Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan
pendidikan nasional melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan, efisiensi
penyelenggaraan pendidikan, dan tercapainya demokratisasi pendidikan, perlu
adanya dukungan dan peranserta masyarakat yang lebih optimal;
b. bahwa
dukungan dan peranserta masyarakat perlu didorong untuk bersinergi dalam suatu
wadah Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang mandiri;
c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b serta
memfasilitasi terbentuknya Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dipandang perlu
menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah;
Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3390);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Program Pembangunan Nasional (Propenas) tahun 2000-2004;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992
tentang Peranserta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi
dan Tatakerja Departemen;
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL TENTANG DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH.
Pasal 1
1. Pada setiap kabupaten/kota dibentuk Dewan
Pendidikan atas prakarsa masyarakat dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
2. Pada setiap satuan pendidikan atau kelompok
satuan pendidikan dibentuk Komite Sekolah atas prakarsa masyarakat, satuan
pendidikan dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Pasal 2
Pembentukan Dewan Pendidikan
dan Komite Sekolah dapat menggunakan Acuan Pembentukan Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Keputusan ini.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan
ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0293/U/1993 Tahun 1993
tentang Pembentukan Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada
tanggal 2 April 2002
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
ttd.
A. MALIK FADJAR
Salinan Keputusan ini
disampaikan kepada:
1. Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan
Nasional,
2. Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan
Nasional;
3. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, dan Pemuda di
Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional;
4. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Departemen Pendidikan Nasional,
5. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Sekretaris Direktorat
Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, dan Pemuda di Lingkungan Departemen
Pendidikan Nasional,
6. Semua Bupati/Walikota,
7. Semua Gubernur,
8. Semua Kepala Dinas Pendidikan
Propinsi/Kabupaten/Kota,
9. Semua Ketua DPRD Kabupaten/Kota,
10. Komisi VI DPR RI.
Salinan sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Pendidikan Nasional Kepala Bagian
Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan
Muslikh, S.H. NIP.131479478
[Pengguna1]KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
044/U/2002 TENTANG DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH
[Pengguna3]KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
044/U/2002 TENTANG DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar