Jumat, 18 Oktober 2019

Lampiran 2.2


LAMPIRAN 2

KUNCI JAWABAN

EVALUASI
A.
1.      a. Destutt de Tracy
2.               b. memberikan norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan untuk melangkah  dan bertindak
3.      b. ideologi nasional
4.      d. mengetahui arah ke mana mereka membangun bangsa dan negaranya
5.      a. realita
6.      c. asal mula karya
7.      b. melestarikan nilai-nilai dasar yang bersumber dari kepribadian bangsa Indonesia
8.      d. nilai-nilai Pancasila digali dari kepribadian bangsa Indonesia
9.               b. nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi pedoman pemecahan problema kehidupan bangsa sehari-hari
10.  c. menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan

B.
1.      Pancasila adalah ideologi yang tepat bagi bangsa Indonesia. Nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya merupakan cerminan nilai, ide, dan cita-cita bangsa. Pancasila mengandung nilai-nilai kebenaran dan kebaikan yang layaknya dimiliki semua bangsa beradab di dunia.
2.      Asal mula langsung adalah asal mula trejadinya Pancasila sebagai dasar negara.
3.      Ideologi adalah gagasan, konsep, pengertian dasar, yang dijadikan arah hidup suatu kelompok masyarakat atau negara.
4.      Ideologi merupakan cerminan cita-cita, ide, harapan, arah pemikiran dari suatu warga negara. Oleh karena itu, jika sebuah negara tidak memiliki ideologi, negara itu tidak mempunyai arah, mudah hancur, dan sulit untuk maju.
5.      a. Jawaban siswa
      b. Jawaban siswa
6.      Dalam penjelasan Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998, dinyatakan bahwa definisi dasar negara meliputi konsep ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan negara. Berdasarkan hal itu, berarti, selain sebagai dasar negara, Pancasila juga berkedudukan sebagai ideologi nasional Indonesia. Pancasila menjadi dasar, arah, dan tujuan melangsungkan dan mengembangkan kehidupan bangsa dan negara Indonesia.
7.      1) Tahun 1948, terjadi pemberontakan PKI yang berideologi komunis.
2) Pemberontakan yang dilakukan DII/TII di Jawa Barat, Jawa Tengah, Aceh, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Selatan.
      3) Pemberontakan APRA di Bandung, Andi Aziz di Sulawesi Selatan, RMS di                     Maluku, serta pemberontakan PRRI dan Permesta di Sumatra Barat, Sumatra                             Selatan, Sumatra Utara, dan Sulawesi Utara.
4) Tahun 1965, terjadi gerakan 30 September/PKI yang merengut nyawa ribuan orang           Indonesia.
      5) Selama Orde Baru juga banyak terjadi pergolakan di daerah-daerah, misalnya di                Aceh, Maluku, dan Papua.
8.      Dengan selalu mengoreksi setiap kesalahan dan penyimpangan yang terjadi terhadap Pancasila. 
9.      Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah bahwa Pancasila bersifat mampu berinteraksi dengan zaman. Pancasila bersifat aktual, selalu berkembang, dan dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan yang ada.
10.  Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam sila ini, terkandung keyakinan bahwa negara Indonesia dibangun dengan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Contoh penerapannya: Antarpemeluk agama di Indonesia mengembangkan sikap saling menghormati satu sama lain.


       
EVALUASI
A.     
1.      a. UUD 1945
2.      b. 18 Agustus 1945
3.       c. Konstitusi RIS
4.      d. Negara Sumatra Timur
5.      b. Pasal 37 ayat (1)
6.      a. 2
7.      d. UUD 1945
8.      c. ketentuan atau pasal tambahan dalam suatu amendemen
9.      b. 170 ayat
10.  b. kerangka bangunan pemerintahan

B.      
1.      Karena konstitusi merupakan dasar susunan badan politik suatu negara. Konstitusi menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu negara.
2.      Konstitusi mempunyai makna yang lebih luas daripada UUD. UUD merupakan bagian dari konstitusi.
Konstitusi merupakan dokumen yang memuat aturan dan ketentuan-ketentuan hukum yang bersifat mendasar. Bentuknya ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Sementara itu, UUD merupakan suatu kitab atau dokumen yang memuat aturan dan ketentuan hukum yang pokok atau dasar. Bentuknya tertulis dan menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. 
3.      1) Kebebasan politik masyarakat sangat dibatasi.
2) Pemerintah melakukan penyeragaman asas/ideologi bagi seluruh organisasi atau partai politik.
3) kebebasan berpendapat masyarakat sangat dibatasi.
4) Mahasiswa dilarang berpolitik.
5) Terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merajalela dalam pemerintahan dan masyarakat.
6) Sistem pemerintahan menjadi sangat sentralistik.
4.      Karena dalam UUD 1945 masih terdapat pasal-pasal yang menimbulkan pemahaman yang berbeda-beda dan membuka peluang bagi penguasa untuk melakukan KKN, bersikap otoriter, sentralistik, dan tertutup.
Berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengamandemen UUD.
1)      Tidak mengubah pembukaan UUD 1945.
2)      Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3)      Tetap mempertahankan pemerintahan presidensial.
4)      Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal yang normatif dimasukkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945.
5)      Perubahan dilakukan dengan cara memuat addendum (tambahan).
5.      Para wakil rakyat di MPR.
6.      a. UUD 1945 periode pertama (18 Agustus 1945—27 Desember 1949).
b. Konstitusi RIS ( 27 Desember 1949—17 Agustus 1950)
c. UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950—5 Juli 1959)
d. UUD 1945 periode kedua (5 Juli 1959—tahun 1998)
e. UUD 1945 hasil amendemen (1999—sekarang)
7.      Parlementer: Sistem pemerintahan yang kekuasaan dan sistem kenegaraannya dijalankan oleh parlemen.
Presidensial: Sistem pemerintahan yang sistem pemerintahannya dipegang langsung oleh presiden.
8.      Karena bagi bangsa Indonesia, Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber motivasi, tekad, semangat, cita-cita moral, dan cita-cita hukum yang ingin ditegakkan dalam lingkungan nasional dan internasional. Perubahan terhadap Pembukaan UUD 1945 sama dengan pembubaran negara hasil Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
9.      Bersikap positif, antara lain sebagai berikut.
1.      Bersikap taat, patuh, dan menjunjung tinggi hukum.
2.      Mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau golongan.
3.      Demokratis, yakni selalu menghormati hak dan kewajiban.
4.      Tertib, yakni berbuat sesuai dengan aturan.
5.      Berkomitmen, yakni menghargai perjanjian yang sudah dibuat.
6.      Berorientasi ke depan.
10.  Saat diberlakukannya UUD 1945 Periode I, lembaga MPR dan DPR belum dibentuk sehingga kekuasaan presiden sangat besar, sedangkan pada UUD 1945 Periode II, telah dibentuk MPRS dan DPAS.


EVALUASI

A.     
1.      d. menyampaikan hasil kajian atas peraturan perundangan tersebut kepada DPR
2.      a. berisi aturan pola tingkah laku
3.      a. UUD 1945
4.      c. undang-undang
5.      c. gubernur bersama DPRD Tk I
6.      b. UUD 1945 pasal 20 ayat 1
7.      a. menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen
8.      b. di surat kabar oleh Menteri Komunikasi dan Informasi
9.      c. sepuluh orang anggota DPR dari fraksi yang berbeda dan dilakukan secara     tertulis
10.  a. agar RUU yang dihasilkan dapat mengakomodir aspirasi masyarakat

B.      
1.      Untuk memberikan kepastian hukum, memberikan rasa keadilan, dan jaminan perlindungan hak-hak warga negara.
2.      a. Undang-undang dibuat oleh DPR bersama presiden memiliki kekuatan untuk   mengikat seluruh rakyat Indonesia.
b. Perda merupakan peraturan atau ketentuan yang dibuat berdasarkan aspirasi masyarakat suatu daerah. Disusun oleh gubernur dan DPRD Tk I.   Perda mengikat masyarakat di wilayah daerah tersebut.
c. Kepres atau peraturan presiden merupakan aturan yang dibuat presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai kepala pemerintahan.
3.      Setiap departemen, baik menteri maupun pimpinan lembaga nondepartemen, dapat mengambil prakarsa penyusunan RUU.
4.      Anggota DPR dari berbagai fraksi, pimpinan DPR, komisi yang terkait dengan materi RUU atau gabungan komisi (panitia khusus), menteri sekretaris negara, panitia antardepartemen (pejabat departemen, para staf ahli departemen, dan pejabat publik), presiden.
5.      Jawaban siswa
6.      1). UUD 1945
2). Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undnag-Undang (Perpu)
3) Peraturan Pemerintah
4) Peraturan Presiden
5) Peraturan Daerah
7.      Menerima dan mematuhi dengan penuh tanggung jawab. Jika tidak sesuai dengan aspirasi, kita harus mampu bersikap kritis dan menyampaikannya kembali pada DPR.
8.      Negara yang kekuasaannya berdasarkan hukum.
9.      Ralat soal: Apa yang dimaksud dengan dengar pendapat dalam pembahasan RUU? Berikan contohnya!
Yang dimaksud dengan dengar pendapat adalah diskusi atau meninjau ulang RUU dengan pemerintah atau dengan para ahli/organisasi sosial/organisasi politik yang terkait dengan materi tersebut.
Contoh: pembahasan RUU Penyiaran. Dalam salah satu pasal RUU disebutkan pemberian hak untuk mendirikan televisi lokal di daerah-daerah. Hal itu perlu ditinjau ulang karena pemilik televisi swasta merasa dirugikan.
10.  RUU yang diusulkan oleh DPR yang diajukan oleh sepuluh orang anggota DPR dari berbagai fraksi berbeda.



EVALUASI BAB

A.     
1.      b. penggelapan uang milik perusahaan atau negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok
2.      c. menetapkan pungutan di luar ketentuan
3.      a. tidak menghargai hukum
4.      b. menyebabkan ekonomi biaya tinggi
5.      a. memberi informasi kepada aparat bila mengetahui terjadinya korupsi
6.      b. melaporkan kepada KPK
7.      c. KPK
8.      c. masyarakat enggan membayar pajak
9.      b. bebas dari kekuasaan mana pun
10.  c. melakukan penuntutan ke pengadilan

B.      
1.      Korupsi merupakan suatu perbuatan yang tidak jujur atau penyelewengan wewenang untuk suatu tujuan tertentu yang menguntungkan diri pribadi.
2.      Korupsi mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit bagi suatu instansi, perusahaan, dan bahkan negara.
3.      Ketetapan MPR RI No. XI/MPR 1998, UU NO. 28 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001, UU No. 30 Tahun 2002, UU No. 15 Tahun 2002, PP RI No. 65 Tahun 1999, PP RI No. 66 Tahun 1999, PP RI No. 67 Tahun 1999, PP RI No. 71 Tahun 200, dan Kepres RI No. 81 Tahun 1999.
4.      Konsekuensi korupsi antara lain menyebabkan kerugian bagi negara, mengurangi kepercayaan masyarakat, merusak budaya demokrasi, menyebabkan ekonomi biaya tinggi, dan menyebabkan jatuhnya sistem ekonomi.
5.      Pada tahun 1998, MPR mengeluarkan Ketetapan No. XI/MPR/1998 tentang Penyelengga Negara yang Bersih dan Bebas Kolusi Korupsi dan Nepotisme, dan diikuti dengan Ketetapan-Ketetapan lain tentang pemberantasan korupsi. Pemerintah juga membentuk KPK, yaitu Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta membentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pemerintah juga memberantas tindak korupsi secara nyata pada April 2005, serta pada 4 Mei 2005, Presiden membentuk Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tastipikor).
6.      KPK (Komisi Pemberantas Korupsi), Kepolisian dan Kejaksaan, Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara, dan Komisi Ombusman Nasional.
7.      Pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Masyarakat juga perlu berpartisipasi. Oleh karena itu, perlu kesadaran bersama tentang dampak negatif korupsi.
8.      Peran masyarakat diperlukan untuk memberantas korupsi karena korupsi tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Jadi, masyarakat juga harus sadar akan keberadaan korupsi. Dengan adanya partisipasi masyarakat, misalnya dengan pengaduan adanya tindak korupsi, tindak korupsi itu dapat diidentifikasi dan akhirnya dapat diberantas.
9.      KPK (Komisi Pemberantasn Korupsi) dibentuk pada 27 Desember 2002 dengan tujuan mengoptimalkan pemberantasan korupsi. KPK merupakan lembaga yang independen, bertanggung jawab kepada publik, dan menyampaikan laporan secara terbuka kepada presiden, DPR, dan BPK. Tugasnya, antara lain berkoordinasi dengan instansi yang berwewang melakukan tindak pidana korupsi, melakukan penyelidikan, melakukan tindak pencegahan tindak pidana korupsi.
10.  Jawaban siswa



EVALUASI SEMESTER 1
A.     
1.      d. jalan bagi seseorang untuk menentukan identitasnya
2.      d. kapitalisme
3.      c. fasisme
4.      d. asal mula bentuk
5.      b. Prof. DR. Mr. Soepomo
6.      c. kolusi
7.      a. korupsi
8.      b. nepotisme
9.      a. organisasi atau negara menjadi tidak efisien dan efekstif
10.  c. seorang karyawan menggunakan waktu kerja untuk pergi ke bank dan membayar tagihan telepon dan listrik rumahnya
11.  c. agar peraturan perundangan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat
12.  b. UUD 1945, UU atau Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah
13.  b. UUD 1945 pasal 20 ayat 1
14.  a. prakasa penyusunan RUU
15.  d. agar terdapat keseimbangan antara pelaksanaan hak dan kewajiban seseorang
16.  b. konstitusi merupakan suatu dokumen yang memuat aturan atau ketentuan hukum yang pokok dan tertulis
17.  b. UUD 1945 menjadi dasar setiap tindakan pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan
18.  d. penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal yang normatif dimasukkan dalam pasal-pasal UUD 1945
19.  d. menetapkan presiden seumur hidup
20.  c. mewujudkan kebebasan pers

B.      
1.      1) Sosialisme dan Komunis: suatu ideologi yang menekankan kepemilikan bersama atas alat-alat produksi, seperti tanah, tenaga kerja, dan modal. Muncul sekitar abad ke-18 di Eropa. Tokohnya: Etienne Cabet, Robert Owen, Karl Marx.
2) Kapitalisme: suatu sistem yang mengatur proses produksi barang dan jasa melalui mekanisme harga dan pasar. Muncul sekitar abad ke-18 dan mencapai puncaknya pada abad ke-19. Pelopornya adalah Adam Smith, filsuf Skotlandia.
3) Liberalisme: faham atau ideologi yang mengagungkan kebebasan individualisme. Individu lebih penting daripada masyarakat. Pelopornya adalah Sir Isaiah Berlin.
2.      Menanggapi masalah sidang pertama BPUPKI, tiga orang tokoh mengajukan gagasannya. Moh. Yamin (pada sidang pertama), Prof. Mr. Sopeomo (31 Mei 1945), dan Ir. Soekarno (1 Juni 1945) mengajukan gagasan mereka. Soekarno mengusulkan gagasannya tentang dasar negara yang dinamakannya Pancasila, lima dasar. Kemudian, sebelum sidang ditutup, dibentuklah Panitia Sembilan yang bertugas menghimpun bahan dan saran untuk memperlancar pelaksanaan tugas BPUPKI. Rumusan Panitia Sembilan itu dinamakan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). 
3.      Pancasila adalah falsafah negara karena merupakan rumusan prinsip hidup. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman untuk penyelenggaraan negara.
4.      a. UUD 1945 periode pertama (18 Agustus 1945—27 Desember 1949).
b. Konstitusi RIS ( 27 Desember 1949—17 Agustus 1950)
c. UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950—5 Juli 1959)
d. UUD 1945 periode kedua (5 Juli 1959—tahun 1998)
e. UUD 1945 hasil amandemen (1999—sekarang)
5.      1) Demokrasi terpimpin yang dilaksanakan cenderung bergeser menjadi        pemusatan kekuasaan pada presiden.
2) Penyimpangan ideologis.
3) Pengangkatan presiden seumur hidup.
4) Pembentukan DPR Gotong Royong.
5) MPRS dan DPR menjadi menteri negara.
6.      Bersikap positif
7.      1) Tertulis (mempunyai bentuk dan format tertentu)
2) Dibentuk, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
3) Berisi aturan pola tingkah laku
4) mengikat secara umum dan tidak ditujukan kepada seseorang atau individu       tertentu.
8.      Tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat, perumusnya kurang peka terhadap kebutuhan dan aspirasi rakyat, saluran-saluran politik masyarakat tidak berjalan sebagaimana mestinya.
9.      KPK (Komisi Pemberantasn Korupsi) dibentuk pada 27 Desember 2002 dengan tujuan mengoptimalkan pemberantasan korupsi. KPK merupakan lembaga yang independen, bertanggung jawab kepada publik, dan menyampaikan laporan secara terbuka kepada presiden, DPR, dan BPK. Tugasnya, antara lain berkoordinasi dengan instansi yang berwewang melakukan tindak pidana korupsi, melakukan penyelidikan, melakukan tindak pencegahan tindak pidana korupsi.
10.  Menerima uang dari instansi, organisasi, perusahaan atau perorangan dengan tujuan melanggar aturan; menggelapkan uang dengan cara memanipulasai data keuangan; mempersulit pengurusan suatu dokumen dengan tujuan mendapatkan uang sogokan; menetapkan pungutan uang di luar ketentuan.


EVALUASI
A.     
1.      c. pola tingkah laku individu dan kelompok yang menampilkan demokrasi sebagai   bagian yang tak terpisahkan dari kehidupannya sehari-hari
2.      b. anggota masyarakat bermusyawarah untuk mengatasi banjir
3.      b. mengakui serta menganggap wajar karena adanya keanekaragaman pendapat, kepentingan, dan tingkah laku
4.      a. demokrasi mengakui bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan MPR
5.      b. persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
6.      d. demokrasi terpimpin
7.      c. selalu menyelesaikan masalah dengan musyawarah
8.      c. berkembangnya pengaruh komunis
9.      a. warga negara bebas mengemukakan pendapat dan melakukan voting
10.  c. keikutsertaan warga negara dalam penyelenggaraan negara

B.      
1.      Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat; bentuk pemerintahan yang menghendaki keterlibatan rakyat dalam pemerintahan melalui perantaraan wakilnya; gagasan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban, serta perlakuan yang sama dalam suatu pemerintahan.
2.      Demokrasi mengandung prinsip pengakuan terhadap kebebasan dan persamaan tiap individu, persamaan derajat, menentang konsep diskriminasi, dan juga menuntut nilai-nilai toleransi, penghormatan terhadap perbedaan pendapat, keterbukaan, kebersamaan, dan juga keseimbangan. Jika suatu masyarakat menerapkan prinsip tersebut dalam kehidupan negara, kehidupan akan harmonis. Negara dapat mengembangkan pemerintahan yang demokratis sehingga akan menjadi negara yang maju.
3.       Demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau  individualisme. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi; negara tidak diperkenankan untuk campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negara.
4.      Pada periode ini, pelaksanaan demokrasi sangat ideal dengan Pancasila, segala bentuk penyelenggaraan negara berlangsung berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Namun, pelaksanaannya tidak selalu sesuai dengan jiwa Demokrasi Pancasila karena peranan presiden sangat besar sehingga lembaga-lembaga kenegaraan yang lain tidak berjalan dengan baik.
5.      Demokrasi Pancasila: mengutamakan musyawarah mufakat; mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat; tidak memaksakan kehendak kepada orang lain; selalu diliputi semangat kekeluargaan.
Demokrasi liberal: adanya golongan mayoritas atau minoritas; penggunaan sistem pungutan suara, mosi, dan demonstrasi.
6.      Budaya demokrasi telah ada dan berakar dalam tata nilai sosial masyarakat Indonesia, misalnya budaya musyawarah dan gotong royong.
7.      Jawaban siswa
8.      Demokrasi mengandung prinsip pengakuan terhadap kebebasan dan persamaan tiap individu. Kebebasan dan persamaan adalah sarana untuk mencapai kemajuan. Dalam prinsip persamaan, setiap orang memperoleh akses dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensinya. Hal itu didukung oleh prinsip demokrasi.
9.      Dalam budaya masyarakat Indonesia, prinsip Demokrasi Pancasila telah mengakar.
10.  Jawaban siswa


EVALUASI  
A.     
1.      c. bulat
2.      b. permanen
3.      c. ajaran demokrasi
4.      a. adanya lembaga perwakilan rakyat, seperti DPR, DPD, MPR yang mampu mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat
5.      a. raja adalah penjelmaan kehendak Tuhan
6.      b. presidensial
7.      b. kemauan rakyat melalui kontrak sosial
8.      b. musyawah untuk mufakat
9.      a. perjanjian antarindividu untuk membentuk negara
10.  b. partisipasi masyarakat dalam pemilu



B.      
1.      Karena dalam negara yang berasas kedaulatan rakyat, rakyatlah yang memegang kekuasaaan tertinggi.
2.      Menurut pasal 1 ayat 2 UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Kedaulatan rakyat dijalankan oleh rakyat itu sendiri melalui pemilu dan oleh berbagai lembaga negara yang keberadaan tugas dan tugas dan wewenangnya tercantum dalam UUD 1945.
3.      Rakyat menjadi tahu siapa yang mereka pilih sehingga dapat mewujudkan asas kebebasan dan mewujudkan kedaulatan di tangan rakyat.
4.      Melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan negara, seperti UU, PP, Perda.
5.      Kedaulatan rakyat adalah kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Penguasa diangkat oleh rakyat, yang kemudian berkewajiban melindungi rakyat.
6.      Menurut Rousseau: negara dibentuk atas kehendak rakyat melalui kontrak sosial.
Menurut John Locke: negara terbentuk berdasarkan perjanjian antarindividu untuk membentuk negara. Dari perjanjian itu, kemudian rakyat membuat perjanjian antara rakyat dan pemerintah, penguasa yang dibentuk.
7.      MPR, Presiden, Pemda, DPR, DPD, BPK, MA, Makamah Konstitusi, Komisi Yudisial.
8.      DPD merupakan lembaga perwakilan berdasarkan daerah/wilayah. Anggota DPD dipilih dari setiap provisi melalui pemilihan umum, yang berjumlah 4 orang.
9.      Jawaban siswa
10.  Pemilu merupakan wujud peran aktif dan kesadaran rakyat untuk ikut serta dalam memilih wakil rakyat, presiden, dan wakil presiden yang sesuai dengan hati nuraninya.

EVALUASI SEMESTER 2
A.     
1.      a. satu metode politik di mana setiap anggota masyarakat berpeluang sama untuk ikut mempengaruhi proses pengambilan kebijakan
2.      d. adanya pengakuan akan persamaan hak dan kewajiban antara semua warga masyarakat
3.      b. gotong royong
4.      a. kedaulatan rakyat
5.      d. penggunaan sistem pemungutan suara (voting), mosi, dan demonstrasi
6.      b. demokrasi yang mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal perbedaan kelas sosial
7.      d. Demokrasi Pancasila
8.      a. memiliki parlemen yang terdiri dari dewan para tuan dan dewan rakyat
9.      c. mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
10.  b. bersedia menghargai orang lain
11.  d. John Locke dan Montesquieu
12.  a. legistatif, eksekutif, federatif
13.  b. perjanjian antara rakyat dan penguasa yang dibentuk
14.  b. memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum
15.  d. UUD 1945 pasal 1 ayat 2
16.  b. kabinet dikepalai oleh seorang presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif
17.  d. Indonesia adalah negara yang berdasar hukum, bukan kekuasaan belaka
18.  b. parlementer
19.  a. DPR
20.  b. mengusulkan pengangkatan hakim agung

B.      
1.      1) Tumbuh dan berkembangnya nilai-nilai demokrasi yang menjadi sikap dan pola hidup masyarakat dan penyelenggara negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.  terbentuk dan berjalannya lembaga-lembaga demokrasi dalam sistem politik dan pemerintahan.
2.      Berdasarkan cara penyaluran kehendak rakyat:
a.       Demokrasi langsung
b.      Demokrasi tidak langsung
Berdasarkan prinsip ideologi:
a.       Demokrasi konsitusional
b.      Demokrasi rakyat
Berdasarkan titik perhatian:
a.       Demokrasi formal
b.      Demokrasi material
c.       Demokrasi gabungan
3.      Budaya musyawarah dan gotong royong yang telah mengakar dalam masyarakat Indonesia menjadikan masyarakat Indonesia tidak asing lagi dengan prinsip-prinsip demokrasi. Dengan demikian, di Indonesia, pelaksanaan demokrasi berjalan sesuai dengan nilai-nilai tersebut.
4.      1) Kedaulatan bersifat permanen: kedaulatan akan tetap ada selama negara itu berdiri.
2) Kedaulatan bersifat asli: kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
3) Kedaulatan bersifat bulat: kedaulatan merupakan kekuasaan satu-satunya tertinggi dalam negara dan tidak dapat diserahkan atau dibagi-bagikan pada badan-badan lain.
4) Kedaulatan bersifat tidak terbatas: kedaulatan mempunyai kekuasaan yang tidak bisa dibatasi oleh siapa pun atau kekuasaan apa pun.
5.      Prinsip Demokrasi Pancasila sesuai dengan nilai-nilai yang telah mengakar dalam masyarakat Indonesia, contohnya gotong royong dan musyawarah.
6.      1) Kedaulatan Tuhan: raja/penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan.
2) Kedaulatan Raja: kedaulatan negara terletak di tangan raja sebagai penjelmaan dari kehendak Tuhan.
3) Kedaulatan Negara: negara dianggap sebagai sumber kedaulatan yang tidak terbatas.
4) Kedaulatan Hukum (Nomokrasi): setiap tindakan negara harus didasarkan atas hukum.
5) Kedaulatan Rakyat: negara dibentuk oleh individu-individu melalui perjanjian masyarakat. Rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
7.      Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD sehingga UUD 1945 –lah yang dijadikan rujukan. UUD 1945 membagi kedaulatan kepada rakyat dan lembaga-lembaga negara.
8.      Di Indonesia, partisipasi atau keikutsertaan rakyat dalam setiap aktivitas kenegaraan merupakan hal yang utama. Berdasarkan sila ke-4 Pancasila, kedaulatan di Indonesia didasarkan pada musyawarah untuk mencapai mufakat. Artinya, pelaksanaan mandat kedaulatan rakyat dalam setiap aktivitas berbangsa dilaksanakan dengan musyawarah yang ditujukan untuk kesejahteraan rakyat.
9.      Makamah Konstitusi adalah lembaga yang dibentuk dengan dasar pemikiran untuk penyelesaian kasus-kasus yang sangat spesifik, misalnya kasus judicial review, sengketa antarlembaga negara, pembubaran partai politik, dan hasil pemilihan umum.
10.  * Sistem pemerintahan presidensial: dikepalai oleh seorang presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif; kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat yang dipilih dari dan oleh rakyat, dengan atau tanpa melalui badan perwakilan; menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.
* Sistem pemerintahan parlementer: kedudukan kepala negara hanya sebagai simbol yang tidak dapat diganggu gugat; kekuasaan legislatif lebih kuat daripada kekuatan eksekutif; kabinet (menteri-menteri) harus bertanggung jawab kepada DPR.












Tidak ada komentar:

Posting Komentar