Sabtu, 28 September 2019

BAB I RKS


BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang

Sistem  pendidikan  nasional  adalah  keseluruhan  komponen  pendidikan   yang meliputi input, proses, output, dan outcome; yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan yaitu untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Visi pendidikan nasional mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Kepala Sekolah sebagai pilar penjamin mutu dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan memiliki kewajiban untuk mengembangkan kriteria dan pengukuran. Melaksanakan pengukuran, dan mengevaluasi ketercapaian kinerja sekolah.
Standar adalah kriteria minimal yang harus dipenuhi. Untuk memastikan bahwa seluruh kriteria atau standar terpenuhi memerlukan instrumen pengukuran dan proses pengukuran. Apabila kondisi nyata pencapaian sesuai dengan kriteria atau target yang ditetapkan dalam perencanaan maka hal tersebut kinerja pada posisi efektif. Atas dasar kaidah tersebut, maka penerapan standar nasional pendidikan berimplikasi pada pengembangan model sekolah berbasis kriteria, pengukuran, dan data.
Kebijakan tentang penjaminan dan pelaksanaan pengendalian mutu sebagaimana yang diamanatkan PP 19 tahun 2005, penetapan kriteria dan pengukuran harus sekolah lakukan mengenai isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian.
Pemerintah memetakan sekolah dalam tiga kategori; (1) sekolah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan,   (2) sekolah yang memenuhi atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan ke dalam kategori mandiri, dan (3) sekolah yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan yang diperkaya dengan acuan pada standar pendidikan salah satu negara   maju  yang mempunyai keunggulan tertentu di bidang pendidikan. Dalam hal ini sekolah perlu menetapkan indikator pada setiap komponen yang distandarkan.
Sesuai dengan kewenangannya, pemerintah menetapkan bahwa satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan berbagai ketentuan pada PP 19. Itu berarti bahwa paling lambat pada tahun 2013 semua sekolah jalur pendidikan formal sudah memenuhi Standar Nasional Pendidikan.




Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kepala Sekolah menetapkan program yang merujuk pada seluruh ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.  sekolah perlu menyesuaikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya untuk mengembangkan potensinya dalam menerapkan standar nasional pendidikan pada tiap ranah kegiatannya sehingga memungkinkan sekolah melaksanakan kegaitan pembaharuannya secara terencana, bertahap dan berkelanjutan.
Bertolak dari pemikiran di atas, maka perlu disusun rencana kerja sekolah sebagai pedoman  pelaksanaan  penyelenggaraan  pendidikan  di  satuan  pendidikan  SMPN  4
Birem Bayeun Tahun Pelajaran 2019/2020.


B. Dasar Hukum

Pengembangan Rencana Kerja Sekolah ini disusun berlandaskan berbagai aturan di bawah ini.
1.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar

Nasional Pendidikan

2.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007

Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru

3.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007

Tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan

4.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007

Tentang  Standar  Pengelolaan  Pendidikan  Oleh  Satuan  Pendidikan  Dasar  dan

Menengah

5.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007

Tentang Standar Penilaian Pendidikan

6.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006

Tentang   Standar   Kompetensi   Lulusan   Untuk   Satuan   Pendidikan   Dasar   dan

Menengah

7.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2006

Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006

Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
8.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007

Tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
9.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008

Tentang Pembinaan Kesiswaan




10.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007

Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

11.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007

Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah

12.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi

(SI)



C. Tujuan

Program Kerja Sekolah ini disusun dengan tujuan :

1.    Sebagai  pedoman  pelaksanaan  penyelenggaraan  di  satuan  Pendidikan  SMPN  4

Birem Bayeun tahun pelajaran 2019/2020.

2.    Sebagai   alat   kontrol   terhadap   pelaksanaan   kegiatan   pembelajaran   di   satuan pendidikan SMPN 4 Birem Bayeun tahun pelajaran 2019/2020.
3.    Sebagai alat evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan proses pembelajaran di satuan pendidikan SMPN 4 Birem Bayeunselama tahun pelajaran 2019/2020.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar