LAMPIRAN 2
KUNCI
JAWABAN
EVALUASI
A.
1. a.
Destutt
de Tracy
2.
b. memberikan
norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan untuk melangkah dan
bertindak
3. b.
ideologi nasional
4. d.
mengetahui arah ke mana mereka membangun bangsa dan negaranya
5. a.
realita
6. c.
asal mula karya
7. b.
melestarikan nilai-nilai dasar yang bersumber dari kepribadian bangsa Indonesia
8. d.
nilai-nilai Pancasila
digali dari kepribadian bangsa Indonesia
9.
b. nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila
menjadi pedoman pemecahan problema kehidupan bangsa sehari-hari
10. c.
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
B.
1. Pancasila
adalah ideologi yang tepat bagi bangsa Indonesia. Nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya merupakan
cerminan nilai, ide, dan cita-cita bangsa. Pancasila mengandung nilai-nilai
kebenaran dan kebaikan yang layaknya dimiliki semua bangsa beradab di dunia.
2. Asal
mula langsung adalah asal mula trejadinya Pancasila sebagai dasar negara.
3. Ideologi
adalah gagasan, konsep, pengertian dasar, yang dijadikan arah hidup suatu
kelompok masyarakat atau negara.
4. Ideologi
merupakan cerminan cita-cita, ide, harapan, arah pemikiran dari suatu warga
negara. Oleh karena
itu, jika
sebuah negara tidak memiliki ideologi, negara itu tidak mempunyai arah, mudah hancur, dan sulit untuk maju.
5. a.
Jawaban
siswa
b. Jawaban siswa
6. Dalam penjelasan
Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998, dinyatakan bahwa definisi dasar negara
meliputi konsep ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan negara.
Berdasarkan hal itu, berarti, selain sebagai dasar negara, Pancasila juga berkedudukan
sebagai ideologi nasional Indonesia .
Pancasila menjadi dasar, arah, dan tujuan melangsungkan dan mengembangkan
kehidupan bangsa dan negara Indonesia .
7. 1) Tahun 1948, terjadi pemberontakan
PKI yang berideologi komunis.
2)
Pemberontakan yang dilakukan DII/TII di Jawa Barat, Jawa Tengah, Aceh, Sulawesi
Selatan, dan Kalimantan Selatan.
3) Pemberontakan APRA di Bandung,
Andi Aziz di Sulawesi Selatan, RMS di Maluku, serta
pemberontakan PRRI dan Permesta di Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Sumatra Utara,
dan Sulawesi Utara.
4)
Tahun 1965, terjadi gerakan 30 September/PKI yang merengut nyawa ribuan orang Indonesia.
5) Selama Orde Baru juga banyak terjadi pergolakan di daerah-daerah, misalnya di Aceh, Maluku, dan
Papua.
8. Dengan
selalu mengoreksi setiap kesalahan dan penyimpangan yang terjadi terhadap Pancasila.
9. Pancasila
sebagai
ideologi terbuka adalah bahwa Pancasila bersifat mampu berinteraksi dengan
zaman. Pancasila bersifat aktual, selalu berkembang, dan dapat menyesuaikan
diri dengan perkembangan yang ada.
10. Sila
Ketuhanan
Yang Maha Esa. Dalam
sila ini,
terkandung keyakinan bahwa negara Indonesia dibangun dengan tujuan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Manusia Indonesia percaya dan
takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Contoh penerapannya: Antarpemeluk agama di
Indonesia mengembangkan sikap saling
menghormati
satu sama lain.
EVALUASI
A.
1. a. UUD
1945
2. b.
18 Agustus 1945
3. c.
Konstitusi RIS
4. d.
Negara Sumatra Timur
5. b.
Pasal 37 ayat (1)
6. a.
2
7. d.
UUD 1945
8. c.
ketentuan atau pasal tambahan
dalam suatu amendemen
9. b.
170 ayat
10. b.
kerangka bangunan pemerintahan
B.
1. Karena
konstitusi merupakan dasar susunan badan politik suatu negara. Konstitusi
menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu negara.
2. Konstitusi
mempunyai makna
yang
lebih luas daripada UUD. UUD merupakan bagian dari konstitusi.
Konstitusi
merupakan dokumen yang memuat aturan dan ketentuan-ketentuan hukum yang
bersifat mendasar. Bentuknya ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis.
