Jumat, 18 Oktober 2019

1. STRUKTUR_KURIKULUM_SMPVIII


PENDAHULUAN

A.    SEKILAS TENTANG KTSP DAN STANDAR ISI
KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakkan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yaitu sekolah dan satuan pendidikan. Pemberdayaan sekolah dan satuan pendidikan dengan memberikan otonomi yang lebih besar, di samping menunjukkan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntutan masyarakat, juga merupakan sarana peningkatan kualitas, efisiensi, dan pemerataan pendidikan.
KTSP merupakan salah satu wujud reformasi pendidikan yang memberikan otonomi pada sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntutan, dan kebutuhan masing-masing. Otonomi dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran merupakan potensi bagi sekolah untuk meningkatkan kinerja guru dan staf sekolah, menawarkan partisipasi langsung kelompok-kelompok terkait, dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pendidikan, khususnya kurikulum.
Pada sistem KTSP, sekolah memiliki “full authority and responsibility” dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan. Untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan tersebut, sekolah dituntut untuk mengembangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam indikator kompetensi, mengembangkan strategi, menentukan prioritas, mengendalikan pemberdayaan berbagai potensi sekolah dan lingkungan sekitar, serta mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat dan pemerintah. Dalam KTSP, pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta komite sekolah dan dewan pendidikan.
Karakteristik KTSP dapat diketahui, antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga kependidikan, serta sistem penilaian. Dengan demikian, dapat dikemukakan beberapa karakteristik KTSP sebagai berikut.
1.      Pemberian otonomi luas pada sekolah dan satuan pendidikan.
2.      Partisipasi masyarakat dan orang tua yang tinggi.
3.      Kepemimpinan yang demokratis dan profesional.
4.      Tim kerja yang kompak dan transparan.
Standar Nasional Pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah mencakup standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, serta standar penilaian pendidikan. Dari 8 standar tersebut, yang telah dijabarkan dan disahkan penggunaannya oleh Mendiknas adalah standar isi dan standar kompetensi lulusan.
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi lulusan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar, struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.

(dikutip dari Dr. E. Mulyasa, M.Pd., “Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan”, 2007)

B.                 STRUKTUR KURIKULUM SMP/MTS
            Struktur kurikulum SMP/MTs meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas VII hingga Kelas IX. Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
a.       Kurikulum SMP/MTs memuat 10 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada tabel Struktur Kurikulum yang diberikan di bawah ini.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
b.      Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SMP/MTs merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”.
c.       Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
d.      Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 40 menit.
e.       Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34—38 minggu.
Berikut ini struktur kurikulum SMP/MTs.

Struktur Kurikulum SMP/MTs

Komponen

Kelas dan Alokasi Waktu

VII
VIII
IX
A.  Mata Pelajaran



1.     Pendidikan Agama
2
2
2
2.     Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
3.     Bahasa Indonesia
4
4
4
4.     Bahasa Inggris
4
4
4
5.     Matematika
4
4
4
6.     Ilmu Pengetahuan Alam
4
4
4
7.     Ilmu Pengetahuan Sosial
4
4
4
8.     Seni Budaya
2
2
2
9.     Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
2
2
2
10.   Keterampilan/Teknologi Informasi dan Komunikasi
2
2
2
B.  Muatan Lokal
2
2
2
C. Pengembangan Diri
2*)
2*)
      2*)
Jumlah
32
32
32
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran

C.             STANDAR KOMPETENSI LULUSAN SMP/MTS MATA PELAJARAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1.      Memahami dan menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma  kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.      Menjelaskan makna Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sesuai dengan suasana kebatinan konstitusi pertama.
3.      Menghargai perbedaan dan kemerdekaan dalam mengemukakan pendapat dengan bertanggung jawab.
4.      Menampilkan perilaku yang baik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
5.      Menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan kehidupan demokrasi dan kedaulatan rakyat.
6.      Menjelaskan makna otonomi daerah serta hubungan antara pemerintahan pusat dan daerah.
7.      Menunjukkan sikap kritis dan apresiatif terhadap dampak globalisasi.
8.      Memahami prestasi diri untuk berprestasi sesuai dengan keindividuannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar