PENDAHULUAN
A.
SEKILAS
TENTANG KTSP DAN STANDAR ISI
KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan) adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakkan
pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yaitu sekolah dan satuan
pendidikan. Pemberdayaan sekolah dan satuan pendidikan dengan memberikan
otonomi yang lebih besar, di samping menunjukkan sikap tanggap pemerintah
terhadap tuntutan masyarakat, juga merupakan sarana peningkatan kualitas,
efisiensi, dan pemerataan pendidikan.
KTSP merupakan salah satu wujud
reformasi pendidikan yang memberikan otonomi pada sekolah dan satuan pendidikan
untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntutan, dan kebutuhan
masing-masing. Otonomi dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran merupakan
potensi bagi sekolah untuk meningkatkan kinerja guru dan staf sekolah,
menawarkan partisipasi langsung kelompok-kelompok terkait, dan meningkatkan
pemahaman masyarakat terhadap pendidikan, khususnya kurikulum.
Pada sistem KTSP, sekolah
memiliki “full authority and responsibility” dalam menetapkan kurikulum
dan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan. Untuk
mewujudkan visi, misi, dan tujuan tersebut, sekolah dituntut untuk
mengembangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam indikator
kompetensi, mengembangkan strategi, menentukan prioritas, mengendalikan
pemberdayaan berbagai potensi sekolah dan lingkungan sekitar, serta
mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat dan pemerintah. Dalam KTSP,
pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta komite
sekolah dan dewan pendidikan.
Karakteristik KTSP dapat
diketahui, antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat
mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar,
profesionalisme tenaga kependidikan, serta sistem penilaian. Dengan demikian,
dapat dikemukakan beberapa karakteristik KTSP sebagai berikut.
1. Pemberian otonomi luas
pada sekolah dan satuan pendidikan.
2. Partisipasi masyarakat
dan orang tua yang tinggi.
3. Kepemimpinan yang
demokratis dan profesional.
4. Tim kerja yang kompak
dan transparan.
Standar Nasional Pendidikan
yang telah ditetapkan pemerintah mencakup standar isi, standar proses, standar
kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, serta standar penilaian pendidikan. Dari 8 standar tersebut,
yang telah dijabarkan dan disahkan penggunaannya oleh Mendiknas adalah standar
isi dan standar kompetensi lulusan.
Standar isi adalah ruang
lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang
kompetensi lulusan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan
silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan
jenis pendidikan tertentu. Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan
tingkat kompetensi minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar
isi memuat kerangka dasar, struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat
satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
(dikutip dari Dr. E. Mulyasa, M.Pd., “Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan”, 2007)
B.
STRUKTUR KURIKULUM SMP/MTS
Struktur kurikulum SMP/MTs meliputi substansi pembelajaran yang
ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas VII hingga
Kelas IX. Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan
standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Kurikulum SMP/MTs memuat 10 mata pelajaran, muatan lokal,
dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 3.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan
kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk
keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata
pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang
harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan
kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan
kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru,
atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang
berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan
pengembangan karir peserta didik.
b.
Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SMP/MTs
merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”.
c. Jam pembelajaran untuk
setiap mata pelajaran dialokasikan
sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan
dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara
keseluruhan.
d. Alokasi waktu satu
jam pembelajaran adalah 40 menit.
e.
Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua
semester) adalah 34—38 minggu.
Struktur
kurikulum SMP/MTs disajikan pada Tabel 3
Tabel 3. Struktur Kurikulum SMP/MTs
Komponen
|
Kelas dan Alokasi Waktu
|
||
VII
|
VIII
|
IX
|
|
A. Mata Pelajaran
|
|
|
|
1. Pendidikan Agama
|
8
|
8
|
8
|
2. Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
3. Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4. Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
5. Matematika
|
4
|
4
|
4
|
6. Ilmu Pengetahuan Alam
|
4
|
4
|
4
|
7. Ilmu Pengetahuan Sosial
|
5
|
5
|
5
|
8. Seni Budaya
|
2
|
2
|
2
|
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
10. Keterampilan/Teknologi Informasi dan
Komunikasi
|
2
|
2
|
2
|
B. Muatan Lokal
|
4
|
4
|
4
|
Jumlah
|
40
|
40
|
40
|
C.
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN SMP/MTS MATA PELAJARAN PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
1. Memahami
dan menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Menjelaskan
makna Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sesuai dengan suasana
kebatinan konstitusi pertama.
3. Menghargai
perbedaan dan kemerdekaan dalam mengemukakan pendapat dengan bertanggung jawab.
4. Menampilkan
perilaku yang baik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
5. Menunjukkan
sikap positif terhadap pelaksanaan kehidupan demokrasi dan kedaulatan rakyat.
6.
Menjelaskan makna otonomi daerah, dan hubungan antara pemerintahan pusat
dan daerah.
7.
Menunjukkan sikap kritis dan apresiatif terhadap dampak globalisasi.
8.
Memahami prestasi diri untuk berprestasi sesuai dengan keindividuannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar