Jumat, 18 Oktober 2019

KEPUTUSAN MENTERI PEN


NOMOR 044/U/2002 TENTANG DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH[Pengguna3] 
Menimbang :
a.   bahwa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan, efisiensi penyelenggaraan pendidikan, dan tercapainya demokratisasi pendidikan, perlu adanya dukungan dan peranserta masyarakat yang lebih optimal;
b.   bahwa dukungan dan peranserta masyarakat perlu didorong untuk bersinergi dalam suatu wadah Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang mandiri;
c.   bahwa sehubungan dengan huruf a dan b serta memfasilitasi terbentuknya Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
Mengingat:
1.   Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
2.   Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.   Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) tahun 2000-2004;
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peranserta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional;
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6.   Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
7.   Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Departemen;
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH.
Pasal 1
1.   Pada setiap kabupaten/kota dibentuk Dewan Pendidikan atas prakarsa masyarakat dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
2.   Pada setiap satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan dibentuk Komite Sekolah atas prakarsa masyarakat, satuan pendidikan dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 2
Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dapat menggunakan Acuan Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Keputusan ini.

Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0293/U/1993 Tahun 1993 tentang Pembentukan Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 2 April 2002

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
ttd.
A. MALIK FADJAR
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:
1.   Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional,
2.   Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan Nasional;
3.   Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, dan Pemuda di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional;

4.   Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional,

5.   Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, dan Pemuda di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional,

6.   Semua Bupati/Walikota,

7.   Semua Gubernur,

8.   Semua Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota,

9.   Semua Ketua DPRD Kabupaten/Kota,

10. Komisi VI DPR RI.

Salinan sesuai dengan aslinya Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Pendidikan Nasional Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan

Muslikh, S.H. NIP.131479478


 [Pengguna1]KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 044/U/2002 TENTANG DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH


 [Pengguna3]KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 044/U/2002 TENTANG DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH


Tidak ada komentar:

Posting Komentar