BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang nomor 20
tahun 2010 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan
bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi
dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan
pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua
adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
Landasan untuk penyusunan
kurikulum 2013 SMP Negeri 4 Birem Bayeun adalah Permendiknas No. 64 tahun 2013
tentang Standar Isi, Permendiknas No. 54 tahun 2013 tentang Standar Kelulusan,
Permendiknas No. 65 tahun 2013 tentang Standar Proses, Permendiknas No. 66
tahun 2013 Standar Penilaian, Permendiknas No. 68 tahun 2013 tentang Struktur
Kurikulum SMP dan Permendiknas No. 71 tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran
Layak, PP No. 32 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 19
tahun 2005 tentang Standar nasional Pendidikan.
Berdasarkan
landasan-landasan yang telah ada, maka kurikulum SMP Negeri 4 Birem Bayeun mulai tahun pelajaran 2019/2020 untuk kelas
VII, VIII, dan IX menggunakan kurikulum 2013 yang disusun dan dikembangkan
sesuai dengan situasi, kondisi dan potensi SMP Negeri 4 Birem Bayeun. Dengan
sendirinya kurikulum yang dikembangkan merupakan persepakatan warga satuan
pendidikan di SMP Negeri 4 Birem Bayeun dan
merupakan pedoman kegiatan pembelajaran di SMP
ini.
Dengan tersusunnya
kurikulum SMP Negeri 4 Birem Bayeun diharapkan
kepala sekolah, guru, peserta didik dan orang tua peserta didik memahami arah
dan target yang akan dicapai oleh SMP Negeri 4 Birem Bayeun dan guru secara
langsung mempunyai pedoman operasional dalam pembelajaran.
B. Landasan
1. Landasan
Filosofis
Landasan filosofis
dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang akan
dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi
peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan
masyarakat dan lingkungan alam disekitarnya.
Kurikulum 2013
dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan
seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia yang berkualitas yang
tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
Pada dasarnya tidak ada
satupun filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara spesifik untuk
pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang berkualitas.
Berrdasarkan hal tersebut, kurikulum 2013 dikembangkan dengan menggunakan
filosofi sebagai berikut :
a.
Pendidikan
berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa
mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan
budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa
kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa
depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi
kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan
pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian,
tugas mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, kurikulum
2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi
peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa
kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan
mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan
masyarakat bangsa masa kini.
b.
Peserta didik
adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini,
prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan dimasa lampau adalah sesuatu yang
harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses
pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik
untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan
kecermelangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat, didengar,
dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh
lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta
kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir
rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan
budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan
dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial dimasyarakat
sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.
c.
Pendidikan
ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik
melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum
adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu
(essentialism). Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki nama mata pelajaran
yang sama dengan nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan
kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.
d.
Pendidikan untuk
membangun masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan
berbagai macam kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial,
kepedulian dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan bermasyarakat dan
bangsa yang lebih baik.
Dengan
demikian Kurikulum 2013 menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam
mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni,
kreatifitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai
dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan umat
manusia.
2. Landasan
Teoritis
Kurikulum 2013
dikembangkan atas teori “Pendidikan Berdasarkan Standar” (Standard-based
education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (Competency-based
curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional
sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar
proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan,
standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan
standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk
memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam
mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan
bertindak.
Kurikulum 2013 menganut
: (1) pembelajaran yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses
yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan
masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik
(learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan
awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik
menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta
didik menjasi hasil kurikulum.
3. Landasan Yuridis
Landasan Yuridis
Kurikulum 2013 adalah :
1)
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2)
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3)
Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional,
beserta segala ketentuan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional.
4)
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Bomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
5)
Permendiknas
Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi. Standar isi adalah kriteria mengenai
ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan
pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
6)
Permendiknas
Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Standar
Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
7)
Permendiknas
Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses. Standar Proses adalah kriteria
mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai
Standar Kompetensi Lulusan.
8)
Permendiknas
Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Standar Penilaian
Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen
penilaian hasil belajar peserta didik.
9)
Permendiknas
Nomor 68 Tahun 2013 tentang Struktur Kurikulum SMP.
C. Tujuan
Pengembangan Kurikulum 2013
Tujuan pengembangan
kurikulum 2013 adalah sebagai acuan untuk mengembangkan pembelajaran dalam
mencapai pendidikan yang bermutu dengan standar yang jelas, target yang
terukur, dan budaya yang akan dicapai, memberi kesempatan peserta didik belajar
untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memahami dan menghayati,
mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, hidup bersama dan berguna bagi
orang lain, membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang
aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
Selain itu peserta
didik harus memiliki Kompetensi Masa Depan, yaitu kemampuan berkomunikasi,
kemampuan berfikir jernih dan kritis, kemampuan mempertimbangkan segi moral
suatu permasalahan, kemampuan menjadi warga negara yang bertanggung jawab,
kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda,
kemampuan hidup dalam masyarakat yang mengglobal, memiliki minat luas dalam
kehidupan, memiliki kesiapan untuk bekerja, memiliki kecerdasan sesuai dengan
bakat / minatnya dan memiliki rasa tanggung jawab terhadap lingkungan.
D. Acuan Konseptual
1.
Peningkatan
iman, taqwa dan akhlak mulia
2.
Kebutuhan
Kompetensi masa depan
E. Prinsip
Pengembangan Kurikulum 2013
Kurikulum SMP Negeri 4
Birem Bayeun Tahun 2013 dikembangkan
berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.
Kurikulum satuan
pendidikan atau jenjang pendidikan bukan merupakan daftar mata pelajaran. Atas
dasar prinsip tersebut maka kurikulum sebagai rencana adalah rancangan untuk
konten pendidikan yang harus dimiliki oleh seluruh peserta didik setelah
menyelesaikan pendidikannya si satu satuan atau jenjang pendidikan tertentu.
2.
Kurikulum
sebagai proses adalah totalitas pengalaman belajar peserta didik di satu satuan atau jenjang pendidikan untuk
menguasai konten pendidikan yang dirancang dalam rencana.
3.
Hasil belajar
adalah prilaku peserta didik secara keseluruhan dalam menerapkan perolehannya
di masyarakat.
4.
Standar
kompetensi lulusan ditetapkan untuk satu satuan pendikan, jenjang pendidikan,
dan program pendidikan. Sesuai dengan kebijakan Pemerintah mengenai wajib
belajar 12 Tahun maka Standar Kompetensi Lulusan yang menjadi dasar
pengembangan Kurikulum adalah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik
setelah mengikuti proses pendidikan selama 12 Tahun. Selain itu sesuai dengan
fungsi dan tujuan jeenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta
fungsi dan tujuan dari masing-masing satuan pendidikan pada setiap jenjang pendidikan maka pengembangan kurikulum
didasarkan pula atas Standar Kompetensi Lulusan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah serta Standar Kompetensi satuan Pendidikan.
5.
Model kurikulum
berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa sikap,
pengetahuan, keterampilan berfikir, dan keterampilan psikomotorik yang dikemas
dalam berbagai mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk pengetahuan dikemas
secara khusus dalam satu mata pelajaran. Kompetensli yang termasuk sikap dan
keterampilan dikemas dalam setiap mata pelajaran dan bersifat lintas mata
pelajaran dan diorganisasikan dengan memberikan prinsip penguatan ( Organisasi
Horizontal ) dan bertkelanjutan ( Organisasi Vertikal ) sehingga memenuhi
prinsip akumulasi dalam pembelajaran.
6.
Kurikulum
didasarkan pada prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan dan pengetahuan yang
dirumuskan dalam kurikulum yang
berbentuk kemampuan dasar dapat dipelajari dan dikuasai setiap peserta didik (
Mastery Learning ) sesuai dengan kaedah kurikulum berbasis kompetensi.
7.
Kurikulum
dikembangkan dengan memberikan kesempatan pada peserta didik untuk
mengembangkan perbedaan dalam kemampuan dan minat. Atas dasar prinsip perbedaan
kemampuan individual peserta didik, kurikulum memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk memiliki tingkat penguasaan diatas standary ang telah
ditentukan ( dalam sikap, keterampilan dan pengetahuan ). Oleh karena itu
berbagai program dan ppengalaman belajar disediakan sesuai dengan miat dan
kemampuan awal peserta didik.
8.
Kurikulum
berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik
serta lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta
didik berada pada posisi sentral dan aktif dalam belajar.
9.
Kurikulum harus
tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni.
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, budaya,
teknologi, dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena itu konten kurikulum
harus selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan
seni, membangun rasa ingin tahudan kemampuan bagi peserta didik untuk mengikuti
dan memanfaatkan secara tepat hasil-hasil ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
10. Kurikulum
harus relevan dengan kebutuhan kehidupan. Pendidikan tidak boleh memisahkan
peserta didik dari lingkungannya dan pengembangan kurikulum didasarkan kepada
prinsip relevansi pendidikan dengan kebutuhan dan lingkungan hidup. Artinya,
kurikulum memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mempelajari
permasalahan di lingkungan masyarakatnya sebagai konten kurikulum dan
kesempatan untuk mengaplikasikan yang dipelajari di kelas dalam kehidupan di
masyarakat.
11. Kurikulum
diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta
didik yang berlangsung sepanjang hayat dirumuskan dalam sikap, keterampilan,
dan pengetahuan dasar yang dapat digunakan untuk mengembangkan budaya belajar.
12. Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah
untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan
nasional dikembangkan melaui penentuan struktur kurikulum, SKL, KI, dan KD
serta Silabus. Kepentringan daerah dikembangkan untuk membangun manusia yang
tidak tercabut dari akar budayanya dan mampu berkontribusi langsung kepada
masyarakat di sekitarnya. Kedua kepentingan ini saling mengisi dan
memberdayakan keragaman dan kebersatuan yang dinyatakan dalam Bhineka Tunggal
Ika untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13. Penilaian
hasil belajar ditujukan untuk mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompetensi.
Instrumen penilaian hasil belajar
adalah alat untuk mengetahui kekurangan yang dimiliki setiap peserta didik. .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar