Sabtu, 05 Oktober 2019

BERKAS USUL



BERKAS USUL

1.Pengajuan usul penilaian guru sampai dengan 31 Desember 2012 yang diajukan bersamaan dengan usul penilaian pelaksanaan tugas guru mulai 1 Januari 2013, maka berkas usul dimaksud dilengkapi dengan DUPAK dan bukti fisik yang terpisah sesuai dengan peraturan yang berlaku.


2.Pengajuan usul penilaian dilakukan berdasarkan surat usul dari Kepala Sekolah yang bersangkutan, dengan tembusan Kepala Dinas Pendidikan, dilampiri berkas usul lengkap 1 (satu) set:

a. DUPAK dengan masa penilaian yang diatur sebagai berikut:
1)        kegiatan s.d. Desember 2012 menggunakan format DUPAK Kepmenpan Nomor 84/1993,   kriteria bukti fisik mengacu Kepmendikbud Nomor 025/O/1995 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
2)        Pengajuan revisi/perbaikan (apelan) laporan/makalah pengembangan profesi:
a.     diperbaiki berdasarkan Surat dari Sekretaris TPP. Surat tersebut dilampirkan.
b.    pengesahan kepala sekolah
3)        kegiatan mulai 1 Januari 2013 menggunakan format DUPAK Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, kriteria bukti fisik mengacu Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
4)        bukti fisik Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang harus dilampirkan adalah
a)    Konversi nilai kinerja ke dalam angka kredit hasil PKG;
b)    Rekap hasil PKG;
c)     Laporan dan Evaluasi PKG kelas/mata pelajaran/BK dilengkapi dengan isian penilaian kinerja guru terhadap 14/17 kompetensi dan indikatornya;
d)    Isian Format Perhitungan Angka Kredit PK guru kelas/ mata pelajaran/BK yang ditandatangani oleh penilai, kepala sekolah dan guru yang bersangkutan;
e)    Isian hasil penilaian yang ditandatangani oleh guru penilai atau koordinator tim penilai. Untuk guru yang mendapat tugas tambahan menggunakan instrumen penilaian tugas tambahan yang bersangkutan (kepala sekolah/wakil kepala sekolah/ kepala perpustakaan /kepala laboratorium/ketua program keahlian).
5)        bagi yang belum melaksanakan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 pada 1 Januari 2013, maka kegiatan  s.d. Desember 2013 menggunakan regulasi Kepmenpan Nomor 84/1993, kriteria bukti fisik mengacu Kepmendikbud Nomor 025/O/1995 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
b.    PAK terakhir
c.     SK pangkat terakhir
d.    DP3 1  tahun terakhir
e.     Karpeg/konversi NIP
f.      Ijazah pendidikan terakhir bagi yang belum pernah diajukan penilaian angka kreditnya dilengkapi dengan surat izin belajar atau SK tugas belajar. Bagi yang tugas belajar dilengkapi dengan:
1)        SK pembebasan sementara dari jabatan fungsional guru; dan
2)       SK pengaktifan/pengangkatan kembali dalam jabatan guru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar