Sabtu, 05 Oktober 2019

TABEL BERKAS USUL



1.     Pengajuan usul penilaian guru sampai dengan 31 Desember 2012 yang diajukan bersamaan dengan usul penilaian pelaksanaan tugas guru mulai 1 Januari 2013, maka berkas usul dimaksud dilengkapi dengan DUPAK dan bukti fisik yang terpisah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2.     Pengajuan usul penilaian disampaikan oleh Pimpinan Instansi yang membidangi kepegawaian/Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten /Kota berdasarkan surat usul dari Kepala Sekolah yang bersangkutan, dilampiri berkas usul lengkap:

TABEL PEMBERKASAN PENGUSULAN DUPAK DAN BUKTI FISIK
BERDASARKAN KEPMENPAN NOMOR 84 / 1993
DAN PERMENNEG PAN DAN RB NOMOR 16 TAHUN 2009

KEPMENPAN NOMOR 84 / 1993
PERMENNEG PAN DAN RB
NOMOR 16 TAHUN 2009
Guru mencantumkan perkiraan angka kredit pada format daftar usulan penilaian angka kredit (DUPAK) sesuai dengan bukti prestasi kerja guru (bukti fisik) unsur utama dan unsur penunjang
Guru mencantumkan perkiraan angka kredit pada format daftar usulan penilaian angka kredit (DUPAK) sesuai dengan bukti prestasi kerja guru (bukti fisik) unsur utama dan unsur penunjang
Kepala sekolah meneliti ulang kebenaran isinya kemudian menandatangani formulir DUPAK:
1.     Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Tugas Pembelajaran / Pembimbingan dan tugas tertentu;
2.     Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Profesi
3.      Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Unsur Penunjang, bukti fisik pelaksanaan unsur utama dan unsur penunjang;
Masing-masing dilengkapi bukti fisik pelaksanaan kegiatan sebagaimana dinyatakan dalam Surat-Surat Penyataan diatas
Kepala sekolah meneliti ulang kebenaran isinya kemudian menandatangani formulir DUPAK;
1.     Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Tugas Pembelajaran / Pembimbingan dan tugas tertentu, sebagaimana Lampiran II Peraturan Bersama Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
2.     Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, sebagaimana Lampiran III Peraturan Bersama Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
3.     Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Unsur Penunjang, bukti fisik pelaksanaan unsur utama dan unsur penunjang, sebagaimana Lampiran IV Peraturan Bersama Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
Masing-masing dilengkapi bukti fisik pelaksanaan kegiatan sebagaimana dinyatakan dalam Surat-Surat Penyataan diatas
Dokumen lainnya:
1. Foto kopi SK Pangkat /Jabatan terakhir,
2. PAK terakhir,
3. SK Pembagian Tugas Guru, DP3 dua tahun terakhir,
4.  Foto copy Karpeg,
5. Foto copy Konversi NIP,
6. SK Pengangkatan sebagai Tugas Tambahan (Kepala Sekolah / Wakil Kepala Sekolah / Kepala Laboratorium / Kepala Perpustakaan / Kepala Bengkel / Unit Produksi)
Dokumen lainnya:
1. Foto kopi SK Pangkat / Jabatan terakhir,
2. PAK terakhir,
3. SK Pembagian Tugas Guru,
4.  DP3 2 tahun terakhir untuk usulan kenaikan pangkat atau DP3 1 tahun terakhir untuk usulan kenaikan jabatan
5. Foto copy Karpeg,
6. Foto copy Konversi NIP,
7. SK Pengangkatan sebagai Tugas Tambahan (Kepala Sekolah / Wakil Kepala Sekolah / Kepala Laboratorium / Kepala Perpustakaan / Kepala Bengkel / Unit Produksi)
Bukti fisik pelaksanaan unsur utama
Bukti fisik pelaksanaan unsur utama
Subunsur pendidikan sekolah: Foto kopi Ijazah terakhir dilengkapi dengan: a.  SK Tugas Belajar, SK Pembebasan Sementara dari jabfung guru, dan SK pengangkatan kembali atau b. Surat Izin belajar;
Subunsur Diklat Kedinasan dan memperoleh STTPL
Subunsur pendidikan: Foto kopi Ijazah terakhir dilengkapi dengan: a.  SK Tugas Belajar, SK Pembebasan Sementara dari jabfung guru, dan SK pengangkatan kembali atau b. Surat Izin belajar;

Subunsur prajabatan dan induksi: STTPL prajabatan, Sertifikat kelulusan program Induksi
Bukti Fisik PBM/Pembimbingan
Bukti Fisik Penilaian Kinerja Guru (PKG):
Melaksanakan Proses belajar mengajar atau praktek atau melaksanakan bimbingan dan konseling
Konversi nilai kinerja ke dalam angka kredit hasil PKG, Rekap hasil PKG, Laporan dan Evaluasi PKG kelas / mata pelajaran / BK dilengkapi dengan isian penilaian kinerja guru terhadap 14 / 17 kompetensi dan indikatornya, Isian Format Perhitungan Angka Kredit PK guru kelas / mata pelajaran / BK yang ditandatangani oleh penilai, kepala sekolah dan guru yang bersangkutan, Isian hasil penilaian ditandatangani oleh guru penilai atau koordinator tim penilai,
Untuk guru yang mendapat tugas tambahan menggunakan instrumen penilaian tugas tambahan yang bersangkutan (kepala sekolah / wakil kepala sekolah / kepala perpustakaan / kepala laboratorium / ketua program keahlian).
Subunsur Pengembangan Profesi:
Melakukan kegiatan:
penulisan:karya tulis / karya ilmiah di bidang pendidikan, membuat alat pelajaran / peraga / alat peraga atau alat bimbingan, menciptakan karya seni,
menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan, mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
Diwajibkan bagi guru Gol IV / a ke atas

Subunsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB):
Melaksanakan Pengembangan diri (diklat fungsional dan kegiatan kolektif) dengan bukti fisik: Laporan hasil pelaksanaan Pengembangan Diri, STTPL Diklat Fungsional / Teknis; Melaksanakan karya tulis ilmiah dengan bukti fisik: Laporan presentasi pada forum ilmiah, Laporan penelitian Kelas / sekolah yang telah diseminarkan di sekolah / kab. / kota / provinsi, Buku hasil penelitian, Artikel hasil penelitian yang diterbitkan pada jurnal ber ISSN atau dipublikasikan secara on line melalui pengunggahan di laman tertentu, Laporan Penelitian selain PTK / PTS,Artikel non penelitian (Tinjauan Ilmiah / Tinjauan ilmiah popular), Buku pelajaran / Diktat / modul, Buku bidang pendidikan, Karya Terjemahan, Buku pedoman guru

Melaksanakan Karya Inovatif: Laporan pembuatan teknologi tepat guna, Laporan pembuatan alat peraga, Laporan pembuatan karya seni.

Diwajibkan bagi guru Gol III / a ke atas untuk melakukan pengembangan diri
Untuk karya ilmiah dan karya inovatif diwajibkan bagi guru Gol III / b ke atas.
Bukti fisik pelaksanaan unsur penunjang proses belajar mengajar
Bukti fisik pelaksanaan unsur penunjang
Ijazah yang tidak sesuai, pendukung tugas guru
Memperoleh gelar / Ijazah diluar bidang yang diampunya,melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru, memperoleh penghargaan / tanda jasa



Tidak ada komentar:

Posting Komentar