Sementara itu,
UUD merupakan suatu kitab atau
dokumen yang memuat aturan dan ketentuan hukum yang pokok atau dasar. Bentuknya tertulis dan menggambarkan
sistem ketatanegaraan suatu negara.
3. 1) Kebebasan politik masyarakat
sangat dibatasi.
2)
Pemerintah melakukan penyeragaman asas/ideologi bagi seluruh organisasi atau
partai politik.
3) kebebasan berpendapat masyarakat sangat dibatasi.
4) Mahasiswa dilarang berpolitik.
5)
Terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merajalela dalam pemerintahan dan masyarakat.
6) Sistem pemerintahan menjadi sangat
sentralistik.
4. Karena
dalam UUD 1945 masih terdapat pasal-pasal yang menimbulkan pemahaman yang
berbeda-beda dan membuka peluang bagi penguasa untuk melakukan KKN, bersikap
otoriter, sentralistik, dan tertutup.
Berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan
dalam mengamandemen UUD.
1) Tidak
mengubah pembukaan UUD 1945.
2) Tetap
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3) Tetap
mempertahankan pemerintahan presidensial.
4) Penjelasan
UUD
1945 yang memuat hal-hal yang normatif dimasukkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945.
5) Perubahan
dilakukan dengan cara memuat addendum
(tambahan).
5. Para
wakil rakyat di MPR.
6. a.
UUD 1945 periode pertama (18 Agustus 1945—27 Desember 1949).
b.
Konstitusi RIS ( 27 Desember 1949—17 Agustus 1950)
c.
UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950—5 Juli 1959)
d.
UUD 1945 periode kedua (5 Juli 1959—tahun 1998)
e.
UUD 1945 hasil amendemen
(1999—sekarang)
7. Parlementer:
Sistem pemerintahan yang kekuasaan dan sistem kenegaraannya dijalankan oleh
parlemen.
Presidensial:
Sistem pemerintahan yang sistem
pemerintahannya dipegang langsung oleh presiden.
8. Karena
bagi bangsa Indonesia, Pembukaan
UUD
1945 merupakan sumber motivasi, tekad, semangat, cita-cita moral, dan cita-cita
hukum yang ingin ditegakkan dalam lingkungan nasional dan internasional.
Perubahan terhadap Pembukaan
UUD
1945 sama dengan pembubaran negara hasil Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
9. Bersikap
positif, antara lain sebagai
berikut.
1. Bersikap
taat, patuh, dan menjunjung tinggi hukum.
2. Mendahulukan
kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau golongan.
3. Demokratis,
yakni selalu menghormati hak dan kewajiban.
4. Tertib,
yakni berbuat sesuai dengan aturan.
5. Berkomitmen,
yakni menghargai perjanjian
yang sudah dibuat.
6. Berorientasi
ke depan.
10. Saat
diberlakukannya UUD 1945 Periode I, lembaga MPR dan DPR belum dibentuk sehingga
kekuasaan presiden sangat besar, sedangkan pada UUD 1945 Periode II, telah
dibentuk MPRS dan DPAS.
EVALUASI
A.
1. d.
menyampaikan
hasil kajian atas peraturan perundangan tersebut kepada DPR
2. a.
berisi
aturan pola tingkah laku
3. a.
UUD 1945
4. c.
undang-undang
5. c.
gubernur bersama DPRD Tk I
6. b.
UUD 1945 pasal 20 ayat 1
7. a.
menteri
atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen
8. b.
di surat kabar
oleh Menteri
Komunikasi
dan Informasi
9. c.
sepuluh orang anggota DPR dari fraksi yang berbeda dan dilakukan secara tertulis
10. a.
agar
RUU yang dihasilkan dapat mengakomodir aspirasi masyarakat
B.
1. Untuk
memberikan kepastian hukum, memberikan rasa keadilan, dan jaminan perlindungan
hak-hak warga negara.
2. a.
Undang-undang dibuat oleh DPR bersama presiden memiliki kekuatan untuk mengikat seluruh rakyat
Indonesia.
b.
Perda merupakan peraturan atau ketentuan yang dibuat berdasarkan aspirasi
masyarakat suatu daerah.
Disusun oleh gubernur
dan DPRD Tk I. Perda mengikat
masyarakat di wilayah daerah tersebut.
c.
Kepres atau peraturan presiden merupakan aturan yang dibuat presiden untuk
menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai kepala pemerintahan.
3. Setiap
departemen, baik menteri maupun pimpinan lembaga nondepartemen, dapat mengambil prakarsa
penyusunan RUU.
4. Anggota DPR dari
berbagai fraksi, pimpinan DPR, komisi yang terkait dengan materi RUU atau
gabungan komisi (panitia khusus), menteri sekretaris negara, panitia
antardepartemen (pejabat departemen, para staf ahli departemen, dan pejabat
publik), presiden.
5. Jawaban siswa
6. 1).
UUD 1945
2). Undang-Undang atau Peraturan
Pemerintah Pengganti Undnag-Undang (Perpu)
3) Peraturan Pemerintah
4) Peraturan Presiden
5) Peraturan Daerah
7. Menerima
dan mematuhi dengan penuh tanggung jawab. Jika tidak sesuai dengan aspirasi, kita harus mampu bersikap kritis
dan menyampaikannya kembali pada DPR.
8. Negara
yang kekuasaannya
berdasarkan hukum.
9. Ralat soal: Apa yang dimaksud dengan dengar pendapat dalam pembahasan RUU? Berikan contohnya!
Yang dimaksud dengan dengar pendapat adalah diskusi atau meninjau ulang RUU dengan
pemerintah atau dengan para ahli/organisasi sosial/organisasi politik yang
terkait dengan materi tersebut.
Contoh: pembahasan RUU Penyiaran. Dalam salah satu
pasal RUU disebutkan pemberian hak untuk mendirikan televisi lokal di
daerah-daerah. Hal itu perlu ditinjau ulang karena pemilik televisi swasta
merasa dirugikan.
10. RUU
yang diusulkan oleh DPR yang diajukan oleh sepuluh orang anggota DPR dari
berbagai fraksi berbeda.
EVALUASI BAB
A.
1. b. penggelapan
uang milik perusahaan atau negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok
2. c. menetapkan
pungutan di luar ketentuan
3. a. tidak
menghargai hukum
4. b. menyebabkan
ekonomi biaya tinggi
5. a. memberi
informasi kepada aparat bila mengetahui terjadinya korupsi
6. b. melaporkan
kepada KPK
7. c. KPK
8. c. masyarakat
enggan membayar pajak
9. b. bebas dari
kekuasaan mana pun
10. c. melakukan
penuntutan ke pengadilan
B.
1. Korupsi
merupakan suatu perbuatan yang tidak jujur atau penyelewengan wewenang untuk
suatu tujuan tertentu yang menguntungkan diri pribadi.
2. Korupsi
mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit bagi suatu instansi, perusahaan, dan
bahkan negara.
3. Ketetapan MPR RI
No. XI/MPR 1998, UU NO. 28 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001, UU No. 30 Tahun
2002, UU No. 15 Tahun 2002, PP RI No. 65 Tahun 1999, PP RI No. 66 Tahun 1999,
PP RI No. 67 Tahun 1999, PP RI No. 71 Tahun 200, dan Kepres RI No. 81 Tahun
1999.
4. Konsekuensi
korupsi antara lain menyebabkan kerugian bagi negara, mengurangi kepercayaan
masyarakat, merusak budaya demokrasi, menyebabkan ekonomi biaya tinggi, dan
menyebabkan jatuhnya sistem ekonomi.
5. Pada tahun 1998,
MPR mengeluarkan Ketetapan No. XI/MPR/1998 tentang Penyelengga Negara yang
Bersih dan Bebas Kolusi Korupsi dan Nepotisme, dan diikuti dengan
Ketetapan-Ketetapan lain tentang pemberantasan korupsi. Pemerintah juga
membentuk KPK, yaitu Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta
membentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pemerintah juga
memberantas tindak korupsi secara nyata pada April 2005, serta pada 4 Mei 2005,
Presiden membentuk Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tastipikor).
6. KPK (Komisi
Pemberantas Korupsi), Kepolisian dan Kejaksaan, Tim Koordinasi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara, dan
Komisi Ombusman Nasional.
7. Pemberantasan
korupsi bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Masyarakat juga perlu
berpartisipasi. Oleh karena itu, perlu kesadaran bersama tentang dampak negatif
korupsi.
8. Peran masyarakat
diperlukan untuk memberantas korupsi karena korupsi tumbuh dan berkembang dalam
kehidupan masyarakat. Jadi, masyarakat juga harus sadar akan keberadaan
korupsi. Dengan adanya partisipasi masyarakat, misalnya dengan pengaduan adanya
tindak korupsi, tindak korupsi itu dapat diidentifikasi dan akhirnya dapat
diberantas.
9. KPK (Komisi Pemberantasn
Korupsi) dibentuk pada 27 Desember 2002 dengan tujuan mengoptimalkan
pemberantasan korupsi. KPK merupakan lembaga yang independen, bertanggung jawab
kepada publik, dan menyampaikan laporan secara terbuka kepada presiden, DPR,
dan BPK. Tugasnya, antara lain berkoordinasi dengan instansi yang berwewang
melakukan tindak pidana korupsi, melakukan penyelidikan, melakukan tindak
pencegahan tindak pidana korupsi.
10. Jawaban siswa
EVALUASI
SEMESTER 1
A.
1. d. jalan bagi
seseorang untuk menentukan identitasnya
2. d. kapitalisme
3. c. fasisme
4. d. asal mula
bentuk
5. b. Prof. DR. Mr.
Soepomo
6. c. kolusi
7. a. korupsi
8. b. nepotisme
9. a. organisasi
atau negara menjadi tidak efisien dan efekstif
10. c. seorang
karyawan menggunakan waktu kerja untuk pergi ke bank dan membayar tagihan telepon
dan listrik rumahnya
11. c. agar
peraturan perundangan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat
12. b. UUD 1945, UU
atau Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah
13. b. UUD 1945
pasal 20 ayat 1
14. a. prakasa
penyusunan RUU
15. d. agar terdapat
keseimbangan antara pelaksanaan hak dan kewajiban seseorang
16. b. konstitusi
merupakan suatu dokumen yang memuat aturan atau ketentuan hukum yang pokok dan
tertulis
17. b. UUD 1945
menjadi dasar setiap tindakan pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan
18. d. penjelasan
UUD 1945 yang memuat hal-hal yang normatif dimasukkan dalam pasal-pasal UUD
1945
19. d. menetapkan
presiden seumur hidup
20. c. mewujudkan
kebebasan pers
B.
1. 1) Sosialisme
dan Komunis: suatu ideologi yang menekankan kepemilikan bersama atas alat-alat
produksi, seperti tanah, tenaga kerja, dan modal. Muncul sekitar abad ke-18 di
Eropa. Tokohnya: Etienne Cabet, Robert Owen, Karl Marx.
2) Kapitalisme: suatu sistem yang mengatur proses produksi
barang dan jasa melalui mekanisme harga dan pasar. Muncul sekitar abad ke-18
dan mencapai puncaknya pada abad ke-19. Pelopornya adalah Adam Smith, filsuf
Skotlandia.
3) Liberalisme: faham atau ideologi yang mengagungkan
kebebasan individualisme. Individu lebih penting daripada masyarakat.
Pelopornya adalah Sir Isaiah Berlin .
2. Menanggapi masalah
sidang pertama BPUPKI, tiga orang tokoh mengajukan gagasannya. Moh. Yamin (pada
sidang pertama), Prof. Mr. Sopeomo (31 Mei 1945), dan Ir. Soekarno (1 Juni
1945) mengajukan gagasan mereka. Soekarno mengusulkan gagasannya tentang dasar
negara yang dinamakannya Pancasila, lima
dasar. Kemudian, sebelum sidang ditutup, dibentuklah Panitia Sembilan yang
bertugas menghimpun bahan dan saran untuk memperlancar pelaksanaan tugas BPUPKI.
Rumusan Panitia Sembilan itu dinamakan Piagam Jakarta (Jakarta Charter).
3. Pancasila adalah
falsafah negara karena merupakan rumusan prinsip hidup. Nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman untuk penyelenggaraan
negara.
4. a.
UUD 1945 periode pertama (18 Agustus 1945—27 Desember 1949).
b.
Konstitusi RIS ( 27 Desember 1949—17 Agustus 1950)
c.
UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950—5 Juli 1959)
d.
UUD 1945 periode kedua (5 Juli 1959—tahun 1998)
e.
UUD 1945 hasil amandemen (1999—sekarang)
5. 1) Demokrasi
terpimpin yang dilaksanakan cenderung bergeser menjadi pemusatan kekuasaan pada presiden.
2) Penyimpangan ideologis.
3) Pengangkatan presiden seumur hidup.
4) Pembentukan DPR Gotong Royong.
5) MPRS dan DPR menjadi menteri negara.
6. Bersikap positif
7. 1) Tertulis
(mempunyai bentuk dan format tertentu)
2) Dibentuk, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh pejabat
yang berwenang
3) Berisi aturan pola tingkah laku
4) mengikat
secara umum dan tidak ditujukan kepada seseorang atau individu tertentu.
8. Tidak sesuai lagi
dengan perkembangan masyarakat, perumusnya kurang peka terhadap kebutuhan dan
aspirasi rakyat, saluran-saluran politik masyarakat tidak berjalan sebagaimana
mestinya.
9. KPK (Komisi
Pemberantasn Korupsi) dibentuk pada 27 Desember 2002 dengan tujuan
mengoptimalkan pemberantasan korupsi. KPK merupakan lembaga yang independen,
bertanggung jawab kepada publik, dan menyampaikan laporan secara terbuka kepada
presiden, DPR, dan BPK. Tugasnya, antara lain berkoordinasi dengan instansi
yang berwewang melakukan tindak pidana korupsi, melakukan penyelidikan,
melakukan tindak pencegahan tindak pidana korupsi.
10. Menerima uang
dari instansi, organisasi, perusahaan atau perorangan dengan tujuan melanggar
aturan; menggelapkan uang dengan cara memanipulasai data keuangan; mempersulit
pengurusan suatu dokumen dengan tujuan mendapatkan uang sogokan; menetapkan
pungutan uang di luar ketentuan.
EVALUASI
A.
1. c. pola tingkah
laku individu dan kelompok yang menampilkan demokrasi sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kehidupannya
sehari-hari
2. b. anggota
masyarakat bermusyawarah untuk mengatasi banjir
3. b. mengakui
serta menganggap wajar karena adanya keanekaragaman pendapat, kepentingan, dan
tingkah laku
4. a. demokrasi
mengakui bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan MPR
5. b. persamaan
bagi seluruh rakyat Indonesia
6. d. demokrasi
terpimpin
7. c. selalu
menyelesaikan masalah dengan musyawarah
8. c. berkembangnya
pengaruh komunis
9. a. warga negara
bebas mengemukakan pendapat dan melakukan voting
10. c. keikutsertaan
warga negara dalam penyelenggaraan negara
B.
1. Demokrasi adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat; bentuk pemerintahan
yang menghendaki keterlibatan rakyat dalam pemerintahan melalui perantaraan wakilnya;
gagasan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban, serta perlakuan
yang sama dalam suatu pemerintahan.
2. Demokrasi
mengandung prinsip pengakuan terhadap kebebasan dan persamaan tiap individu,
persamaan derajat, menentang konsep diskriminasi, dan juga menuntut nilai-nilai
toleransi, penghormatan terhadap perbedaan pendapat, keterbukaan, kebersamaan, dan
juga keseimbangan. Jika suatu masyarakat menerapkan prinsip tersebut dalam
kehidupan negara, kehidupan akan harmonis. Negara dapat mengembangkan
pemerintahan yang demokratis sehingga akan menjadi negara yang maju.
3. Demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Kekuasaan pemerintah dibatasi
oleh konstitusi; negara tidak diperkenankan untuk campur tangan dan bertindak
sewenang-wenang terhadap warga negara.
4. Pada periode
ini, pelaksanaan demokrasi sangat ideal dengan Pancasila, segala bentuk
penyelenggaraan negara berlangsung berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Namun,
pelaksanaannya tidak selalu sesuai dengan jiwa Demokrasi Pancasila karena
peranan presiden sangat besar sehingga lembaga-lembaga kenegaraan yang lain
tidak berjalan dengan baik.
5. Demokrasi
Pancasila: mengutamakan musyawarah mufakat; mengutamakan kepentingan negara dan
masyarakat; tidak memaksakan kehendak kepada orang lain; selalu diliputi
semangat kekeluargaan.
Demokrasi liberal: adanya golongan mayoritas atau
minoritas; penggunaan sistem pungutan suara, mosi, dan demonstrasi.
6. Budaya demokrasi
telah ada dan berakar dalam tata nilai sosial masyarakat Indonesia ,
misalnya budaya musyawarah dan gotong royong.
7. Jawaban siswa
8. Demokrasi
mengandung prinsip pengakuan terhadap kebebasan dan persamaan tiap individu. Kebebasan
dan persamaan adalah sarana untuk mencapai kemajuan. Dalam prinsip persamaan,
setiap orang memperoleh akses dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan diri
sesuai dengan potensinya. Hal itu didukung oleh prinsip demokrasi.
9. Dalam budaya
masyarakat Indonesia ,
prinsip Demokrasi Pancasila telah mengakar.
10. Jawaban siswa
EVALUASI
A.
1.
c. bulat
2.
b. permanen
3.
c. ajaran demokrasi
4.
a. adanya lembaga perwakilan rakyat, seperti DPR, DPD,
MPR yang mampu mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat
5.
a. raja adalah penjelmaan kehendak Tuhan
6.
b. presidensial
7.
b. kemauan rakyat melalui kontrak sosial
8.
b. musyawah untuk mufakat
9.
a. perjanjian antarindividu untuk membentuk negara
10. b. partisipasi
masyarakat dalam pemilu
B.
1.
Karena dalam negara yang berasas kedaulatan rakyat, rakyatlah
yang memegang kekuasaaan tertinggi.
2.
Menurut pasal 1 ayat 2 UUD 1945, kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Kedaulatan rakyat dijalankan oleh
rakyat itu sendiri melalui pemilu dan oleh berbagai lembaga negara yang
keberadaan tugas dan tugas dan wewenangnya tercantum dalam UUD 1945.
3.
Rakyat menjadi tahu siapa yang mereka pilih sehingga
dapat mewujudkan asas kebebasan dan mewujudkan kedaulatan di tangan rakyat.
4.
Melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan
negara, seperti UU, PP, Perda.
5.
Kedaulatan rakyat adalah kekuasaan tertinggi berada di
tangan rakyat. Penguasa diangkat oleh rakyat, yang kemudian berkewajiban
melindungi rakyat.
6.
Menurut Rousseau: negara dibentuk atas kehendak rakyat
melalui kontrak sosial.
Menurut John Locke: negara terbentuk berdasarkan
perjanjian antarindividu untuk membentuk negara. Dari perjanjian itu, kemudian
rakyat membuat perjanjian antara rakyat dan pemerintah, penguasa yang dibentuk.
7.
MPR, Presiden, Pemda, DPR, DPD, BPK , MA ,
Makamah Konstitusi, Komisi Yudisial.
8.
DPD merupakan lembaga perwakilan berdasarkan
daerah/wilayah. Anggota DPD dipilih dari setiap provisi melalui pemilihan umum,
yang berjumlah 4 orang.
9.
Jawaban siswa
10. Pemilu merupakan
wujud peran aktif dan kesadaran rakyat untuk ikut serta dalam memilih wakil
rakyat, presiden, dan wakil presiden yang sesuai dengan hati nuraninya.
EVALUASI
SEMESTER 2
A.
1.
a. satu metode politik di mana setiap anggota
masyarakat berpeluang sama untuk ikut mempengaruhi proses pengambilan kebijakan
2.
d. adanya pengakuan akan persamaan hak dan kewajiban
antara semua warga masyarakat
3.
b. gotong royong
4.
a. kedaulatan rakyat
5.
d. penggunaan sistem pemungutan suara (voting), mosi, dan demonstrasi
6.
b. demokrasi yang mencita-citakan kehidupan yang tidak
mengenal perbedaan kelas sosial
7.
d. Demokrasi Pancasila
8.
a. memiliki parlemen yang terdiri dari dewan para tuan
dan dewan rakyat
9.
c. mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
10. b. bersedia
menghargai orang lain
11. d. John Locke
dan Montesquieu
12. a. legistatif,
eksekutif, federatif
13. b. perjanjian
antara rakyat dan penguasa yang dibentuk
14. b. memutuskan
perselisihan tentang hasil pemilihan umum
15. d. UUD 1945
pasal 1 ayat 2
16. b. kabinet
dikepalai oleh seorang presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif
17. d. Indonesia adalah
negara yang berdasar hukum, bukan kekuasaan belaka
18. b. parlementer
19. a. DPR
20. b. mengusulkan
pengangkatan hakim agung
B.
1.
1) Tumbuh dan berkembangnya nilai-nilai demokrasi yang
menjadi sikap dan pola hidup masyarakat dan penyelenggara negara dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
2. terbentuk
dan berjalannya lembaga-lembaga demokrasi dalam sistem politik dan
pemerintahan.
2.
Berdasarkan cara penyaluran kehendak rakyat:
a.
Demokrasi langsung
b.
Demokrasi tidak langsung
Berdasarkan prinsip ideologi:
a.
Demokrasi konsitusional
b.
Demokrasi rakyat
Berdasarkan
titik perhatian:
a.
Demokrasi formal
b.
Demokrasi material
c.
Demokrasi gabungan
3.
Budaya musyawarah dan gotong royong yang telah
mengakar dalam masyarakat Indonesia
menjadikan masyarakat Indonesia
tidak asing lagi dengan prinsip-prinsip demokrasi. Dengan demikian, di
Indonesia, pelaksanaan demokrasi berjalan sesuai dengan nilai-nilai tersebut.
4.
1) Kedaulatan bersifat permanen: kedaulatan akan tetap
ada selama negara itu berdiri.
2) Kedaulatan bersifat asli: kedaulatan tidak berasal
dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
3) Kedaulatan bersifat bulat: kedaulatan merupakan
kekuasaan satu-satunya tertinggi dalam negara dan tidak dapat diserahkan atau
dibagi-bagikan pada badan-badan lain.
4) Kedaulatan bersifat tidak terbatas: kedaulatan
mempunyai kekuasaan yang tidak bisa dibatasi oleh siapa pun atau kekuasaan apa
pun.
5.
Prinsip Demokrasi Pancasila sesuai dengan nilai-nilai
yang telah mengakar dalam masyarakat Indonesia , contohnya gotong royong
dan musyawarah.
6.
1) Kedaulatan Tuhan: raja/penguasa memperoleh
kekuasaan tertinggi dari Tuhan.
2) Kedaulatan Raja: kedaulatan negara terletak di
tangan raja sebagai penjelmaan dari kehendak Tuhan.
3) Kedaulatan Negara: negara dianggap sebagai sumber
kedaulatan yang tidak terbatas.
4) Kedaulatan Hukum (Nomokrasi): setiap tindakan
negara harus didasarkan atas hukum.
5) Kedaulatan Rakyat: negara dibentuk oleh
individu-individu melalui perjanjian masyarakat. Rakyat adalah pemegang
kekuasaan tertinggi.
7.
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut UUD sehingga UUD 1945 –lah yang dijadikan rujukan. UUD 1945 membagi
kedaulatan kepada rakyat dan lembaga-lembaga negara.
8.
Di Indonesia, partisipasi atau keikutsertaan rakyat
dalam setiap aktivitas kenegaraan merupakan hal yang utama. Berdasarkan sila
ke-4 Pancasila, kedaulatan di Indonesia
didasarkan pada musyawarah untuk mencapai mufakat. Artinya, pelaksanaan mandat
kedaulatan rakyat dalam setiap aktivitas berbangsa dilaksanakan dengan
musyawarah yang ditujukan untuk kesejahteraan rakyat.
9.
Makamah Konstitusi adalah lembaga yang dibentuk dengan
dasar pemikiran untuk penyelesaian kasus-kasus yang sangat spesifik, misalnya
kasus judicial review, sengketa
antarlembaga negara, pembubaran partai politik, dan hasil pemilihan umum.
10. * Sistem
pemerintahan presidensial: dikepalai oleh seorang presiden selaku pemegang
kekuasaan eksekutif; kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan
kedaulatan rakyat yang dipilih dari dan oleh rakyat, dengan atau tanpa melalui
badan perwakilan; menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden dan
tidak bertanggung jawab kepada DPR.
* Sistem pemerintahan parlementer: kedudukan kepala
negara hanya sebagai simbol yang tidak dapat diganggu gugat; kekuasaan
legislatif lebih kuat daripada kekuatan eksekutif; kabinet (menteri-menteri)
harus bertanggung jawab kepada DPR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar