Sabtu, 28 September 2019

BAB I RKT 2019-2020


BAB I
PENDAHULUAN

1.1        Latar Belakang
      Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Birem Bayeun merupakan sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berdiri sejak tahun 2007. SMP Negeri 4 Birem Bayeun adalah salah satu SMP yang berada di daerah terpencil di  kecamatan Birem Bayeun. Dikatakan terpencil karena sekolah ini berada di desa yang infrastruktur dan fasilitasnya masih sangat jauh di bawah  standar.  Padahal ketika dilihat dari jaraknya, sekolah ini tidak terlalu jauh dari pusat kota (kabupaten) ± 2 jam ketika jalan bagus (musim kemarau) dan 3-4 jam ketika jalan rusak (musim hujan). Untuk mencapai sekolah ini kita harus melewati beberapa bukit, hutan dan kondisi jalan yang rusak berat, bahkan ketika musim hujan jalannya sangat susah untuk di lewati.
      SMP Negeri 4 Birem Bayeun secara administratif terletak di Jl.Utama Dusun Damai Desa Alue Sentang Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur. Sekolah yang termasuk ke dalam kriteria sekolah terpencil ini berada di tengah-tengah lingkungan masyarakat yang relatif homogen, baik dalam kondisi sosial, ekonomi, budaya, politik maupun keamanan. Kondisi masyarakat seperti ini, di satu sisi menguntungkan bagi dunia pendidikan karena tidak adanya gejolak yang menghambat penyelenggaraan program pendidikan. Di sisi lain kondisi ini sangat menghambat karena pola pikir masyarakat cenderung statis, akibatnya akan sulit untuk diajak berpikir maju, menerima perubahan-perubahan meskipun perubahan yang bersifat membangun.
      Kondisi pendidikan di lingkungan yang mayoritas penduduknya berfikir statis berdampak pada cara pandangnya terhadap pendidikan, misalnya banyak orang tua yang berfikir bahwa yang terpenting adalah bisa baca tulis, ketika mereka bisa baca tulis maka sekolah tidak diperlukan lagi.  Sehingga banyak diantara orang tuanya yang hanya tamatan SD bahkan lebih banyak lagi yang tidak tamat SD. Selain itu mereka juga berfikir bahwa sekolah tinggi tidak akan bisa menjamin kehidupan dan kesejahteraan mereka.  Pola berfikir seperti itu berpengaruh terhadap anak-anaknya, sehingga anak-anaknya sangat kurang mendapatkan motivasi dari orang tua khususnya  motivasi belajar.

Untuk mengimplementasikan manajemen berbasis sekolah, rencana kerja tahunan sekolah sangat penting. MBS bertujuan untuk meningkatkan kinerja sekolah melalui pemberian kewenangan dan tanggungjawab yang lebih besar kepada sekolah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola sekolah yang baik yaitu partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas. Peningkatan kinerja sekolah yang dimaksud meliputi peningkatan kualitas, efektivitas, efisiensi, produktivitas, dan inovasi pendidikan.Prinsip MBS menurut PP 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, pasal 54 adalah mandiri, efisien, efektif, dan akuntabel. MBS memiliki karakteristik yang perlu dipahami oleh sekolah yang akan menerapkannya. Pendekatan sistem yaitu input-proses-outputdigunakan sebagai panduan dalam menguraikan karakteristik MBS.
       Sekolah memiliki output yang diharapkan. Output sekolah adalah prestasi sekolah yang dihasilkan oleh proses pembelajaran dan manajemen di sekolah. Pada umumnya, output dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu prestasi akademik (academic achievement) dan prestasi non-akademik (non-academic achievement).
Sekolah yang efektif pada umumnya memiliki 15 karakteristik proses sebagai berikut.
(1) Proses Pembelajaran yang Efektivitasnya Tinggi
Sekolah yang menerapkan MBS memiliki efektivitas proses pembelajaran yang tinggi. Ini ditunjukkan oleh sifat proses pembelajaran yang menekankan pada pemberdayaan peserta didik. Proses pembelajaran yang efektif juga lebih menekankan pada belajar mengetahui (learning to know), belajar bekerja (learning to do), belajar hidup bersama (learning to live together), dan belajar menjadi diri sendiri (learning to be).
(2) Kepemimpinan Kepala Sekolah yang Kuat
Kepala sekolah merupakan salah satu faktor yang dapat mendorong sekolah untuk dapat mewujudkan visi, misi, tujuan, dan sasaran sekolahnya melalui program-program yang dilaksanakan secara terencana dan bertahap. Oleh karena itu, kepala sekolah dituntut memiliki kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tangguh agar mampu mengambil keputusan dan inisiatif/prakarsa untuk meningkatkan mutu sekolah.
(3) Lingkungan Sekolah yang Aman dan Tertib
            Sekolah memiliki lingkungan (iklim) belajar yang aman, tertib, dan nyaman sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung dengan nyaman (enjoyable learning).
Pengelolaan tenaga kependidikan, mulai dari analisis kebutuhan,
perencanaan, pengembangan, evaluasi kinerja, hubungan kerja sehingga sampai pada imbal jasa, merupakan garapan penting bagi seorang kepala sekolah.
(4) Sekolah Memiliki Budaya Mutu
Budaya mutu memiliki elemen-elemen sebagai berikut:   (a) informasi kualitas harus digunakan untuk perbaikan, bukan untuk mengadili/mengontrol orang; (b) kewenangan harus sebatas tanggungjawab; (c) hasil harus diikuti penghargaan (rewards) atau sanksi (punishment); (d) kolaborasi dan sinergi, bukan kompetisi, harus merupakan basis untuk kerjasama; (e) warga sekolah merasa aman terhadap pekerjaannya; (f) atmosfir keadilan (fairness) harus ditanamkan; (g) imbal jasa harus sepadan dengan nilai pekerjaannya; dan (h) warga sekolah merasa memiliki sekolah.
(5) Sekolah Memiliki “Teamwork” yang Kompak, Cerdas, dan Dinamis
Budaya kerjasama antar fungsi dalam sekolah, antar individu dalam sekolah, harus merupakan kebiasaan hidup sehari-hari warga sekolah.
(6) Sekolah Memiliki Kewenangan
Sekolah memiliki kewenangan untuk melakukan yang terbaik bagi sekolahnya sehingga dituntut untuk memiliki kemampuan dan kesanggupan kerja yang tidak selalu menggantungkan pada atasan.
(7) Partisipasi yang Tinggi dari Warga Sekolah dan Masyarakat
Sekolah yang menerapkan MBS memiliki karakteristik bahwa partisipasi warga sekolah dan masyarakat merupakan bagian kehidupannya.
(8) Sekolah Memiliki Keterbukaan (Transparansi) Manajemen
Keterbukaan ini ditunjukkan dalam pengambilan keputusan, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, penggunaan uang, dan sebagainya, yang selalu melibatkan pihak-pihak terkait sebagai alat kontrol.
(9) Sekolah Memiliki Kemauan untuk Berubah (psikologis dan Fisik)
Perubahan harus merupakan sesuatu yang menyenangkan bagi semua warga sekolah. Perubahan merupakan peningkatan, baik bersifat fisik maupun psikologis.Hasil perubahan diharapkan lebih baik dari sebelumnya.
(10) Sekolah Melakukan Evaluasi dan Perbaikan Secara Berkelanjutan
Evaluasi belajar secara teratur bukan hanya ditujukan untuk mengetahui tingkat daya serap dan kemampuan peserta didik, tetapi yang terpenting adalah bagaimana memanfaatkan hasil evaluasi belajar tersebut untuk memperbaiki dan menyempurnakan proses pembelajaran di sekolah.
(11) Sekolah Responsif dan Antisipatif terhadap Kebutuhan
 Sekolah selalu tanggap (responsif) terhadap berbagai aspirasi yang muncul bagi peningkatan mutu, serta mampu mengantisipasi hal-hal yang mungkin bakal terjadi.
(12) Memiliki Komunikasi yang Baik
Sekolah yang efektif umumnya memiliki komunikasi yang baik, terutama antar warga sekolah, dan antar sekolah dan masyarakat, sehingga kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing warga sekolah dapat diketahui.
(13) Sekolah Memiliki Akuntabilitas
            Akuntabilitas adalah bentuk pertanggungjawaban yang harus dilakukan sekolah terhadap keberhasilan program yang telah dilaksanakan. Akuntabilitas ini berbentuk laporan prestasi yang dicapai dan dilaporkan kepada pemerintah, orangtua siswa, dan masyarakat.
(14) Manajemen Lingkungan Hidup Sekolah Bagus
Sekolah efektif melaksanakan manajemen lingkungan hidup sekolah secara efektif. Sekolah melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kesadaran warga sekolah tentang nilai-nilai lingkungan hidup dan mampu mengubah perilaku dan sikap warga sekolah untuk menuju lingkungan hidup yang sehat.
(15) Sekolah memiliki Kemampuan Menjaga Sustainabilitas
                  Sekolah yang efektif juga memiliki kemampuan untuk menjaga kelangsungan hidupnya (sustainabilitasnya) baik dalam program maupun pendanaannya.
                       c.     Input Pendidikan
(1)            Memiliki Kebijakan, Tujuan, dan Sasaran Mutu yang
Jelas
       Secara formal, sekolah menyatakan dengan jelas tentang keseluruhan kebijakan, tujuan, dan sasaran sekolah yang berkaitan dengan mutu. Kebijakan, tujuan, dan sasaran mutu tersebut dinyatakan oleh kepala sekolah. Kebijakan, tujuan, dan sasaran mutu tersebut disosialisasikan kepada semua warga sekolah, sehingga tertanam pemikiran, tindakan, kebiasaan, hingga sampai pada kepemilikan karakter mutu oleh warga sekolah.
(2)            Sumberdaya Tersedia dan Siap
       Sumberdaya merupakan input penting yang diperlukan untuk berlangsungnya proses pendidikan di sekolah. Sumberdaya dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya (uang, peralatan, perlengkapan, bahan, dan sebagainya). 
       Secara umum, sekolah yang menerapkan MBS harus memiliki tingkat kesiapan sumberdaya yang memadai untuk menjalankan proses pendidikan. Oleh sebab itu, diperlukan kepala sekolah yang mampu memobilasi sumberdaya yang ada di sekitarnya.
(3)            Staf yang Kompeten dan Berdedikasi Tinggi
       Sekolah yang efektif pada umumnya memiliki staf yang mampu (kompeten) dan berdedikasi tinggi terhadap sekolahnya.
(4)            Memiliki Harapan Prestasi yang Tinggi
Sekolah yang menerapkan MBS mempunyai dorongan dan harapan yang tinggi untuk meningkatkan prestasi peserta didik dan sekolahnya. Harapan tinggi dari kepala sekolah, guru, dan peserta didik di sekolah merupakan salah satu faktor yang menyebabkan sekolah selalu dinamis untuk selalu menjadi lebih baik dari keadaan sebelumnya.
(5)            Fokus pada Pelanggan (Khususnya Siswa)
       Pelanggan, terutama siswa, harus merupakan fokus dari semua kegiatan sekolah.
(6)            Input Manajemen
       Kelengkapan dan kejelasan input manajemen akan membantu kepala sekolah mengelola sekolahnya dengan efektif. Input manajemen yang dimaksud meliputi: tugas yang jelas, rencana yang rinci dan sistematis, program yang mendukung bagi pelaksanaan rencana,
ketentuan-ketentuan (aturan main) yang jelas.
Dalam perkembangan dewasa ini, Sistem  pendidikan  nasional  adalah  keseluruhan  komponen  pendidikan   yang meliputi input, proses, output, dan outcome; yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan yaitu untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Visi pendidikan nasional mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Kepala Sekolah sebagai pilar penjamin mutu dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan memiliki kewajiban untuk mengembangkan kriteria dan pengukuran. Melaksanakan pengukuran, dan mengevaluasi ketercapaian kinerja sekolah.
Standar adalah kriteria minimal yang harus dipenuhi. Untuk memastikan bahwa seluruh kriteria atau standar terpenuhi memerlukan instrumen pengukuran dan proses pengukuran. Apabila kondisi nyata pencapaian sesuai dengan kriteria atau target yang ditetapkan dalam perencanaan maka hal tersebut kinerja pada posisi efektif. Atas dasar kaidah tersebut, maka penerapan standar nasional pendidikan berimplikasi pada pengembangan model sekolah berbasis kriteria, pengukuran, dan data.
Kebijakan tentang penjaminan dan pelaksanaan pengendalian mutu sebagaimana yang diamanatkan PP 19 tahun 2005, penetapan kriteria dan pengukuran harus sekolah lakukan mengenai isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian.
Pemerintah memetakan sekolah dalam tiga kategori; (1) sekolah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan,   (2) sekolah yang memenuhi atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan ke dalam kategori mandiri, dan (3) sekolah yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan yang diperkaya dengan acuan pada standar pendidikan salah satu negara   maju  yang mempunyai keunggulan tertentu di bidang pendidikan. Dalam hal ini sekolah perlu menetapkan indikator pada setiap komponen yang distandarkan.
Sesuai dengan kewenangannya, pemerintah menetapkan bahwa satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan berbagai ketentuan pada PP 19. Itu berarti bahwa paling lambat pada tahun 2013 semua sekolah jalur pendidikan formal sudah memenuhi Standar Nasional Pendidikan.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kepala Sekolah menetapkan program yang merujuk pada seluruh ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.  sekolah perlu menyesuaikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya untuk mengembangkan potensinya dalam menerapkan standar nasional pendidikan pada tiap ranah kegiatannya sehingga memungkinkan sekolah melaksanakan kegaitan pembaharuannya secara terencana, bertahap dan berkelanjutan.
Bertolak dari pemikiran di atas, maka perlu disusun rencana kerja tahunan sebagai pedoman  pelaksanaan  penyelenggaraan  pendidikan  di  satuan  pendidikan  SMPN  4
Birem Bayeun Tahun Pelajaran 2019/2020.
       Perencanaan tahunan berfungsi sebagai pedoman perencanaan selama satu tahun sekaligus sebagai indikator pengukuran keberhasilan proses pembelajaran dan penyelenggarana pendidikan selama satu tahun, sehingga penting bagi sekolah untuk menyusun rencana kerja tahunan agar pencapaian terhadap visi dan misi sekolah menjadi terarah, jelas, fokus dan sesuai dengan diharapkan.

1.2        Landasan Hukum
Landasan Hukum Rencana Kerja Tahunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Birem Bayeun Tahun 2019/2020, adalah sebagai berikut:
1.      Undang-Undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-Kabupaten Dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.      Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894);
3.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undanagan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
7.      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
8.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang   Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.      Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3413) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990  tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 91, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3764);
10.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
11.  Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.  Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
13.  Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);



14.  Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
15.  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
16.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
17.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 464);
18.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 66);
19.  Qanun Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tat Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 23);
20.  Keputusan Kepala Sekolah tentang Rencana Kerja Jangka Menengah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Birem Bayeun Tahun 2019 - 2023.


1.3        Hubungan Rencana Kerja Tahunan dengan Rencana Kerja Jangka Menengah Sekolah Tahun 2019 - 2023
Keterkaitan antara Rencana Kerja Tahunan (RKT) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Birem Bayeun Tahun 2019/2020 dengan dokumen Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) Tahun 2019 - 2023 sebagai berikut:
1.      Tahun 2019/2020 merupakan tahun yang pertama dalam RKJM Sekolah Tahun 2019 - 2023 yang memfokuskan pada`
2.      Rencana Kerja Tahunan ini menjabarkan lebih lanjut dari focus sasaran RKJM  yang akan dicapai Secara teknis dengan target diharapkan :
1)      Pada tahun ajaran 2019/2020 rata-rata pencapaian nilai selisih NEM setiap mata pelajaran + 5,5.
2)      Pada tahun ajaran 2019/2020, 100 % siswa lulus Ujian Nasional.
3)      Pada  tahun  ajaran 2019/2020  Tim  Bola  Volly  menjadi  juara  1  Tingkat Kabupaten.
4) Pada  tahun  ajaran 2019/2020  Tim  Badminton  menjadi  juara  1  Tingkat Kabupaten.
5) Pada  tahun  ajaran 2019/2020  Tim  Karate  menjadi  juara  1  Tingkat Kabupaten.
6) Pada  tahun ajaran 2019/2020  Tim  Sanggar Seni  menjadi  juara  1  Tingkat Kabupaten.
7) 100 % siswa mempunyai ketrampilan campuran.
8) Seluruh siswa dapat membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar.
9) Seluruh siswa mempunyai Ahlaqul Karimah.
         melalui program dan kegiatan sekolah, yaitu :
1)      Pengembangan Akademik
Indikator  mutu  pendidikan  sekolah  dapat  dilihat  dari  kelengkapan  sarana  dan prasarana KBM, guru, siswa serta mutu lulusan. Prioritas program dalam peningkatan mutu pendidikan dalam tahun 2015/2016.
a.   Intra kurikuler
- Intensifikasi pelaksanaan pendekatan keterampilan proses, analisa ulangan harian, perbaikan dan pengayaan dan ketuntasan belajar.
- Mendayagunakan buku pelajaran wajib dan alat pelajaran serta alat peraga.
-   Meningkatkan efektivitas dan efisiensi KBM.
-   Meningkatkan pelaksanaan praktikum IPA dan perpustakaan.
-   Supervisi dan pembinaan guru/pegawai.
- Menambah jam pelajaran pada beberapa mapel Ujian Nasional, baik dalam kegian intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
                        b.  Indikator Keberhasilan pelaksanaan program diharapkan :
                             -  Adanya peningkatan rata-rata Nilai Ujian Nasional, output, dan input.
                            -  Adanya peningkatan Ujian Nasional dari tahun ke tahun.
                            -  Jumlah lulusan banyak yang diterima di SMA/SMK negeri.
                            -  Adanya siswa yang berprestasi diluar bidang akademis.
                            -  Menjadi warga negara yang baik berdasarkan tujuan pendidikan
                                nasional.
2)      Pengembangan non akademik (fisik)
Diprioritaskan pada sarana dan prasarana yang menunjang KBM dan penampilan sekolah secara umum, seperti :
a. Perawatan dan penambahan komputer.
b. Tambah buku perpustakaan (fisik)
c. Normalisasi saluran air
d. Penambahan WC siswa dan taman di depan kelas.
e. Penanaman pohon perindang.
f. Melakukan rehap ruang
                   3)  Ekstrakurikuler lebih menekankan pada pengembangan minat, bakat siswa
                        Berdasarkan kegiatan ekstrakurikuler meliputi :
a.   Pramuka
b.   Seni Tari
c.    Karate
d.   Bola Volly
e.   Bulu Tangkis
f.     Tennis Meja
g.   Baca Tulis Al-Qur’an          
3.      Agar tercapai target program dan kegiatan pada tahun ajaran 2019/2020 yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) tersebut, perlu langkah-langkah konkrit yang diwujudkan dalam perencanaan tahunan sekaligus sebagai dasar untuk menyusun anggaran.

Dengan melihat hubungan di atas, dapat dilihat bahwa rencana kerja tahunan sekolah tahunajaran 2019/2020 telah menjabarkan rencana kerja jangka menengah sekolah tahun 2019 - 2023 sehingga dapat selaras, berkaitan dan berkesinambungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar