGAPA GURU HARUS MELAKUKAN VERIFIKASI
DAN VALIDASI SEKOLAH
INDUK DAN MAPEL DI SIM PKB?
Semua guru diwajibkan untuk melakukan
verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan Mata
Pelajaran di SIM PKB. Hal ini dilakukan
untuk memastikkan tidak terjadinya
ketidaksesuaian/salah jenjang/mapel pada
saat melakukan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan.
Berikut adalah langkah-langkah dalam
melakukan verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan
Mata Pelajaran di SIM PKB:
1. Guru login ke SIM PKB
2. Pada saat login, Anda akan langsung
diminta untuk melakukan verval Sekolah Induk dan Mapel terlebih dahulu.
3. Jika Sekolah Induk dan Mapel TELAH
SESUAI, maka Anda dapat langsung meng-klik
SIMPAN.
4. Jika Sekolah Induk dan Mapel TIDAK
SESUAI, maka Anda dapat melakukan pemutakhiran
data seperti langkah-langkah yang
dijelaskan pada poin 8.
8. BAGAIMANA CARA MELAKUKAN
PEMUTAKHIRAN/PERUBAHAN DATA SEKOLAH INDUK DAN MAPEL DI SIM PKB?
Jika Anda mendapati bahwa jenjang/mapel
yang tercantum dalam SIM PKB tidak sesuai
dengan bidang ajar yang harus Anda ajarkan
di sekolah, maka Anda dapat melakukan
pemutakhiran data di SIM PKB dengan
melakukan langkah-langkah berikut:
A. PEMUTAKHIRAN PROFIL SATMINKAL GURU
Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Sekolah
Satminkal guru dapat dilakukan
dengan langkah-langkah berikut:
1. Klik ikon pensil pada kolom Sekolah
induk/satminkal
2. Pilihlah nama sekolah induk/satminkal
sekarang. Untuk memudahkan dalam
mencari satminkal, ketikkan nama sekolah di
menu pencarian.
3. Klik SIMPAN.
B. PEMUTAKHIRAN PROFIL MATA PELAJARAN
GURU
Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Mata
Pelajaran (Mapel) guru dapat dilakukan
dengan langkah-langkah berikut:
1. Klik ikon pensil pada kolom Mata
Pelajaran
2. Pilihlah Mata Pelajaran yang menjadi
bidang ajar sekarang.
3. Klik Pilih
4. Klik SIMPAN.
Jika Anda melakukan perubahan data
jenjang/mapel di SIM PKB, maka ketika Anda klik
SIMPAN akan muncul kotak informasi seperti
berikut. Klik tombol CETAK untuk mencetak
SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA PTK.
Jika Anda melakukan perubahan
jenjang/mapel, maka Anda:
1. WAJIB LAPOR ke Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota/Provinsi dengan menghubungi
Operator Dinas SIM dan membawa serta SURAT
PENGAJUAN PERUBAHAN DATA yang
dicetak di SIM PKB.
2. Perubahan data yang Anda lakukan
dinyatakan SELESAI jika Dinas Pendidikan telah
menyetujui perubahan data yang Anda lakukan
melalui SIM PKB, dan memberikan
TANDA BUKTI PERSETUJUAN PERUBAHAN
DATA.
Hal yang harus diperhatikan dalam melakukan
pemutakhiran data sekolah induk/satminkal
atau Mapel:
1. Jika Guru pindah sekolah keluar wilayah
yang sebelumnya (berbeda kota/kab/provinsi),
atau pindah sekolah ke jenjang yang
berbeda, dan sudah terdaftar di sebuah Pokja di
wilayah/jenjang lama, maka Guru tersebut
diwajibkan untuk meminta kepada Ketua
Pokja untuk dikeluarkan dari pokja
tersebut.
2. Sistem akan mendeteksi apabila terjadi
perubahan jenjang, dan sistem akan meminta
guru tersebut untuk melakukan pemutakhiran
Mapel.
9. SIAPA YANG WAJIB MELAKUKAN TES
AWAL?
Tes Awal adalah ujian kompetensi yang
dilakukan untuk memperoleh Profil Kompetensi
Guru.
Tes Awal WAJIB diikuti oleh guru yang
:
1. Belum mengikuti UKG 2015
2. Melakukan pemutakhiran Jenjang &
Mapel
Catatan:
§ Jika seorang guru yang sudah memiliki
status Mentor/IN di SIM PKB melakukan
perubahan jenjang/mapel dan melaksanakan
Tes Awal, maka secara otomatis status
Mentor/IN guru tersebut di SIM PKB akan
ter-reset.
10. BAGAIMANA JIKA PENGAJUAN PERUBAHAN DATA
YANG DILAKUKAN TIDAK
DISETUJUI OLEH DINAS PENDIDIKAN?
Jika Dinas Pendidikan TIDAK menyetujui
pengajuan perubahan data yang dilakukan, maka
Saudara diminta untuk melakukan pembatalan
ajuan dengan mengklik tombol Batal Ajuan
pada box yang muncul di halaman beranda
berikut.
SUMBER : BUKU SAKU GURU (PKB) -PPPPTK TK
DAN PLB -2017! BANDUNG