Jumat, 02 Oktober 2020

BUKU SAKU GURU


PERTANYAAN DAN JAWABAN PKB -GURU PEMBELAJAR TAHUN 2017 

 

1. APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN 

BERKELANJUTAN? 

 

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah program yang bertujuan untuk 

meningkatkan kompetensi guru, khususnya untuk mengembangkan keterampilan 

instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang diampu. 

 

2. SIAPA YANG DAPAT MENGIKUTI PENGEMBANGAN KEPROFESIAN 

BERKELANJUTAN? 

Guru yang dapat mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah guru 

yang: 

1. Profil hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) kelompok 

kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65). Jika guru tersebut belum melakukan UKG 

atau telah melakukan UKG namun dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang yang 

tidak sesuai, maka guru tersebut diwajibkan untuk melakukan tes awal dengan 

menggunakan sistem UKG. 

2. Terdaftar di dalam Komunitas GTK pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) 

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. 

3. Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet (khusus untuk peserta yang 

mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring dan daring 

kombinasi). 

4. Bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemauan dan komitmen yang tinggi. 

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan mewajibkan peserta untuk 

menyelesaikan setidaknya 2 (dua) kelompok kompetensi yang nilainya paling rendah dalam 

satu tahun program berjalan dan atau 2 (dua) modul prioritas yang sudah ditentukan dengan 

moda yang ditentukan oleh penyelenggara Program Pengembangan Keprofesian 

Berkelanjutan pada kurun waktu 1 (satu) tahun. 

 

3. APA ITU SIM PKB? 

SIM PKB adalah Sistem Informasi Manajemen yang digunakan pada Program Pengembangan 

Keprofesian Berkelanjutan. 

SIM PKB merupakan alat penghasil informasi untuk mengelola data dan sebagai pusat 

pengaturan layanan bagi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. 

 

4. APA ALAMAT WEBSITE SIM PKB? 

Website: sim.gurupembelajar.id 

 

5. APA YANG HARUS GURU LAKUKAN UNTUK MEMPEROLEH AKUN SIM PKB? 

A. GURU YANG SUDAH MELAKUKAN UKG TAHUN 2015 

Penerbitan akun guru yang sudah melakukan UKG tahun 2015 dapat dilakukan dengan 

melakukan Registrasi Akun di SIM PKB. Lakukanlah langkah-langkah berikut. 

1. Pilih menu Registrasi Akun 

2. Masukkan Nomor Peserta UKG 2015 dan Tanggal Lahir Anda 

3. Klik kotak kecil Saya bukan robot 

4. Klik Register 

 

B. GURU YANG BELUM MELAKUKAN UKG 

Penerbitan akun guru yang belum melakukan UKG dapat dilakukan dengan melakukan 

langkah-langkah berikut. 

1. Pilih menu Registrasi Akun 

2. Pilih menu Cari No. UKG 

3. Pilih nama Provinsi, Kota/Kabupaten, dan masukkan Nama Anda 

4. Klik Cari GTK 

5. Cari Nama dan Instansi Anda, kemudian Catat No Peserta UKG Anda. 

6. Lakukan Registrasi Akun seperti langkah-langkah pada poin 1 bagian A. 

 

6. APA YANG HARUS GURU LAKUKAN JIKA LUPA PASSWORD AKUN SIM PKB? 

Jika Anda lupa password akun di SIM PKB, Anda dapat menghubungi pihak berikut untuk 

dilakukan RESET PASSWORD. 

1. Ketua Komunitas 

2. Operator Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi 

3. Admin UPT (P4TK/LP3TK) 

 

7. MENGAPA GURU HARUS MELAKUKAN VERIFIKASI DAN VALIDASI SEKOLAH 

INDUK DAN MAPEL DI SIM PKB? 

Semua guru diwajibkan untuk melakukan verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan Mata

Pelajaran di SIM PKB. Hal ini dilakukan untuk memastikkan tidak terjadinya 

ketidaksesuaian/salah jenjang/mapel pada saat melakukan Pengembangan Keprofesian 

Berkelanjutan. 

Berikut adalah langkah-langkah dalam melakukan verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan 

Mata Pelajaran di SIM PKB: 

1. Guru login ke SIM PKB 

2. Pada saat login, Anda akan langsung diminta untuk melakukan verval Sekolah Induk dan Mapel terlebih dahulu. 

3. Jika Sekolah Induk dan Mapel TELAH SESUAI, maka Anda dapat langsung meng-klik

SIMPAN. 

4. Jika Sekolah Induk dan Mapel TIDAK SESUAI, maka Anda dapat melakukan pemutakhiran 

data seperti langkah-langkah yang dijelaskan pada poin 8. 

 

8. BAGAIMANA CARA MELAKUKAN PEMUTAKHIRAN/PERUBAHAN DATA SEKOLAH INDUK DAN MAPEL DI SIM PKB? 

Jika Anda mendapati bahwa jenjang/mapel yang tercantum dalam SIM PKB tidak sesuai 

dengan bidang ajar yang harus Anda ajarkan di sekolah, maka Anda dapat melakukan 

pemutakhiran data di SIM PKB dengan melakukan langkah-langkah berikut: 

A. PEMUTAKHIRAN PROFIL SATMINKAL GURU 

Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal guru dapat dilakukan 

dengan langkah-langkah berikut: 

1. Klik ikon pensil pada kolom Sekolah induk/satminkal 

2. Pilihlah nama sekolah induk/satminkal sekarang. Untuk memudahkan dalam 

mencari satminkal, ketikkan nama sekolah di menu pencarian. 

3. Klik SIMPAN. 

 

B. PEMUTAKHIRAN PROFIL MATA PELAJARAN GURU 

Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Mata Pelajaran (Mapel) guru dapat dilakukan 

dengan langkah-langkah berikut: 

1. Klik ikon pensil pada kolom Mata Pelajaran 

2. Pilihlah Mata Pelajaran yang menjadi bidang ajar sekarang. 

3. Klik Pilih 

4. Klik SIMPAN. 

 

Jika Anda melakukan perubahan data jenjang/mapel di SIM PKB, maka ketika Anda klik 

SIMPAN akan muncul kotak informasi seperti berikut. Klik tombol CETAK untuk mencetak 

SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA PTK.

 

Jika Anda melakukan perubahan jenjang/mapel, maka Anda: 

1. WAJIB LAPOR ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan menghubungi 

Operator Dinas SIM dan membawa serta SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA yang

dicetak di SIM PKB. 

2. Perubahan data yang Anda lakukan dinyatakan SELESAI jika Dinas Pendidikan telah 

menyetujui perubahan data yang Anda lakukan melalui SIM PKB, dan memberikan 

TANDA BUKTI PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA. 

 

Hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pemutakhiran data sekolah induk/satminkal 

atau Mapel: 

1. Jika Guru pindah sekolah keluar wilayah yang sebelumnya (berbeda kota/kab/provinsi), 

atau pindah sekolah ke jenjang yang berbeda, dan sudah terdaftar di sebuah Pokja di 

wilayah/jenjang lama, maka Guru tersebut diwajibkan untuk meminta kepada Ketua 

Pokja untuk dikeluarkan dari pokja tersebut. 

2. Sistem akan mendeteksi apabila terjadi perubahan jenjang, dan sistem akan meminta 

guru tersebut untuk melakukan pemutakhiran Mapel. 

 

9. SIAPA YANG WAJIB MELAKUKAN TES AWAL? 

Tes Awal adalah ujian kompetensi yang dilakukan untuk memperoleh Profil Kompetensi 

Guru. 

Tes Awal WAJIB diikuti oleh guru yang : 

1. Belum mengikuti UKG 2015 

2. Melakukan pemutakhiran Jenjang & Mapel 

 

Catatan: 

§ Jika seorang guru yang sudah memiliki status Mentor/IN di SIM PKB melakukan 

perubahan jenjang/mapel dan melaksanakan Tes Awal, maka secara otomatis status 

Mentor/IN guru tersebut di SIM PKB akan ter-reset. 

 

10. BAGAIMANA JIKA PENGAJUAN PERUBAHAN DATA YANG DILAKUKAN TIDAK 

DISETUJUI OLEH DINAS PENDIDIKAN? 

Jika Dinas Pendidikan TIDAK menyetujui pengajuan perubahan data yang dilakukan, maka 

Saudara diminta untuk melakukan pembatalan ajuan dengan mengklik tombol Batal Ajuan 

pada box yang muncul di halaman beranda berikut. 

 

SUMBER : BUKU SAKU GURU (PKB) -PPPPTK TK DAN PLB -2017! BANDUNG

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar