1. Pengajuan usul penilaian guru sampai dengan 31 Desember
2012 yang diajukan bersamaan dengan usul penilaian pelaksanaan tugas guru mulai
1 Januari 2013, maka berkas usul dimaksud dilengkapi dengan DUPAK dan bukti
fisik yang terpisah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Pengajuan usul penilaian disampaikan oleh Pimpinan Instansi yang membidangi kepegawaian/Kepala Dinas
Pendidikan Propinsi/Kabupaten /Kota berdasarkan surat usul
dari Kepala Sekolah yang bersangkutan, dilampiri berkas usul lengkap:
TABEL PEMBERKASAN PENGUSULAN DUPAK DAN BUKTI FISIK
BERDASARKAN KEPMENPAN NOMOR 84 / 1993
DAN PERMENNEG
PAN DAN
RB NOMOR 16 TAHUN 2009
KEPMENPAN NOMOR 84 / 1993
|
PERMENNEG PAN DAN RB
NOMOR 16 TAHUN 2009
|
Guru mencantumkan perkiraan angka kredit pada format
daftar usulan penilaian angka kredit (DUPAK) sesuai dengan bukti prestasi
kerja guru (bukti fisik) unsur utama dan
unsur penunjang
|
Guru mencantumkan perkiraan angka kredit pada format
daftar usulan penilaian angka kredit (DUPAK) sesuai dengan bukti prestasi
kerja guru (bukti fisik) unsur utama dan
unsur penunjang
|
Kepala sekolah meneliti ulang kebenaran
isinya kemudian menandatangani formulir DUPAK:
1. Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Tugas Pembelajaran /
Pembimbingan dan tugas tertentu;
2. Surat Pernyataan Melakukan
Kegiatan Pengembangan Profesi
3. Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Unsur Penunjang, bukti
fisik pelaksanaan unsur utama dan unsur penunjang;
Masing-masing dilengkapi bukti fisik pelaksanaan kegiatan sebagaimana dinyatakan dalam Surat-Surat Penyataan
diatas
|
Kepala sekolah meneliti ulang kebenaran
isinya kemudian menandatangani formulir DUPAK;
1. Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Tugas Pembelajaran
/ Pembimbingan dan tugas tertentu, sebagaimana Lampiran II Peraturan Bersama
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
2. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan, sebagaimana Lampiran III Peraturan Bersama Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
3. Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Unsur Penunjang,
bukti fisik pelaksanaan unsur utama dan unsur penunjang, sebagaimana Lampiran
IV Peraturan Bersama Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
Masing-masing dilengkapi bukti fisik
pelaksanaan kegiatan sebagaimana dinyatakan dalam Surat-Surat Penyataan
diatas
|
Dokumen lainnya:
1. Foto kopi SK Pangkat /Jabatan terakhir,
2. PAK terakhir,
3. SK Pembagian Tugas Guru, DP3 dua tahun
terakhir,
4. Foto copy Karpeg,
5. Foto copy Konversi NIP,
6. SK Pengangkatan sebagai Tugas Tambahan
(Kepala Sekolah / Wakil Kepala Sekolah / Kepala Laboratorium / Kepala
Perpustakaan / Kepala Bengkel / Unit Produksi)
|
Dokumen lainnya:
1. Foto kopi SK Pangkat / Jabatan terakhir,
2. PAK terakhir,
3. SK Pembagian Tugas Guru,
4. DP3 2 tahun
terakhir untuk usulan kenaikan pangkat atau DP3 1 tahun terakhir untuk usulan
kenaikan jabatan
5. Foto copy Karpeg,
6. Foto copy Konversi NIP,
7. SK Pengangkatan sebagai Tugas Tambahan
(Kepala Sekolah / Wakil Kepala Sekolah / Kepala Laboratorium / Kepala
Perpustakaan / Kepala Bengkel / Unit Produksi)
|
Bukti fisik pelaksanaan unsur utama
|
Bukti fisik pelaksanaan unsur utama
|
Subunsur
pendidikan sekolah: Foto
kopi Ijazah terakhir dilengkapi dengan: a.
SK Tugas Belajar, SK Pembebasan Sementara dari jabfung guru, dan SK
pengangkatan kembali atau b. Surat Izin belajar;
Subunsur Diklat Kedinasan dan memperoleh STTPL
|
Subunsur pendidikan: Foto kopi Ijazah terakhir
dilengkapi dengan: a. SK Tugas
Belajar, SK Pembebasan Sementara dari jabfung guru, dan SK pengangkatan
kembali atau b. Surat Izin belajar;
Subunsur
prajabatan dan induksi: STTPL prajabatan, Sertifikat kelulusan program Induksi
|
Bukti Fisik
PBM/Pembimbingan
|
Bukti Fisik
Penilaian Kinerja Guru (PKG):
|
Melaksanakan Proses belajar mengajar atau
praktek atau melaksanakan bimbingan dan konseling
|
Konversi nilai kinerja ke dalam angka
kredit hasil PKG, Rekap hasil PKG, Laporan dan Evaluasi PKG kelas / mata
pelajaran / BK dilengkapi dengan isian penilaian kinerja guru terhadap 14 /
17 kompetensi dan indikatornya, Isian Format Perhitungan Angka Kredit PK guru
kelas / mata pelajaran / BK yang ditandatangani oleh penilai, kepala sekolah
dan guru yang bersangkutan, Isian hasil penilaian ditandatangani oleh guru
penilai atau koordinator tim penilai,
Untuk guru yang mendapat
tugas tambahan menggunakan instrumen penilaian
tugas tambahan yang bersangkutan (kepala sekolah / wakil kepala sekolah /
kepala perpustakaan / kepala laboratorium / ketua program keahlian).
|
Subunsur Pengembangan Profesi:
Melakukan kegiatan:
penulisan:karya tulis / karya ilmiah di
bidang pendidikan, membuat alat pelajaran / peraga / alat peraga atau alat
bimbingan, menciptakan karya seni,
menemukan teknologi tepat guna di bidang
pendidikan, mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
Diwajibkan
bagi guru Gol IV / a ke atas
|
Subunsur Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB):
Melaksanakan
Pengembangan diri (diklat fungsional dan kegiatan
kolektif) dengan bukti fisik: Laporan
hasil pelaksanaan Pengembangan Diri, STTPL Diklat Fungsional / Teknis; Melaksanakan karya tulis ilmiah
dengan bukti fisik: Laporan presentasi pada forum ilmiah, Laporan penelitian
Kelas / sekolah yang telah diseminarkan di sekolah / kab. / kota / provinsi,
Buku hasil penelitian, Artikel hasil penelitian yang diterbitkan pada jurnal
ber ISSN atau dipublikasikan secara on line melalui pengunggahan di laman
tertentu, Laporan Penelitian selain PTK / PTS,Artikel non penelitian
(Tinjauan Ilmiah / Tinjauan ilmiah popular), Buku pelajaran / Diktat / modul,
Buku bidang pendidikan, Karya Terjemahan, Buku pedoman guru
|
|
Melaksanakan
Karya Inovatif: Laporan
pembuatan teknologi tepat guna, Laporan
pembuatan alat peraga, Laporan
pembuatan karya seni.
|
|
Diwajibkan bagi guru Gol III / a ke atas
untuk melakukan pengembangan diri
Untuk karya ilmiah dan karya inovatif
diwajibkan bagi guru Gol III / b ke atas.
|
Bukti fisik
pelaksanaan unsur penunjang proses belajar mengajar
|
Bukti fisik
pelaksanaan unsur penunjang
|
Ijazah yang tidak sesuai, pendukung tugas
guru
|
Memperoleh gelar / Ijazah diluar bidang
yang diampunya,melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru, memperoleh
penghargaan / tanda jasa
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar