*Berikut operasi yang ditanggung bpjs kesehatan*
Operasi Jantung
Operasi Caesar
Operasi Kista
Operasi Miom
Operasi Tumor
Operasi Odontektomi
Operasi Bedah Mulut
Operasi Usus Buntu
Operasi Batu Empedu
Operasi Mata
Operasi Bedah Vaskuler
Operasi Amandel
Operasi Katarak
Operasi Hernia
Operasi Kanker
Operasi Kelenjar Getah Bening
Operasi Pencabutan Pen
Operasi Penggantian Sendi Lutut
Operasi Timektomi
Operasi ginjal
*HAMPIR SEMUA OPERASI DITANGGUNG BPJS KECUALI DIBAWAH INI*
*OPERASI YANG TIDAK DITANGGUNG BPJS KESEHATAN*
1.Operasi akibat kecelakaan lalu lintas, adalah ranahnya Jasa Raharja.
2.Operasi yang bersifat estetika atau kosmetik, misalnya operasi keloid (bekas luka), kecuali jika keloidnya menimbulkan komplikasi berbahaya.
3.Operasi akibat menyakiti diri sendiri, misalnya terkena petasan, atau ketagihan obat tertentu
4.Operasi di luar negeri.
5.Operasi yang tidak sesuai prosedur.
6.Operasi akibat kecelakaan kerja, adalah ranahnya BPJS Ketenagakerjaan.
*CATATAN*
1.Jika operasi akibat kecelakaan maka yang pertama mencover adalah jasa raharja besaran plafon adalah 10 juta jika habis yang cover berikutnya adalah bpjs kesehatan.
2.Tarif biaya operasi yang ditanggung bpjs kesehatan sesuai INCBGS yang sudah diatur dalam undang undang tarif dibedakan berdasarkan kualifikasi rumah sakit (rujukan nasional, kelas A-D), kelas perawatan (BPJS kelas 1-3), regional rumah sakit (regional 1 – 5), dan tingkat keparahan (berat-sedang-ringan).
3.Dalam hal klaim operasi bpjs tidak menerima klaim perorangan jadi klaim menjadi urusan rumah sakit terhadap bpjs kesehatan
4.Syarat untuk ke rumah sakit untuk operasi adalah kartu bpjs/KIS foto copy KTP dan surat rujukan,jika gawat darurat maka tidak perlu surat rujukan.
5.Tidak hanya operasi saja yang ditanggung bpjs bahkan sampai ke Obat dan juga fasilitas kesehatan seperti kaca mata dan lain sebagianya,namun ada prosedur dan aturan
Copas,moga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar