BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Sekolah Menengah
Pertama (SMP) Negeri 4 Birem Bayeun merupakan sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berdiri sejak tahun 2007. SMP Negeri 4 Birem Bayeun
adalah salah satu SMP
yang berada di daerah terpencil di
kecamatan Birem Bayeun. Dikatakan terpencil karena sekolah ini berada di
desa yang infrastruktur dan fasilitasnya masih sangat jauh di bawah standar.
Padahal ketika dilihat dari jaraknya, sekolah ini tidak terlalu jauh
dari pusat kota (kabupaten) ± 2 jam ketika jalan bagus (musim kemarau) dan 3-4 jam ketika jalan rusak
(musim hujan). Untuk mencapai sekolah ini kita harus melewati beberapa bukit,
hutan dan kondisi jalan yang rusak berat, bahkan ketika musim hujan jalannya sangat susah untuk
di lewati.
SMP Negeri 4 Birem Bayeun secara
administratif terletak di Jl.Utama
Dusun Damai
Desa Alue Sentang Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur. Sekolah yang
termasuk ke dalam kriteria sekolah terpencil ini berada di
tengah-tengah lingkungan masyarakat yang relatif homogen, baik dalam kondisi sosial, ekonomi,
budaya, politik maupun keamanan. Kondisi masyarakat seperti ini, di satu sisi
menguntungkan bagi dunia pendidikan karena tidak adanya gejolak yang menghambat
penyelenggaraan program pendidikan. Di sisi lain kondisi ini sangat menghambat
karena pola pikir masyarakat cenderung statis, akibatnya akan sulit untuk
diajak berpikir maju, menerima perubahan-perubahan meskipun perubahan yang
bersifat membangun.
Kondisi
pendidikan di lingkungan yang mayoritas penduduknya berfikir statis berdampak
pada cara pandangnya terhadap pendidikan, misalnya banyak orang tua yang
berfikir bahwa yang terpenting adalah bisa baca tulis, ketika mereka bisa baca
tulis maka sekolah tidak diperlukan lagi.
Sehingga banyak diantara orang tuanya yang hanya tamatan SD bahkan lebih
banyak lagi yang tidak tamat SD. Selain itu mereka juga berfikir bahwa sekolah
tinggi tidak akan bisa menjamin kehidupan dan kesejahteraan mereka. Pola berfikir seperti itu berpengaruh
terhadap anak-anaknya, sehingga anak-anaknya sangat kurang mendapatkan motivasi
dari orang tua khususnya motivasi
belajar.
Untuk
mengimplementasikan manajemen berbasis sekolah, rencana kerja tahunan sekolah sangat penting. MBS bertujuan untuk
meningkatkan kinerja sekolah melalui pemberian kewenangan dan tanggungjawab
yang lebih besar kepada sekolah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip
tata kelola sekolah yang baik yaitu partisipasi, transparansi, dan
akuntabilitas. Peningkatan kinerja sekolah yang dimaksud meliputi
peningkatan kualitas, efektivitas, efisiensi, produktivitas, dan inovasi
pendidikan.Prinsip MBS
menurut PP 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, pasal 54 adalah
mandiri, efisien, efektif, dan akuntabel. MBS memiliki karakteristik yang perlu
dipahami oleh sekolah yang akan menerapkannya. Pendekatan sistem yaitu input-proses-outputdigunakan sebagai
panduan dalam menguraikan karakteristik MBS.
Sekolah memiliki output yang
diharapkan. Output sekolah adalah prestasi sekolah yang dihasilkan oleh proses
pembelajaran dan manajemen di sekolah. Pada umumnya, output dapat
diklasifikasikan menjadi dua, yaitu prestasi akademik (academic achievement) dan prestasi non-akademik (non-academic
achievement).
Sekolah
yang efektif pada umumnya memiliki 15
karakteristik proses sebagai berikut.
(1) Proses Pembelajaran
yang Efektivitasnya Tinggi
Sekolah yang menerapkan MBS memiliki efektivitas
proses pembelajaran yang tinggi.
Ini ditunjukkan oleh sifat proses pembelajaran yang menekankan pada pemberdayaan peserta didik. Proses pembelajaran yang
efektif juga lebih menekankan pada belajar mengetahui (learning to know),
belajar bekerja (learning to do), belajar hidup bersama (learning to
live together), dan belajar menjadi diri sendiri (learning to be).
(2) Kepemimpinan Kepala Sekolah yang Kuat
Kepala sekolah merupakan salah satu faktor yang
dapat mendorong sekolah untuk dapat mewujudkan visi, misi, tujuan, dan sasaran
sekolahnya melalui program-program yang dilaksanakan secara terencana dan
bertahap. Oleh karena itu, kepala sekolah dituntut memiliki kemampuan manajemen
dan kepemimpinan yang tangguh agar mampu mengambil keputusan dan
inisiatif/prakarsa untuk meningkatkan mutu sekolah.
(3) Lingkungan Sekolah yang Aman dan Tertib
Sekolah
memiliki lingkungan (iklim) belajar yang aman, tertib, dan nyaman sehingga
proses pembelajaran dapat berlangsung dengan nyaman (enjoyable learning).
Pengelolaan
tenaga kependidikan, mulai dari analisis kebutuhan,
perencanaan,
pengembangan, evaluasi kinerja, hubungan kerja sehingga sampai pada imbal jasa,
merupakan garapan penting bagi seorang kepala sekolah.
(4) Sekolah Memiliki Budaya Mutu
Budaya
mutu memiliki elemen-elemen sebagai berikut:
(a) informasi kualitas harus digunakan untuk perbaikan, bukan untuk
mengadili/mengontrol orang; (b) kewenangan harus sebatas tanggungjawab; (c)
hasil harus diikuti penghargaan (rewards) atau sanksi (punishment);
(d) kolaborasi dan sinergi, bukan kompetisi, harus merupakan basis untuk
kerjasama; (e) warga sekolah merasa aman terhadap pekerjaannya; (f) atmosfir
keadilan (fairness) harus ditanamkan; (g) imbal jasa harus sepadan
dengan nilai pekerjaannya; dan (h) warga sekolah merasa memiliki sekolah.
(5) Sekolah Memiliki “Teamwork” yang Kompak, Cerdas, dan Dinamis
Budaya kerjasama antar fungsi dalam sekolah, antar
individu dalam sekolah, harus merupakan kebiasaan hidup sehari-hari warga
sekolah.
(6) Sekolah Memiliki Kewenangan
Sekolah memiliki kewenangan untuk melakukan yang
terbaik bagi sekolahnya sehingga dituntut untuk memiliki kemampuan dan
kesanggupan kerja yang tidak selalu menggantungkan pada atasan.
(7) Partisipasi yang Tinggi dari Warga Sekolah dan Masyarakat
Sekolah yang menerapkan MBS memiliki karakteristik
bahwa partisipasi warga sekolah dan masyarakat merupakan bagian kehidupannya.
(8) Sekolah Memiliki Keterbukaan (Transparansi) Manajemen
Keterbukaan ini ditunjukkan dalam pengambilan
keputusan, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, penggunaan uang, dan
sebagainya, yang selalu melibatkan pihak-pihak terkait sebagai alat kontrol.
(9) Sekolah Memiliki Kemauan untuk Berubah (psikologis dan Fisik)
Perubahan harus merupakan sesuatu yang
menyenangkan bagi semua warga sekolah. Perubahan merupakan
peningkatan, baik bersifat fisik maupun psikologis.Hasil perubahan
diharapkan lebih baik dari sebelumnya.
(10) Sekolah Melakukan Evaluasi dan Perbaikan Secara Berkelanjutan
Evaluasi belajar secara teratur bukan hanya
ditujukan untuk mengetahui tingkat daya serap dan kemampuan peserta didik,
tetapi yang terpenting adalah bagaimana memanfaatkan hasil evaluasi belajar
tersebut untuk memperbaiki dan menyempurnakan proses pembelajaran di sekolah.
(11) Sekolah Responsif dan Antisipatif terhadap Kebutuhan
Sekolah
selalu tanggap (responsif) terhadap berbagai aspirasi yang muncul bagi
peningkatan mutu, serta mampu mengantisipasi
hal-hal yang mungkin bakal terjadi.
(12) Memiliki Komunikasi yang Baik
Sekolah yang efektif umumnya memiliki komunikasi
yang baik, terutama antar warga sekolah, dan antar sekolah dan masyarakat,
sehingga kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing warga sekolah
dapat diketahui.
(13) Sekolah Memiliki Akuntabilitas
Akuntabilitas
adalah bentuk pertanggungjawaban yang harus dilakukan sekolah terhadap
keberhasilan program yang telah dilaksanakan. Akuntabilitas ini berbentuk
laporan prestasi yang dicapai dan dilaporkan kepada pemerintah, orangtua siswa,
dan masyarakat.
(14) Manajemen Lingkungan Hidup Sekolah Bagus
Sekolah efektif melaksanakan manajemen lingkungan
hidup sekolah secara efektif. Sekolah melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan
pengetahuan, keterampilan dan kesadaran warga sekolah tentang nilai-nilai
lingkungan hidup dan mampu mengubah perilaku dan sikap warga sekolah untuk
menuju lingkungan hidup yang sehat.
(15) Sekolah memiliki Kemampuan Menjaga
Sustainabilitas
Sekolah yang efektif juga memiliki
kemampuan untuk menjaga kelangsungan hidupnya (sustainabilitasnya) baik dalam
program maupun pendanaannya.
c. Input Pendidikan
(1)
Memiliki
Kebijakan, Tujuan, dan Sasaran Mutu yang
Jelas
Secara formal, sekolah menyatakan dengan jelas
tentang keseluruhan kebijakan, tujuan, dan sasaran sekolah yang berkaitan
dengan mutu. Kebijakan, tujuan, dan sasaran mutu tersebut dinyatakan oleh
kepala sekolah. Kebijakan, tujuan, dan sasaran mutu tersebut disosialisasikan kepada
semua warga sekolah, sehingga tertanam pemikiran, tindakan, kebiasaan, hingga
sampai pada kepemilikan karakter mutu oleh warga sekolah.
(2)
Sumberdaya
Tersedia dan Siap
Sumberdaya merupakan input penting yang
diperlukan untuk berlangsungnya proses pendidikan di sekolah. Sumberdaya dapat
dikelompokkan menjadi dua, yaitu sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya (uang, peralatan, perlengkapan, bahan, dan
sebagainya).
Secara umum, sekolah yang menerapkan MBS
harus memiliki tingkat kesiapan sumberdaya yang memadai untuk menjalankan
proses pendidikan. Oleh sebab itu, diperlukan kepala sekolah yang mampu memobilasi
sumberdaya yang ada di sekitarnya.
(3)
Staf yang
Kompeten dan Berdedikasi Tinggi
Sekolah yang efektif pada umumnya
memiliki staf yang mampu (kompeten) dan berdedikasi tinggi terhadap sekolahnya.
(4)
Memiliki
Harapan Prestasi yang Tinggi
Sekolah
yang menerapkan MBS mempunyai dorongan dan harapan yang tinggi untuk
meningkatkan prestasi peserta didik dan sekolahnya. Harapan tinggi dari kepala
sekolah, guru, dan peserta didik di sekolah merupakan salah satu faktor yang
menyebabkan sekolah selalu dinamis untuk selalu menjadi lebih baik dari keadaan
sebelumnya.
(5)
Fokus
pada Pelanggan (Khususnya Siswa)
Pelanggan, terutama siswa, harus merupakan
fokus dari semua kegiatan sekolah.
(6)
Input
Manajemen
Kelengkapan dan kejelasan input
manajemen akan membantu kepala sekolah mengelola sekolahnya dengan efektif.
Input manajemen yang dimaksud meliputi: tugas yang jelas, rencana yang rinci
dan sistematis, program yang mendukung bagi pelaksanaan rencana,
ketentuan-ketentuan
(aturan main) yang jelas.
Dalam
perkembangan dewasa ini, Sistem
pendidikan nasional
adalah
keseluruhan
komponen
pendidikan
yang meliputi input, proses, output, dan outcome; yang saling
terkait secara terpadu untuk
mencapai tujuan yaitu untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Visi pendidikan nasional mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa
untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang
menjadi manusia yang
berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Kepala Sekolah sebagai pilar penjamin mutu dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan memiliki kewajiban untuk mengembangkan kriteria dan pengukuran. Melaksanakan pengukuran,
dan mengevaluasi ketercapaian
kinerja sekolah.
Standar adalah kriteria minimal yang harus dipenuhi. Untuk memastikan bahwa
seluruh kriteria
atau standar terpenuhi memerlukan instrumen pengukuran dan proses pengukuran. Apabila kondisi nyata pencapaian sesuai dengan kriteria atau target yang ditetapkan dalam perencanaan maka
hal tersebut kinerja pada posisi efektif. Atas dasar kaidah tersebut, maka penerapan standar
nasional pendidikan berimplikasi pada
pengembangan
model
sekolah berbasis kriteria,
pengukuran, dan
data.
Kebijakan tentang
penjaminan dan pelaksanaan pengendalian mutu sebagaimana
yang diamanatkan PP 19 tahun 2005, penetapan kriteria dan pengukuran harus sekolah lakukan mengenai isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga
kependidikan,
sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan, dan penilaian.
Pemerintah memetakan sekolah dalam tiga kategori; (1) sekolah yang
belum
memenuhi Standar Nasional Pendidikan, (2) sekolah yang memenuhi atau
hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan ke dalam kategori mandiri, dan (3) sekolah yang
telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan yang diperkaya dengan acuan pada standar
pendidikan salah satu negara
maju
yang mempunyai keunggulan tertentu di bidang
pendidikan. Dalam hal ini sekolah
perlu menetapkan indikator pada setiap komponen
yang distandarkan.
Sesuai dengan
kewenangannya,
pemerintah menetapkan
bahwa satuan
pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan berbagai ketentuan pada
PP 19. Itu berarti bahwa
paling lambat pada tahun 2013
semua sekolah jalur
pendidikan formal sudah memenuhi Standar
Nasional Pendidikan.
Menindaklanjuti
kebijakan tersebut, Kepala Sekolah
menetapkan program yang merujuk pada seluruh ketentuan yang
menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.
sekolah perlu menyesuaikan secara
bertahap sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya untuk mengembangkan potensinya dalam menerapkan standar nasional pendidikan pada tiap
ranah kegiatannya sehingga memungkinkan sekolah melaksanakan kegaitan
pembaharuannya secara terencana,
bertahap dan
berkelanjutan.
Bertolak dari pemikiran di atas, maka perlu disusun rencana kerja
tahunan sebagai
pedoman pelaksanaan
penyelenggaraan pendidikan
di
satuan pendidikan
SMPN 4
Birem Bayeun Tahun Pelajaran
2019/2020.
Perencanaan tahunan berfungsi sebagai
pedoman perencanaan selama
satu tahun sekaligus sebagai
indikator
pengukuran keberhasilan
proses pembelajaran dan penyelenggarana pendidikan selama satu tahun, sehingga
penting bagi sekolah untuk menyusun rencana kerja tahunan agar pencapaian
terhadap visi dan misi sekolah menjadi terarah, jelas, fokus dan sesuai dengan
diharapkan.
1.2
Landasan
Hukum
Landasan Hukum Rencana Kerja Tahunan Sekolah Menengah
Pertama (SMP) Negeri 4 Birem Bayeun Tahun 2019/2020, adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi
Kabupaten-Kabupaten Dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan
Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2003, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undanagan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3413) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 91, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3764);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4863);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negera
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4633);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar
Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 15 Tahun 2010
tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 464);
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang
Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 66);
19. Qanun Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur
Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 8)
sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tat Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Aceh Timur
(Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 23);
20. Keputusan
Kepala Sekolah tentang Rencana Kerja Jangka Menengah Sekolah Menengah
Pertama (SMP) Negeri 4 Birem Bayeun Tahun 2019 - 2023.
1.3
Hubungan
Rencana Kerja Tahunan dengan Rencana
Kerja Jangka Menengah Sekolah Tahun 2019 - 2023
Keterkaitan antara Rencana Kerja Tahunan (RKT) Sekolah
Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Birem Bayeun Tahun 2019/2020 dengan dokumen Rencana
Kerja Jangka Menengah (RKJM) Tahun 2019 - 2023 sebagai berikut:
1. Tahun 2019/2020 merupakan tahun yang pertama dalam RKJM Sekolah Tahun 2019 - 2023 yang memfokuskan pada`
2. Rencana
Kerja Tahunan ini menjabarkan lebih lanjut dari focus sasaran RKJM yang akan dicapai Secara teknis dengan target diharapkan :
1)
Pada tahun ajaran 2019/2020 rata-rata pencapaian nilai selisih NEM setiap mata
pelajaran + 5,5.
2)
Pada tahun ajaran 2019/2020,
100 % siswa lulus Ujian
Nasional.
3) Pada
tahun
ajaran 2019/2020
Tim
Bola Volly
menjadi
juara 1 Tingkat Kabupaten.
4) Pada
tahun
ajaran 2019/2020
Tim Badminton
menjadi
juara 1 Tingkat Kabupaten.
5) Pada
tahun
ajaran
2019/2020 Tim
Karate menjadi juara
1
Tingkat Kabupaten.
6) Pada
tahun
ajaran 2019/2020
Tim Sanggar Seni menjadi juara
1 Tingkat Kabupaten.
7) 100
% siswa mempunyai ketrampilan campuran.
8) Seluruh
siswa dapat membaca Al-Qur’an dengan baik
dan benar.
9) Seluruh
siswa mempunyai Ahlaqul Karimah.
melalui program dan kegiatan
sekolah, yaitu :
1)
Pengembangan Akademik
Indikator mutu pendidikan sekolah
dapat dilihat
dari kelengkapan
sarana
dan prasarana KBM, guru, siswa
serta mutu lulusan. Prioritas program dalam peningkatan
mutu pendidikan dalam
tahun 2015/2016.
a.
Intra kurikuler
- Intensifikasi pelaksanaan pendekatan keterampilan
proses, analisa ulangan harian, perbaikan dan pengayaan dan ketuntasan belajar.
- Mendayagunakan buku pelajaran wajib dan alat pelajaran serta
alat peraga.
- Meningkatkan
efektivitas dan efisiensi KBM.
- Meningkatkan
pelaksanaan praktikum IPA dan perpustakaan.
- Supervisi dan
pembinaan guru/pegawai.
- Menambah jam pelajaran pada beberapa mapel Ujian
Nasional, baik dalam kegian intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
b. Indikator Keberhasilan pelaksanaan program
diharapkan :
-
Adanya peningkatan rata-rata Nilai Ujian Nasional, output, dan input.
- Adanya peningkatan Ujian Nasional dari tahun
ke tahun.
- Jumlah lulusan banyak yang diterima di
SMA/SMK negeri.
- Adanya siswa yang berprestasi diluar bidang
akademis.
- Menjadi warga negara yang baik berdasarkan
tujuan pendidikan
nasional.
2)
Pengembangan non akademik (fisik)
Diprioritaskan pada sarana dan prasarana yang menunjang
KBM dan penampilan sekolah secara umum, seperti :
a. Perawatan dan penambahan komputer.
b. Tambah buku perpustakaan (fisik)
c. Normalisasi saluran air
d. Penambahan WC siswa dan taman di depan kelas.
e. Penanaman pohon perindang.
f. Melakukan rehap ruang
3) Ekstrakurikuler lebih menekankan pada
pengembangan minat, bakat siswa
Berdasarkan kegiatan
ekstrakurikuler meliputi :
a.
Pramuka
b.
Seni Tari
c.
Karate
d.
Bola Volly
e.
Bulu Tangkis
f.
Tennis Meja
g.
Baca Tulis Al-Qur’an
3. Agar tercapai target program dan kegiatan pada tahun ajaran 2019/2020 yang
telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) tersebut, perlu
langkah-langkah konkrit yang diwujudkan dalam perencanaan tahunan sekaligus
sebagai dasar untuk menyusun anggaran.
Dengan melihat hubungan di atas, dapat dilihat bahwa rencana
kerja tahunan sekolah tahunajaran 2019/2020 telah menjabarkan rencana kerja
jangka menengah sekolah tahun 2019 - 2023 sehingga dapat selaras, berkaitan dan
berkesinambungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar