PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMP NEGERI 4 BIREM BAYEUN
|
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
( SMP ) NEGERI 4 BIREM BAYEUN
KABUPATEN ACEH TIMUR
NOMOR : 800 / 098 /2019
TANGGAL : 27 Juli 2019
TENTANG
PERATURAN KINERJA GURU DAN PEGAWAI SMP NEGERI 4 BIREM
BAYEUN
Membaca : Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Aceh Timur Nomor Ist
Tanggal
12 Juli 2016. Tentang
upaya peningkatan kinerja
dan disiplin kerja
Guru
dan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten
Aceh Timur.
Menimbang
: a. Bahwa untuk kelancaran
proses belajar mengajar KBM dan
peningkatan kinerja
guru / pegawai di SMPN 4 Birem Bayeun
Kabupaten Aceh Timur dipandang
perlu menetapkan peraturan guru dan
pegawai SMPN 4 Birem Bayeun.
b. Untuk kebutuhan tersebut perlu ditetapkan
peraturan kinerja guru dan pegawai
SMPN
4 Birem Bayeun dalam surat keputusan kepla sekolah.
Mengingat : a. UU No. 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-pokok
Kepegawaian;
b. PP
No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
c. PP
No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
d.
PP No. 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
e.
Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru dan Pegawai SMPN 4 Birem
Bayeun;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Bahwa,
untuk terciptanya tatanan kerja guru dan pegawai di lingkungan unit kerja SMP Negeri 4 Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur , perlu
adanya suatu peraturan, yang digunakan untuk menjadi pedoman bagi seluruh warga
sekolah, maka perlu di tetapkan : peraturan kinerja bagi guru dan Pegawai SMPN 4 Birem Bayeun sebagaimana dimaksud
terlampir pada surat keputusan ini.
Pertama : Peraturan
kinerja ini mengikat kepada seluru guru dan Pegawai SMPN 4 Birem Bayeun,
Kedua : Peraturan
Kinerja ini hanya
berlaku untuk Guru dan
Pegawai SMPN 4 Birem
Bayeun,
Ketiga : Apabila
peraturan ini sudah
tidak sesuai dengan
kondisi sekolah , dan atau
ada kesalahan cetak pada
tulisan maka akan
dilakukan revisi atau perbaikan
, bila dipandang perlu,
Keempat : Keputusan
ini berlaku sejak ditetapkan
.
Ditetapkan di : Birem Bayeun
Tanggal : 27 Juli 2019
Kepala Sekolah,
Zainuddin
Lampiran : Surat Keputusan
Kepala Sekolah
Nomor : 800
/ 098 / 2019
Tentang : peraturan Kinerja Bagi Guru dan Pegawai
SMPN 4 Birem Bayeun
PERATURAN KINERJA GURU DAN PEGAWAI
SMP NEGERI 4 BIREM BAYEUN
BAB I
PERATURAN KINERJA GURU
Pasal 1
Yang dimaksud dengan peraturan adalah, sesuatu yang mengiktat dalam
suatu aktivitas atau kegiatan dalam satuan kerja dalam hal ini adalah SMPN 4
Birem Bayeun.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan kinerja adalah
pelaksanaan kegiatan tugas pokok dan tambahan yang dibebankan kepada
guru selaku pendidik di SMP Negeri 4 Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan Guru adalah Tenaga pendidik dilingkungan SMP
Negeri 4 Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur, baik yang berstatus sebagai PNS, DPK, GTT, Guru
Bantu atau Guru Honorer yang di berikan kewenangan oleh kepala sekolah melalui
keputusannya untuk melaksanakan tugas-tugasnya.
BAB II
PERATURAN KINERJA GURU DI SMPN 4 BIREM
BAYEUN
Pasal 1
Bahwa untuk memaksimalkan kinerja guru perlu adanya acuan kinerja
guru-guru yang diberi tugas pokok dan tugas tambahan , maka perlu adanya
peraturan kinerja bagi guru-guru yang ada di lingkungan Unit Kerja SMPN 4 Birem
Bayeun.
(1) Peraturan Kinerja Guru :
a.
Melaksanakan tugas pokok
sebagai guru.
b.
Melaksanakan tugas tambahan
selain sebagai guru.
c.
Melaksanakan PBM dengan
Baik dan benar serta memiliki inovasi-inovasi dalam pembelajaran.
d.
Membuat Administrasi Guru
sebagai kewajibannya.
e.
Melaksanakan jam kerja yang
berlaku di SMPN 4 Birem Bayeun, yaitu; masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.15
WIB.
f.
Menggunakan pakaian seragam
kerja yang telah dibakukan :
1.
Pakaian Seragam hari senin dan Selasa (Seragam PDH Coklat),
lengkap dengan atributnya,
2.
Pakaian Seragam hari Rabu (
Seragam Baju Putih dan Bawahan Hitam),
3.
Pakaian Seragam hari Kamis
( Seragam Batik ),
4.
Pakaian Seragam hari Jumat
( Busana Muslim ),
5.
Pakaian seragam hari Sabtu
( Pakaian Olah Raga/Pramuka ).
g.
Apabila berhalangan hadir/
tidak dapat melaksanakan tugas maka :
1.
Karena ada kepentingan
diluar kedinasan ( pribadi ) Wajib mengirim surat dalam bentuk e-mail atau WA,
dan hanya berlaku selama-lamanya hanya untuk = 2 hari,
2.
Karena sakit, mengirim
surat cuti sakit dari dokter.
(2) Peraturan Kinerja Tata
Usaha
1.
Melaksanakan Tugas pokok
sebagai tata Usaha.
2.
Melaksanakan tugas tambahan
yang ditugaskan oleh kepala sekolah.
3.
Melaksanakan Tugas pokoknya
sebagai TU sesuai dengan jabatannya , dengan penuh rasa tanggung jawab.
4.
Melaksanakan jam kerja yang
berlaku di SMPN 4 Birem Bayeun, yakni, masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.15
WIB.
6.
Menggunakan pakaian seragam
kerja yang telah bakukan :
a.
Pakaian Seragam hari senin dan Selasa (Seragam PDH Coklat) ,
lengkap dengan label nama dan Korpri,
b.
Pakaian Seragam hari Rabu (Seragam
Baju Putih dan Bawahan Hitam),
c.
Pakaian Seragam hari Kamis
( Seragam Batik ),
d.
Pakaian seragam hari Jumat
( Busana Muslim),
e.
Pakaian Seragam hari Sabtu
( Pakaian Olah Raga),
f.
Apabila berhalangan hadir/ tidak dapat melaksanakan
tugas maka :
1.
Karena ada kepentingan
diluar kedinasan ( pribadi ) Wajib mengirim surat dalam bentuk e-mail atau WA,
dan hanya berlaku selama-lamanya hanya untuk = 2 hari,
2.
Karena sakit, mengirim
surat cuti sakit dari dokter.
Pasal 2
Bahwa untuk memotivasi kinerja Guru dan Pegawai di Lingkungan Kerja SMPN 4 Birem Bayeun, perlu adanya penghargaan
kepada guru-guru yang mendedikasikan dirinya untuk kemajuan sekolah.
(1). Memberikan penghargaan kepada Guru dan TU pada
setiap semester sebanyak 3 orang untuk guru dan 1 orang untuk Tata Usaha ( Pegawai
).
(2) Penghargan yang dimaksud adalah berupa :
a.
Serifikat /Piagam Penghargaan yang ditanda tangai oleh kepala sekolah,
b. Diberikan hadiah berupa uang, yang
besarannya disesuaikan dengan anggaran yang tercantum dalam APBS pada tahun
pelajaran yang berlaku saat itu.
(3) Mendapatkan
hak untuk, kenaikan Pangkat setingkat lebih tinggi, apabila sudah memenuhi persyaratan
( minimal 4 tahun = 8 semester ).
(4) Mendapatkan Kenaikan gaji berkala, apabila
sudah pada waktunya.
(5) Mendapat kesempatan untuk mengikuti
lomba/pelatihan/seminar.
(6) Diberi
kesempatan untuk mengikuti seleksi Guru berprestasi dan pegawai berprestasi
bagi TU.
(7) Diberikan kesempatan untuk meningkatkan
kualifikasinya kejenjang yang lebih tinggi (S1, S2 dan S3) dengan biaya ditanggung oleh
yang bersangkutan, sedangkan sekolah memberi keringanan waktu kerja.
(8) Diusulkan untuk menjadi kepala sekolah dan menjadi kepala Tata Usaha Bagi TU.
(9) Mendapatkan
upah/honor/ insentif atau transpor, atas beban kerjanya di luar tanggung jawab
sebagai guru atau TU, baik yang dianggarkan oleh negara maupun oleh komite
sekolah, melalui ketetapannya dalam APBS.
Pasal 3
Bahwa perlu adanya hukuman bagi guru SMPN 4 Birem Bayeun yang
melanggar etika kepegawaian dan pelanggaran kinerja dalam melaksanakan tugas pokok :
(1). Memberikan
teguran lisan kepada Guru dan TU yang
tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar.
(2) Memberikan Teguran tertulis apabila sudah
melaksanakan pelanggaran minimal 3 kali.
(3) Diberikan
sanksi, diberhentikan dari tugas sebagai guru mata pelajaran menjadi guru
lainnya ( disesuaikan dengan kebutuhan ).
(4) Ditunda Kenaikan gaji berkalanya sebanyak satu
kali.
(5) Ditunda Kenaikan Pangkatnya.
(6) Diusulkan ke Dinas Pendidikan untuk dimutasikan
ke sekolah lain.
(7) Diberi saran
untuk pensiun / berhenti dengan hormat baik sebagai guru maupun tata Usaha.
BAB III
PERATURAN TAMBAHAN
Pasal 1
Segala Peraturan yang sudah menjadi budaya di sekolah ini agar tetap
dilaksanakan dengan berkelanjutan, sebelum adanya pencabutan budaya yang
berlaku tersebut
Pasal 2
Segala ketentuan yang sudah tercantun dalam peraturan ini apabila sudah
tida sesuai dengan situasi dan kondisi yang berlangsung di negara Republik Indonesia , maka akan
diadakan revisi
Pasal 3
Peraturan Kinerja bagi Guru dan TU ini berlaku sejak ditetapkan dan Peraturan
kinerja bagi Guru dan TU ini di syahkan di :
Birem Bayeun, 27 Juli 2019
Oleh:
|
Kepala sekolah,
ZAINUDDIN
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar