BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sistem pendidikan
nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan
yang meliputi input, proses, output, dan outcome; yang saling
terkait secara terpadu untuk
mencapai tujuan yaitu untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Visi pendidikan nasional
mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa
untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang
menjadi manusia yang
berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Kepala Sekolah
sebagai pilar
penjamin mutu dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan memiliki kewajiban untuk mengembangkan kriteria dan pengukuran. Melaksanakan pengukuran,
dan mengevaluasi ketercapaian
kinerja sekolah.
Standar adalah kriteria minimal yang harus dipenuhi. Untuk memastikan bahwa
seluruh kriteria
atau standar terpenuhi memerlukan instrumen pengukuran dan proses pengukuran. Apabila kondisi nyata pencapaian sesuai dengan kriteria atau target yang ditetapkan dalam perencanaan maka
hal tersebut kinerja pada posisi efektif. Atas dasar kaidah tersebut, maka penerapan standar
nasional pendidikan berimplikasi pada
pengembangan
model
sekolah berbasis kriteria,
pengukuran, dan
data.
Kebijakan tentang penjaminan dan pelaksanaan pengendalian mutu sebagaimana yang
diamanatkan PP 19 tahun 2005, penetapan kriteria dan pengukuran harus sekolah lakukan mengenai isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga
kependidikan,
sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan, dan penilaian.
Pemerintah memetakan sekolah dalam tiga kategori; (1) sekolah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan, (2) sekolah yang memenuhi atau
hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan ke dalam kategori mandiri, dan (3) sekolah yang
telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan yang diperkaya dengan acuan pada standar
pendidikan salah satu negara
maju
yang mempunyai keunggulan tertentu di bidang
pendidikan. Dalam hal ini sekolah
perlu menetapkan indikator pada setiap komponen
yang distandarkan.
Sesuai dengan kewenangannya, pemerintah
menetapkan bahwa satuan pendidikan
wajib menyesuaikan diri dengan berbagai ketentuan pada PP 19. Itu berarti bahwa paling
lambat pada tahun 2013
semua sekolah jalur
pendidikan formal sudah memenuhi Standar
Nasional Pendidikan.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kepala Sekolah
menetapkan program yang merujuk pada seluruh ketentuan yang
menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.
sekolah perlu menyesuaikan secara
bertahap sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya untuk mengembangkan potensinya dalam menerapkan standar nasional pendidikan pada tiap
ranah kegiatannya sehingga memungkinkan sekolah melaksanakan kegaitan
pembaharuannya secara terencana,
bertahap dan
berkelanjutan.
Bertolak dari pemikiran di atas, maka
perlu disusun rencana kerja
sekolah sebagai pedoman
pelaksanaan
penyelenggaraan pendidikan
di
satuan pendidikan
SMPN 4
Birem Bayeun Tahun Pelajaran
2019/2020.
B. Dasar Hukum
Pengembangan Rencana Kerja Sekolah ini disusun berlandaskan berbagai aturan
di bawah ini.
1.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar
Nasional Pendidikan
2.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007
Tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007
Tentang Sertifikasi
Bagi Guru
dalam Jabatan
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007
Tentang
Standar
Pengelolaan Pendidikan Oleh
Satuan
Pendidikan
Dasar
dan
Menengah
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007
Tentang Standar
Penilaian Pendidikan
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006
Tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk
Satuan
Pendidikan Dasar dan
Menengah
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2006
Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
Tentang
Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang
Standar Kompetensi
Lulusan Untuk Satuan Pendidikan
Dasar
dan
Menengah
8.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007
Tentang
Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
(SD/MI),
Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMA/MA)
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008
Tentang Pembinaan
Kesiswaan
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007
Tentang Standar Proses Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007
Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang
Standar Isi
(SI)
C. Tujuan
Program Kerja Sekolah ini disusun dengan tujuan :
1.
Sebagai pedoman
pelaksanaan
penyelenggaraan
di
satuan Pendidikan SMPN 4
Birem Bayeun tahun pelajaran
2019/2020.
2. Sebagai alat kontrol
terhadap pelaksanaan kegiatan
pembelajaran di satuan
pendidikan SMPN 4 Birem Bayeun tahun pelajaran 2019/2020.
3. Sebagai alat evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan proses pembelajaran di satuan pendidikan SMPN 4 Birem Bayeunselama tahun
pelajaran 2019/2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar