PEMERINTAHAN KABUPATEN ACEH
TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMPN 4 BIREM BAYEUN
|
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA
(SMP) NEGERI 4 BIREM BAYEUN KAB. ACEH TIMUR
Nomor : 423.5 / / 2019
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DAN
PROSES BELAJAR MENGAJAR
ATAS BIMBINGAN DAN PENYULUHAN
STRUKTUR ORGANISASI SERTA HUBUNGAN KERJA PERSONIL SEMESTER GENAP TP.
2019-2020
KEPALA SMP NEGERI 4 BIREM BAYEUN
KAB. ACEH TIMUR
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar di
SMP Negeri 4
Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur perlu menetapkan
pembagian
tugas guru ;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu
menetapkan dalam suatu keputusan ;
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah
Otonomi Kabupaten-Kabupaten
Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Keistimewaan
Propinsi Daerah Istimewa
Aceh (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 3894) ;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
;
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2004 tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;
5. Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2004 Nomor
125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah
diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008
tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844) ;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentag
Perimbangan Keuangan Antara
Pemerinatah Pusat dan Pemerinah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438)
;
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentag Guru dan Dosen (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4586) ;
8. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standard Nasional
pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
41, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2006 tentang Pemerintahan
Aceh
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 62,
Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4633) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4941) ;
11. …………………………………………..
11. Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 1990 tentang
Pendidikan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor
37, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3413) sebagaimana telah
diubah
dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 tentang perubahan Atas
Peraturan
Pemerintah Nomor 29
Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998
Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3764) ;
12. Qanun Nomor 2 Tahun 2008 tentang pembentukan Susunan
Organisasi dan
Tata Kerja Dinas-Dinas
Kabupaten Aceh Timur (Lembaran
Daerah
Kabupaten
Aceh Timur Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten
Aceh Timur Nomor 8 ) sebagaimana telah diubah dengan Qanun
Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Qanun
Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan
Tata kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten
Aceh Timur (Lembaran Daerah
Kabupaten Aceh Timur Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Aceh Timur Nomor 23 )
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Pembagian
tugas guru dalam kegiatan proses belajar mengajar
atau
bimbingan
dan penyuluhan pada TA. 2019-2020, seperti tersebut pada daftar
lampiran keputusan ini.
KEDUA : Menugaskan
guru
untuk melaksanakan tugas
bimbingan seperti tersebut
pada daftar lampiran keputusan ini.
KETIGA :
Masing-masing guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan
berkala kepada Kepala Sekolah.
KEEMPAT : Segala biaya
yang timbul akibat keluarkan
keputusan ini dibebankan pada
anggaran
yang sesuai.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila
Bahwa apabial dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan
diadakan
perbaikan kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di :
Alue Sentang
Pada
Tanggal : 15 J u l
i 2019 M
12
Zulqaidah 1440 H
Kepala Sekolah
ZAINUDDIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar