Sabtu, 28 September 2019

Tata tertib siswa SMPN 4 BB

PERATURAN SEKOLAH
Nomor : 421/ 099.SMP.02/2019

Tentang
REVISI TATAKRAMA DAN TATATERTIB
KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA

Kepala SMP Negeri 4 Birem Bayeun:
Menimbang
:
a.       Bahhwa SMP Negeri 4 Birem Bayeun sebagai SEKOLAH BERAKREDITASI A
b.      Bahwa sehubungan SMP Negeri 4 Birem Bayeun sebagai sekolah berakreditasi A di tahun 2019
c.       Bahwa Tatakrama dan Tatatertib Kehidupan Sosial Sekolah bagi Siswa sekolah yang sudah ada perlu dipertajam dengan muatan lingkungan hidup ;
d.      Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas perlu ditetapkan Revisi Tata krama dan Tata tertib Kehidupan Sosial Sekolah bagi Siswa.
Mengingat
:
1.      Undang Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah Kab./Kota ;
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ;
4.      Permendiknas No 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
5.      Keputusan Bersama antara Menteri Negara Lingkungan Hidup dan  Menteri Pendidikan Nasional Nomor KEP 07/MENLH/06/2005 dan Nomor 05/VI/KB/2005 tentang Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup ;

Memperhatikan
:
Hasil rapat pihak Sekolah dengan Komite Sekolah bulan Juli 2019

MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
REVISI TATAKRAMA DAN TATA TERTIB KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA

 

BAB  I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
a.       Sekolah adalah SMP Negeri 4 Birem Bayeun;
b.      Kepala Sekolah adalah Kepala SMP Negeri 4 Birem Bayeun;
c.       Guru adalah guru SMP Negeri 4 Birem Bayeun;
d.      Karyawan adalah karyawan SMP Negeri 4 Birem Bayeundi luar Guru dan Kepala Sekolah ;
e.       Komite Sekolah adalah Komite SMP Negeri 4 Birem Bayeunyang merupakan perwakilan orangtua siswa, Kepala Sekolah dan Dewan Guru serta lembaga terkait lain ;
f.       Siswa adalah seluruh siswa SMP Negeri 4 Birem Bayeun;
g.      Orangtua atau wali adalah orangtua atau wali siswa SMP Negeri 4 Birem Bayeun;

h.      Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang, tempat, benda hidup dan benda mati ;
i.        Lingkungan sekolah adalah kesatuan ruang, tempat, benda hidup dan benda mati yang ada di lingkungan sekolah.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2
(1)   Tatakrama dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif ;
(2)   Tatakrama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi :nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif ;
(3)   Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tatakrama  dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.

BAB III
KEWAJIBAN SISWA

Pasal 3
PAKAIAN SEKOLAH
(1)   Pakaian Seragam
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Umum :
1.    Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2.    Baju warna putih, bawahan sesuai dengan ketentuan
3.    Memakai badge OSIS dan identitas sekolah
4.    Topi sekolah sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam
5.    Kaos kaki warna putih, sepatu warna hitam warior
6.    Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh
7.    Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok
8.    Seragam pakaian untuk hari :
a.    Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis putih biru sepatu hitam
b.    Jum’at, pakai busana muslim (atas putih bawah hitam)
c.    Sabtu, seragam Pramuka sepatu hitam

b.      Khusus Laki-laki
1.  Baju dimasukan kedalam celana
2.  Celana panjang
3.  Celana dan lengan baju tidak digulung
4.  Celana tidak disobek atau dijahit cutbray
5.  Untuk hari jumat celana panjang hitam (bukan celana levis atau Jin)
c.       Khusus Perempuan
1.    Baju dikeluarkan dari rok
2.    Panjang rok sesuai ketentuan dan tidak ketat
3.    Bagi yang berjilbab panjang rok sampai mata kaki dan jilbab warna putih.
4.    Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok
5.    Lengan baju tidak digulung

(2)   Pakaian Olah Raga
Untuk pelajaran olah raga  siswa wajib memakai pakaian olah raga yang telah ditetapkan sekolah.

Pasal 4
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP
(1)   Umum :
Siswa dilarang:
  1. Berkuku panjang
  2. Mengecat rambut dan kuku
  3. Bertato

(2)   Khusus Siswa Laki-laki :
  1. Tidak berambut panjang
  2. Tidak bercukur gundul
  3. Rambut tidak berkuncir
  4. Tidak memakai kalung, anting, dan gelang
(3)    Khusus Siswa Perempuan
  1. Tidak memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak tipis
  2. Rambut tidak berkucir ( potongan segi )

Pasal 5
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
(1)   Siswa wajib hadir di sekolah sebelum bel berbunyi (Jam 07.30 wib) ;
(2)   Siswa terlambat datang kurang dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan diijinkan masuk sekolah ;
(3)   Siswa terlambat datang ke sekolah lebih dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada pelajaran pertama ;
(4)   Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas ;
(5)   Pada waktu istirahat siswa dilarang berada di dalam kelas ;
(6)   Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah kecuali yang mengikuti kegiatan ekstra kurikuler ;
(7)   Pada waktu pulang siswa dilarang duduk-duduk  (nongkrong) di tepi jalan atau tempat-tempat tertentu.
Pasal 6
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN
(1)   Setiap kelas dibentuk beberapa tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas ;
(2)   Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari:
a.       Penghapus papan tulis, penggaris dan Spidol ;
b.      Taplak meja dan bunga ;
c.       Sapu injuk, pengki plastik dan tempat sampah ;
d.      Lap tangan, alat pel dan ember cuci tangan.
(3)   Tim piket kelas mempunyai tugas :
a.    Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai ;
b.    Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya : membersihkan papan tulis, dan lain-lain ;
c.    Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya ;
d.   Melengkapi meja guru dengan taplak dan hiasan bunga ;
e.    Menulis papan absensi kelas ;
f.     Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya: coret-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di  kelas.
(4)   Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan kamar kecil/toilet, halaman sekolah, kebun/taman sekolah, dan lingkungan sekolah
(5)   Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan ;
(6)   Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung bersama-sama ;
(7)   Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium, maupun di tempat lain di lingkungan sekolah ;
(8)   Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya ;
(9)   Setiap siswa menyelesaikan tugas ( PR; LKS; dll ) yang diberikan guru atau  sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan ;
(10)         Setiap siswa wajib memelihara bangunan dan benda-benda yang ada disekolah dari coretan-coretan.
Pasal 7
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :
a.       Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan kepala sekolah dan guru, serta dengan karyawan sekolah apabila baru bertemu pada pagi/siang hari atau berpisah pada siang/sore hari ;
b.      Saling menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul baik di sekolah maupun  di luar sekolah, dan menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing-masing ;
c.       Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah ;
d.      Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar ;
e.       Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain ;
f.       Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain ;
g.      Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain ;
h.      Menggunakan bahasa (kata-kata) yang sopan dan  beradab yang membedakan hubungan dengan orang lebih tua dan teman sejawat, dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian dan pornografi.


BAB IV
KEGIATAN SISWA

Pasal 8
UPACARA BENDERA
DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR
(1)   Upacara bendera (setiap hari Senin)
Setiap siswa wajib mengikuti upcara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah ;


(2)   Peringatan hari-hari besar.
  1. Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional seperti Hari Kemerdekaan, Hari Pendidikan Nasional, dan lain-lain sesuai  dengan ketentuan yang berlaku ;
  2. Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang  dianut.


Pasal 9
KEGIATAN KEAGAMAAN
(1)   Bagi siswa Muslim wajib dapat membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar ;
(2)   Setiap siswa Muslim wajib menjalankan sholat Jum’at berjamaah di bawah pengawasan sekolah ;
(3)   Setiap siswa Muslim wajib mengikuti pengajian yang diadakan oleh sekolah termasuk pesantren Ramadhan ;
(4)   Bagi siswa Muslim wajib mengikuti tadarusan setiap pagi sebelum KBM dimulai ;
(5)   Bagi siswa non-Muslim kegiatan keagamaan diatur oleh sekolah dengan kesepakatan orang tua

Pasal 10
KEGIATAN EKSTRA KURIKULER
Setiap siswa wajib mengikuti Kegiatan Ekstra Kurikuler tahun pelajaran 2019/2020 dan jenis ekstra yang ada terdiri dari :
1. Pramuka
2. Bola Volley
3. Bulu Tangkis
4. Karate
5. Seni Tari
6. Renang
7. BTQ


BAB V

LARANGAN-LARANGAN


Pasal 11
Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang melakukan hal-hal berikut :
1.      Merokok, meminum minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, obat psikotropika, obat terlarang lainnya dan berpacaran di lingkungan sekolah dan di luar sekolah ;
2.      Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, di dalam sekolah atau di luar sekolah ; 
3.      Membuang sampah tidak pada tempatnya ;
4.      Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya ;
5.      Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata, sapaan, atau panggilan yang tidak senonoh ;
6.      Membawa barang yang tidak ada hubungan dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain ;
7.      Membawa, membaca, atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, atau vidio pornografi ;
8.      Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah dan luar sekolah ;
9.      Membawa Handphone ( HP ) atau pager ke Sekolah ;
10    Merusak bangunan, perabot/barang, tanaman yang ada dilingkungan sekolah seperti, kran WC, kunci pintu, meja-kursi, taman dan lain-lain ;
11. Melakukan sejenis permainan yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan ajaran Agama (misal Jaelangkung dll) ;
12. Berbohong kepada guru, Staf TU dan orang tua.






BAB VI

PENJELASAN TAMBAHAN


Pasal 12
(1)   Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati kerah baju, melewati telinga dan jika disisir ke arah depan menutupi alis mata ;
(2)   Yang dimaksud dengan Judi adalah semua jenis permainan Judi ;
(3)   Sepatu hitam dinyatakan hitam apabila warna hitamnya lebih dominan ( tidak pendek ) ;
(4)   Pemanggilan orang tua siswa tidak dapat diwakilkan ;
(5)   Pakain wanita dikatakan tidak ketat artinya tidak mencetak bentuk tubuh ;
(6)   Rambut dinyatakan dikucir yaitu potongan rambut wanita yang potongan segi, atau sebagian rambut disisakan di belakang (bagi laki-laki dan wanita.)

BAB  VII
PELANGGARAN DAN SANGSI

Pasal 13
(1)   Setiap siswa diberi poin awal sebesar 20 poin ;
(2)   siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah dikenakan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran dengan menggunakan pengurangan poin awal yang di miliki oleh setiap siswa ;
(3)   Ketentuan pengurangan poin adalah sebagai berikut ;
a.       siswa yang poinnya tinggal 150, dipanggil orang tuanya
b.      siswa yang poinnya tinggal 100, dikenakan Skorsing selama 3 (tiga) hari belajar di sekolah dengan pengawasan dari pembina kesiswaan
c.       siswa yang poinnya tinggal 50, dipanggil orang tuanya untuk diberi tujuan pindah sekolah.
d.      siswa yang poinnya 0 (nol) / sudah habis dikembalikan ke orang tuanya (dikeluarkan)
e.       Sangsi poin dikenakan sesuai dengan kronologis kejadian.



TABEL POINT PELANGGARAN

No.

JENIS PELANGGARAN

POINT MAXS

1
Kesiangan lebih dari 15 menit
5
2
Alpa
10
3
Bolos
25
4
Tidak mengikuti kegiatan wajib yang telah ditetapkan sekolah
25
5
Tidak mengikuti Upacara Senin tanpa alasan
10


6
Pakaian seragam tidak sesuai aturan
5
7
Atribut tidak lengkap
5
8
Berpakaian tidak rapih, tidak sesuai aturan
2
9
Sepatu tidak sesuai dengan aturan
5
10
Kaos kaki tidak sesuai aturan
5
11
Rambut tidak sesuai aturan
5
12
Membawa rokok kesekolah
25
13
Merokok di dalam atau di luar sekolah pada jam belajar
50
14
Memakai acesoris yang tidak sesuai aturan
5
15
Membawa minuman keras
150
16
Terbukti meminum minuman keras didalam atau diluar sekolah
150
17
Membawa obat terlarang
150
18
Terbukti menggunakan obat terlarang di dalam atau di luar sekolah
150
19
Terbuki Main judi
100
20
Membawa, membaca atau mengedarkan buku, gambar dan VCD Porno
50
21
Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan sekolah
25
22
Berkelahi di dalam/di luar sekolah
50
23
Tawuran
150
24
Merusak atau mencorat-coret benda, bangunan, taman yang berada di lingkungan sekolah.
50
25
Melakukan sejenis permainan yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan ajaran Agama Islam
100
26
Berbohong kepada guru, staf Tata Usaha atau orang tua
75
27
Berbicara kotor, menghina orang lain
10
28
Membuat keonaran di lingkungan/di luar sekolah
25
29
Berpacaran di sekolah atau di luar sekolah beratribut sekolah
50
30
Mencuri atau melakukan pemerasan di dalam atau di luar sekolah
100
31
Memalsukan surat dari orang tua atau surat lainnya
50
32
Terkena tindak pidana
20
33
Membuang sampah sembarangan
5
34
Membawa kendaraan beroda dua atau lebih ke sekolah pada jam belajar
10
35
Berada di luar kelas pada jam belajar tanpa seijin guru/piket
10
36
Menghamili dan atau dihamili
20
37
Terbukti mengedarkan obat terlarang/Narkoba
20
38
Malawan Guru
50
39
Menyontek / memberikan contekan
25
40
Menyalahgunakan uang sekolah / kas kelas
50
41
Rambut di cat
75
42
Meninggalkan pelajaran tanpa ijin
10
43
Tidak mengejakan tugas / PR
25
44
Kuku di cat
10
45
Mengganggu proses belajar mengajar
25
46
Merubah bentuk seragan
50
47.
Menjadi anggota gank motor
100

Keterangan :
Pencantuman Point Pelanggaran diberikan kepada siswa setelah melalui Proses Penanggulangan.













 


BAB  VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14
(1)   Tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah  ini mengingat siswa sejak berangkat dari rumah di sekolah sampai tiba di rumah kembali ;
(2)   Dengan terbitnya Buku Tatakrama dan Tata Tertib Kehidupan Sosial Sekolah bagi Siswa, diharapkan banyak manfaatnya bagi semua pihak, khususnya para orangtua, sehingga harapan supaya seluruh putra putri menjadi manusia yang shaleh, berguna bagi Agama, Nusa dan Bangsa dapat tercapai ; 
(3)   Hal-hal yang tidak tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru ;
(4)   Tatakrama dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.







Ditetapkan di Alue Sentang
Tanggal,  15 Juli 2019
Mengetahui
Wali/Orang Tua,


.                                            .
Kepala SMP N 4 Birem Bayeun,



Zainuddin, S.Pd
NIP. 19700301 200012 1 003



Menyetujui
Wali Kelas,


---------------------------
2            NIP.
Menyetujui
Wakil Siswa/OSIS,


---------------------------

 



















SAMBUTAN
KEPALA SMP NEGERI 4 Birem Bayeun



                Assalamu’alaikum Wr. Wb.
            Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberi petunjuk kepada kita untuk senantiasa berusaha membentuk sumber daya manusia yang beriman, bertaqwa dan soleh.
            Pada tahun pelajaran 2019/2020, SMP Negeri 4 Birem Bayeun menerbitkan buku pedoman Tatakrama dan Tatatertib Kehidupan Sosial bagi Siswa SMP Negeri 4 Birem Bayeun.
            Buku ini diterbitkan dengan maksud, agar proses pendidikan di SMP Negeri 4 Birem Bayeun dapat berlangsung sesuai dengan harapan masyarakat Alue Sentang, terutama para orang tua siswa.
            Panduan Tatakrama dan Tata Tertib Kehidupan Sosial bagi Siswa SMP Negeri 4 Birem Bayeun, merupakan hasil WORKSHOP Forum Kerjasama BK2S dan MKKS Kepala Sekolah di Idi tanggal 5-7 Juli 2019, yang kemudian diedit dan disesuaikan dengan kondisi sekolah.
Untuk Tahun Pelajaran 2019/2020 (Edisi pertama) selaras dengan berbagai prestasi, SMP N 4 Birem Bayeun, sebagai sekolah beraakreditassi A, serta sekolah yang penuh dengan aktivitas. Maka buku panduan Tata tertib dan Kedihupan sosial siswa ini agar benar-benar dipelajari, dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan punuh tanggung jawab.
Semoga buku ini bermanfaat dan dijadikan acuan bagi warga sekolah (Kepala sekolah, Guru, Tata Laksana, Orang Tua dan Siswa). Amin.
Billahit taufiq wal hidayah, wassalamu’alaikum wr. wb.    

                                     Alue Sentang,          Juli    2019
                                     Kepala SMP Negeri 4 Birem Bayeun



                                      
                                     Zainuddin, S.Pd
                                     NIP. 19700301 200012 1003


i.
 
 





DAFTAR  ISI


Sambutan Kepala Sekolah        ……………………………………………   i
Daftar Isi       ……………………………………………………………………   ii
PERATURAN SEKOLAH….………………………………………………      1
BAB. I. KETENTUAN UMUM  ……………….. ……………………………   1
BAB. II.MAKSUD DAN TUJUAN……………………………………………  2
BAB.III.KEWAJIBAN SISWA.………………………………………………   2
             a. Pakaian siswa  …...………………………………………………   2
             b. Rambut, kuku, tato, make up ….……………………………    3
             c. Masuk dan pulang sekolah….…………………………………   3
             d. Kebersihan, Kedisiplinan, dan Ketertiban   ….……………   3
             e. Sopan santun pergaulan ….……………………………………  4
BAB.IV.KEGIATAN SISWA  ….……………………………………………… 4
             a. Upacara bendera danperingatan hari-hari besar….………  4
             b. Kegiatan Keagamaan….…………………………………………   5
             c. Kegiatan  Ekstrakurikuler….……………………………………  5
BAB.V. LARANGAN-LARANGAN….…………………………………………          5
BAB.VI.PELANGGARAN  DAN SANKSI….………………………………  6
             Tabel point  pelanggaran….………………………………………    6
BAB.VII.KETENTUAN PENUTUP….………………………………………   7
     

















ii.
 
 




 



TATAKRAMA DAN
 TATA TERTIB
KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH
(edisi pertama)




















 

 

 

 

SMP NEGERI 4 BIREM BAYEUN

SEKOLAH BERAKREDITASI A
Jalan Utama Dusun Damai Desa Alue Sentang Kode Pos 24452
Email : Smpn4birembayeun@yahoo.co.id
2019/2020

 
 



Kartu Kendali Siswa


Nama           :
Kelas           :
No
Tanggal
Jenis
Pelanggaran
Point
+  20
Point
Sisa
Parap
























































































































 








No
Tanggal
Jenis
Pelanggaran
Point
+  20
Point
Sisa
Parap













































































Mengetahui,
Kepala Sekolah



Zainuddin, S.Pd
NIP. 19700301 200012 1 003
Alue Sentang,     Juli  2019
Wali Kelas



.                                                 .
            NIP.










                                                                           

 
                                                     
                               
No
Tanggal
U R A I A N
Parap
Masalah
Solusi




























Mengetahui
Kepala Sekolah,



Zainuddin, S.Pd
NIP. 19700301 200012 1 003
Alue Sentang,  Juli   2019
Wali  Kelas,



.                                     .
             NIP.











 







CATATAN  KONSULTASI
ORANG  TUA  SISWA











Nama Siswa         :
Kelas                    :
Nama Orang Tua :
Alamat                  :
 








SMP NEGERI 4 Birem Bayeun

SEKOLAH BERAKREDITASI A
Jalan Utama Dusun Damai Desa Alue Sentang Kode Pos 24452
Emai : Smpn4birembayeun@yahoo.co.id
2019/2020





No
Tanggal
U R A I A N
Parap
Masalah
Solusi
























































No
Tanggal
U R A I A N
Parap
Masalah
Solusi
























































BUKU CATATAN KONSULTASI
ORANG TUA SISWA

































SEKOLAH MENENGAH PERTAMA  NEGERI 4 BIREM BAYEUN

SEKOLAH BERAKREDITASI A
Jalan Utama Dusun Damai Desa Alue Sentang Kode Pos 24452
2019




Untuk dikembalikan ke sekolah
 
 



PERNYATAAN

Yang bertanda tangan dibawah ini saya sebagai orang tua siswa dari :

Nama                       : ……………………………………..
Alamat                     : ……………………………………..
No. Telepon/HP       : ……………………………………..

Menyatakan bahwa kami telah mempelajari dan memahami serta setuju diberlakukannya  TATAKRAMA DAN TATA TERTIB KEHIDUPAN SOSISAL SEKOLAH di SMP Negeri 4 Birem Bayeun, dan kami selaku orang tua siswa siap menerima sangsi untuk anak saya, apabila anak saya melanggar aturan aturan seperti yang tercantum dalam Tatakrama dan Tata tertib Kehidupan Sosial Sekolah tersebut.

Demikian pernyataan ini, dan untuk dijadikan acuan dalam pelaksanaanya.



Alue Sentang……………………..2019

Orang Tua siswa                                              Siswa






 
…………………….                                   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar